BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnyasebagaimana diamanatkan di dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan
Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan.Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Pemberlakuan regulasi
tentang otonomi daerah melalui Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah
(terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014) berdampak terhadap pengelolaan
pendidikan di daerah.Kebijakan otonomi pendidikan sangat berpengaruh positif
terhadap berkembangnya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berbasis kepada
kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.Keragaman potensi sumber daya
pendidikan di daerah menyebabkan mutu lulusan sekolah sangat bervariasi.
Keberadaan satuan pendidikan baik secara jenjang dan jenis yang tersebar di
seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman kebutuhan
masyarakat, layanan proses pendidikan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik
dan kependidikan, serta mutunya.
Penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab satuan
pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta
masyarakat.Pada level Pemerintah Pusat (selanjutnya disebut Pemerintah)
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri serta
instansi terkait lainnya.
Pemerintah pusat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
berperan dalam pelaksanaan SPME, dimana salah satu tugas dan tanggungjawabnya
adalah memberikan fasilitasi dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan
kepada pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan kepada pemerintah daerah,
dibutuhkan oleh pemerintah daerahdalam menjalankan amanat Undang-undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah
kabupaten/kota sebagai penanggungjawab urusan wajib di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal, dan pemerintah provinsi
sebagai Program kegiatan dalam penjaminan mutu pendidikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28
Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah,
pemerintah daerah dalam melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan dibantu oleh Tim Penjamin Mutu Pendidikan Daerah
(TPMPD).Tim ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dengan tugas: 1) melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervise terhadap satuan pendidikan
dalam pengembangan SPMI; 2) memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI pada
satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu
pendidikan di daerah; dan 3) menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan
mutu pendidikan di daerah kepada pemerintah daerah. Untuk itu anggota Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) harus memiliki kemampuan dan
keterampilan dalam menjalankan sistem penjaminan mutu serta harus mengetahui
tugas pokoknya sebagai TPMPD, sehingga anggota TPMPD perlu dibekali pengetahuan
tersebut. Maka melalui DIPA Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) ..........................akan
memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
tersebut.
B. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
C. Tujuan
Dilaksanakannya Bimbingan Teknis Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan Daerah (TPMPD) dengan tujuan:
Memberikan keterampilan kepada peserta dalam
melaksanakan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan
D. Hasil yang
diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) adalah:
- Peserta dapat memahami kebijakan Kemendikbud
dalam melaksanakan sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta dapat memahami dan memiliki keterampilan
dalam melakukan tahapan penjaminan mutu pendidikan
- Peserta dapat melakukan analisis terhadap data mutu
sesuai kebutuhan wilayahnya.
- Peserta dapat melakukan fasilitasi penjaminan mutu
pendidikan
- Peserta dapat melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerah
BAB
II
PELAKSANAAN
A.
Waktu
dan Tempat
Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 4 – 6 September
bertempat di tempat pelaksanaan kegiatan di 10 Kabupaten Kota Propinsi ...........................
B.
Sasaran
Adapun sasaran kegiatan Bimbingan Teknis Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal adalah
anggota Tim Penjaminan Mutu Pendidikan (TPMPD) sejumlah 18 orang,
C.
Fasilitator
Fasilitator
dari kegiatan ini adalah Fasilitator
nasional yang telah mengikuti Bimtek Fasilitator dalam rangka Pembinaan
TPMPD, fasilitator nasional sekolah model dan/atau pemetaan mutu pendidikan yang
telah mendapatkan desiminasi kegiatan Bimtek Fasilitator dalam Rangka Pembinaan
TPMPD.
D.
Struktur
Program
Struktur Program kegiatan Bimbingan Teknis Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal adaah sebagai berikut:
No |
Program |
Materi Pelatihan |
Aloksi Waktu |
|
A. |
Umum |
1 |
Pembukaan |
1 |
2 |
Pengantar dan Penjelasan Teknis |
1 |
||
B |
Pokok |
3 |
Sistem Panjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah |
2 |
4 |
Program LPMP .......................... |
2 |
||
5 |
Peran, Fungsi dan Pembentukan TPMPD |
2 |
||
6 |
Evaluasi Pembentukan TPMPD Tahun 2018 dan Program Kerja Tahun 2019 |
2 |
||
7 |
Evaluasi dan Praktik Baik Pengembangan TPMPD |
4 |
||
8 |
Penguatan peran TPMPD dalam pengimbasan dan pengembangan jejaring |
2 |
||
9 |
Praktik Penyusunan Program Fasilitasi TPMPD oleh LPMP |
6 |
||
C |
Penunjang |
10 |
Rencana Tindak Lanjut (RTL) |
1 |
11 |
Penutupan |
1 |
||
Jumlah |
24 |
E.
Jadwal
Kegiatan
Jadwal kegiatan Bimbingan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal
No. |
Waktu |
Hari dan Tanggal |
||
Rabu, 4-9-2019 |
Kamis, 5-9-2019 |
Jumat, 6-9-2019 |
||
1 |
08.00 – 09.00 |
A.1 |
B.6 |
B.9 |
2 |
09.00 – 10.00 |
A.2 |
B.6 |
B.9 |
10.00 – 10.15 |
Istirahat |
|||
3 |
10.15 – 11.15 |
B.3 |
B.7 |
B.9 |
4 |
11.15 – 12.15 |
B.3 |
B.7 |
B.9 |
|
12.15 – 13.30 |
Istirahat |
||
5 |
13.30 – 14.30 |
B.4 |
B.7 |
B.9 |
6 |
14.30 – 15.30 |
B.4 |
B.7 |
B.9 |
|
15.30 – 15.45 |
Istirahat |
||
7 |
15.45 – 16.45 |
B.5 |
B.8 |
C.10 |
8 |
16.45 – 17.45 |
B.5 |
B.8 |
C.11 |
Keterangan : |
|
A.1. Pembukaan |
|
A.2. |
Pengantar dan Penjelasan Teknis |
B.3. |
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah |
B.4. |
Program LPMP .......................... |
B.5. |
Peran, Fungsi dan Pembentukan TPMPD |
B.6. |
Evaluasi Pembentukan TPMPD Tahun 2018 dan Program
Kerja Tahun 2019 |
B.7. |
Evaluasi dan Praktik Baik Pengembangan TPMPD |
B.8. |
Penguatan peran TPMPD dalam pengimbasan dan
pengembangan jejaring |
B.9. |
Praktik Penyusunan Program Fasilitasi TPMPD oleh
LPMP |
C.10. |
Rencana Tindak Lanjut (RTL) |
C.11. |
Penutupan |
F.
Panitia
Panitia kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal adalah structural dan staf Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) ...........................
G.
Biaya
Biaya kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Tahun Anggaran 2019.
BAB
III
PENUTUP
Panduan
pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi
para pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal agar pelaksanaan
dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan
yang bersifat umum tentang
pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal yang akan di laksanakan oleh LPMP.