BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia.
Program
Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui
terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada
pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi
(literasi dan numerasi) dan karakter, di awali dengan SDM yang unggul (Kepala
Sekolah dan guru).
Program
Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah
sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta
di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program di
lakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga sekolah di Indonesia
menjadi Program Sekolah Penggerak.
Manfaat untuk pemerintah
daerah
1.
Meningkatkan
kompetensi sumberdaya manusia di sekolah
2.
Efek
penggandaan dari sekolah penggerak ke sekolah lainnya
3.
Membuat
pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan
4.
Mempercepat
peningkatan mutu pendidikan di daerah
5.
Peluang
mendapatkan penghargaan sebagai daerah penggerak pendidikan
6.
Menjadi
daerah rujukan praktek baik dalam pengembangan sekolah penggerak
Manfaat Untuk Sekolah
1.
Meningkatkan
hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran
2.
Meningkatnya
kompetensi kepala sekolah dan guru
3.
Percepatan
digitalisasi sekolah
4.
Kesempatan
untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain
5.
Mendapatkan
Monev intensif untuk transformasi sekolah
6.
Percepatan
pencapaian profil pelajar pancasila
7.
Memperolah
tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma
baru
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang
berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan
mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi
dan numerasi) serta non- kognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang
unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari sekolah
penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain.
Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia juga perlu melakukan perubahan di dalam sekolah.
Perubahan di sekolah bisa dimulai dari sekolah-sekolah penggerak yang bisa
menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lainnya.
Sekolah penggerak adalah sekolah yang dapat
menggerakkan sekolah-sekolah lain. Sekolah penggerak bisa menjadi panutan,
temoat pelatihan dan juga inspirasi bagi kepala sekolah dan guru-guru lainnya
Guru-guru yang ada di sekolah penggerak
memberikan pembelajaran berlangsung searah saja, tetapi melalui beragam
aktivitas yang menyenangkan dan memuat kompetensi-kompetensi bernalar kritis,
kolaborasi dan kreatif.
Ada 3 ciri utama yang dimiliki oleh sekolah
penggerak dibandingkan sekolah-sekolah lainnya. Yaitu, dalam sekolah penggerak
selalu ada 3 banyak : banyak tanya, banyak coba dan banyak karya.
Peningkatan kualitas pendidikan yang dilakukan
oleh Kemendikbud tidaknya berfokus pada peningkatan hasil belajar murid saja.
Melainkan juga berupaya meningkatkan kompetensi guru, salah satunya dengan
program guru penggerak.
Pelaksanaan Monev
Sekolah Penggerak di laksanakan agar dapat memahami dengan baik sampai
sejauh mana progres pelaksanaan program oleh masing masing sekolah penggerak di
............................ dan memahami hambatan hambatan yang di alami oleh
masing masing sekolah.
B.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Monev
Sekolah Penggerak adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan MutuPendidikan.
8.
Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan
Unit Kerja di Lingkungan LPMP
9.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. DIPA
dan RKA-KL Tahun Anggaran 2021 satker
LPMP Propinsi ............................
No. SP DIPA – 023.03.2.417799/2020 tanggal
23 Nopember 2020
C.
Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan
kegiatan Kegiatan Monev Sekolah Penggerak bertujuan:
1.
Kegiatan ini sebagai bagian
dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
2.
Mengetahui
keterlaksanaan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
3.
Menemukan
permasalahan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
4.
Menemukan pemecahan permasalahan
dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak.
D. Hasil yang
Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan Kegiatan Monev Sekolah Penggerak
adalah:
1.
Diperoleh data tentang pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak.
2.
Kelancaran pelaksanaan Program Sekolah
Penggerak.
3.
Segala hambatan dan permasalahan Program
Sekolah Penggerak dapat teratasi dengan baik.
4.
Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak
pada masa mendatang dapat lebih baik.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
Monev Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan data
dengan instrumen yang telah di siapkan. Pengumpulan data di lakukan dengan
wawancara, dengan melakukan observasi, menggunakan dokumentasi, menganalisis
dan menginterpretasikan data dan mengembangkan usulan atau rekomendasi.
B. Waktu
dan Tempat
Kegiatan Monev Program Sekolah
Penggerak Tahun 2022, di laksanakan di 5 Kabupaten/Kota di Propinsi ............................
C. Petugas
Kegiatan
Petugas
dalam Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak Tahun 2022 adalah : Tenaga Struktural dan Staf dari LPMP
Propinsi ............................
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran Kegiatan Monev Program Sekolah Penggerak yaitu pejabat/penanggung
jawab yang menangani pelaksanaan Program Sekolah Penggerak di sekolah.
E. Pembiayaan
Biaya
untuk perjalanan dan akomodasi selama berlangsung kegiatan di bebankan kepada
LPMP Propinsi ............................
BAB III
PENUTUP
Sebagai
negara yang besar, kualitas pendidikan di Indonesia tak boleh kalah dengan
negara-negara yang lain. Namun, di tengah upaya mewujudkan pendidikan yang
berkualitas dan berdaya saing global, sebagai negara yang menjunjung tinggi
nilai Pancasila,, kita juga mesti berjuang menghasilakn generasi-generasi masa
depan yang berjiwa Pancasila, yaitu generasi yang bertakwa kepada Tuhan yagn
Maha Esa, berkebhinnekaan global, berjiwa gotong royong, kreatif, kritis, serta
mandiri.
Panduan pelaksanaan kegiatan
ini disusun untuk dijadikan referensi
bagi para pelaksana kegiatan agar
pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan
yang bersifat umum tentang
pelaksanaan Monev
Program Sekolah Penggerak tahun 2022