Panduan Monev Program Sekolah Penggerak

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia.

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, di awali dengan SDM yang unggul (Kepala Sekolah dan guru).

 

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program di lakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Manfaat untuk pemerintah daerah

1.        Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia di sekolah

2.        Efek penggandaan dari sekolah penggerak ke sekolah lainnya

3.        Membuat pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan

4.        Mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah

5.        Peluang mendapatkan penghargaan sebagai daerah penggerak pendidikan

6.        Menjadi daerah rujukan praktek baik dalam pengembangan sekolah penggerak

Manfaat Untuk Sekolah

1.        Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran

2.        Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru

3.        Percepatan digitalisasi sekolah

4.        Kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain

5.        Mendapatkan Monev intensif untuk transformasi sekolah

6.        Percepatan pencapaian profil pelajar pancasila

7.        Memperolah tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma baru

 

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non- kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari sekolah penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain.

 

Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia juga perlu melakukan perubahan di dalam sekolah. Perubahan di sekolah bisa dimulai dari sekolah-sekolah penggerak yang bisa menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lainnya.

Sekolah penggerak adalah sekolah yang dapat menggerakkan sekolah-sekolah lain. Sekolah penggerak bisa menjadi panutan, temoat pelatihan dan juga inspirasi bagi kepala sekolah dan guru-guru lainnya

 

Guru-guru yang ada di sekolah penggerak memberikan pembelajaran berlangsung searah saja, tetapi melalui beragam aktivitas yang menyenangkan dan memuat kompetensi-kompetensi bernalar kritis, kolaborasi dan kreatif.

 

Ada 3 ciri utama yang dimiliki oleh sekolah penggerak dibandingkan sekolah-sekolah lainnya. Yaitu, dalam sekolah penggerak selalu ada 3 banyak : banyak tanya, banyak coba dan banyak karya.

Peningkatan kualitas pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud tidaknya berfokus pada peningkatan hasil belajar murid saja. Melainkan juga berupaya meningkatkan kompetensi guru, salah satunya dengan program guru penggerak.

Pelaksanaan Monev Sekolah Penggerak di laksanakan agar dapat memahami dengan baik sampai sejauh mana progres pelaksanaan program oleh masing masing sekolah penggerak di ............................ dan memahami hambatan hambatan yang di alami oleh masing masing sekolah.

 

 

B.     Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Monev Sekolah Penggerak adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan MutuPendidikan.

8.        Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Unit Kerja di Lingkungan LPMP

9.        Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

10.    DIPA dan RKA-KL Tahun Anggaran 2021 satker LPMP Propinsi ............................ No. SP DIPA – 023.03.2.417799/2020 tanggal 23 Nopember 2020

 

C.   Maksud dan Tujuan

 Pelaksanaan kegiatan Kegiatan Monev Sekolah Penggerak bertujuan:

1.        Kegiatan ini sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

2.        Mengetahui keterlaksanaan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

3.        Menemukan permasalahan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

4.        Menemukan pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

 

D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Kegiatan Monev Sekolah Penggerak adalah:

1.        Diperoleh data tentang pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

2.        Kelancaran pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.

3.        Segala hambatan dan permasalahan Program Sekolah Penggerak dapat teratasi dengan baik.

4.        Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak pada masa mendatang dapat lebih baik.

   

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.       Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan data dengan instrumen yang telah di siapkan. Pengumpulan data di lakukan dengan wawancara, dengan melakukan observasi, menggunakan dokumentasi, menganalisis dan menginterpretasikan data dan mengembangkan usulan atau rekomendasi.

 

B.       Waktu dan Tempat

Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak Tahun 2022, di laksanakan di 5 Kabupaten/Kota di Propinsi ............................ 

 

C.  Petugas Kegiatan

Petugas dalam Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak Tahun 2022  adalah : Tenaga Struktural dan Staf dari LPMP Propinsi ............................

 

D.  Sasaran  Kegiatan

Sasaran Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak yaitu pejabat/penanggung jawab yang menangani pelaksanaan Program Sekolah Penggerak di sekolah.

 

E.  Pembiayaan

Biaya untuk perjalanan dan akomodasi selama berlangsung kegiatan di bebankan kepada LPMP Propinsi ............................

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

Sebagai negara yang besar, kualitas pendidikan di Indonesia tak boleh kalah dengan negara-negara yang lain. Namun, di tengah upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing global, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai Pancasila,, kita juga mesti berjuang menghasilakn generasi-generasi masa depan yang berjiwa Pancasila, yaitu generasi yang bertakwa kepada Tuhan yagn Maha Esa, berkebhinnekaan global, berjiwa gotong royong, kreatif, kritis, serta mandiri.

Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan yang bersifat umum tentang pelaksanaan Monev Program Sekolah Penggerak tahun 2022