Panduan Bimtek SPME

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnyasebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

 

Pemberlakuan regulasi tentang otonomi daerah melalui Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014) berdampak terhadap pengelolaan pendidikan di daerah.Kebijakan otonomi pendidikan sangat berpengaruh positif terhadap berkembangnya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berbasis kepada kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah.Keragaman potensi sumber daya pendidikan di daerah menyebabkan mutu lulusan sekolah sangat bervariasi. Keberadaan satuan pendidikan baik secara jenjang dan jenis yang tersebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman kebutuhan masyarakat, layanan proses pendidikan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta mutunya. 

 

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta masyarakat.Pada level Pemerintah Pusat (selanjutnya disebut Pemerintah) penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.

 

Pemerintah pusat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berperan dalam pelaksanaan SPME, dimana salah satu tugas dan tanggungjawabnya adalah memberikan fasilitasi dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan kepada pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan kepada pemerintah daerah, dibutuhkan oleh pemerintah daerahdalam menjalankan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggungjawab urusan wajib di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal, dan pemerintah provinsi sebagai Program kegiatan dalam  penjaminan mutu pendidikan.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah dalam  melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dibantu oleh Tim Penjamin Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD).Tim ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dengan tugas: 1) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervise terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI; 2) memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI pada satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di daerah; dan 3) menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di daerah kepada pemerintah daerah. Untuk itu anggota Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan sistem penjaminan mutu serta harus mengetahui tugas pokoknya sebagai TPMPD, sehingga anggota TPMPD perlu dibekali pengetahuan tersebut. Maka melalui DIPA Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) ..........................akan memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal tersebut.

  

B. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

 

C. Tujuan

Dilaksanakannya Bimbingan Teknis Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dengan tujuan:

Memberikan keterampilan kepada peserta dalam melaksanakan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan

 

D. Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) adalah:

  1. Peserta dapat memahami kebijakan Kemendikbud dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
  2. Peserta dapat memahami dan memiliki keterampilan dalam melakukan tahapan penjaminan mutu pendidikan
  3. Peserta dapat melakukan analisis terhadap data mutu sesuai kebutuhan wilayahnya.
  4. Peserta dapat melakukan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan
  5. Peserta dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerah


 

BAB II

PELAKSANAAN

 

A.    Waktu dan Tempat

Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 4 – 6 September bertempat di tempat pelaksanaan kegiatan di 10 Kabupaten Kota Propinsi ...........................

 

B.     Sasaran

Adapun sasaran kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah    anggota Tim Penjaminan Mutu Pendidikan (TPMPD) sejumlah 18 orang, 


 

C.    Fasilitator

Fasilitator dari kegiatan ini adalah Fasilitator  nasional yang telah mengikuti Bimtek Fasilitator dalam rangka Pembinaan TPMPD, fasilitator nasional sekolah model dan/atau pemetaan mutu pendidikan yang telah mendapatkan desiminasi kegiatan Bimtek Fasilitator dalam Rangka Pembinaan TPMPD.

 

D.    Struktur Program

Struktur Program kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adaah sebagai berikut:

No

Program

Materi Pelatihan

Aloksi Waktu

A.

Umum

1

Pembukaan

1

2

Pengantar dan Penjelasan Teknis

1

B

Pokok

3

Sistem Panjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

2

4

Program LPMP ..........................

2

5

Peran, Fungsi dan Pembentukan TPMPD

2

6

Evaluasi Pembentukan TPMPD Tahun 2018 dan Program Kerja Tahun 2019

2

7

Evaluasi dan Praktik Baik Pengembangan TPMPD

4

8

Penguatan peran TPMPD dalam pengimbasan dan pengembangan jejaring

2

9

Praktik Penyusunan Program Fasilitasi TPMPD oleh LPMP

6

C

Penunjang

10

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

1

11

Penutupan

1

Jumlah

24

 

 

E.     Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan Bimbingan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

No.

Waktu

Hari dan Tanggal

Rabu, 4-9-2019

Kamis, 5-9-2019

Jumat, 6-9-2019

1

08.00 – 09.00

A.1

B.6

B.9

2

09.00 – 10.00

A.2

B.6

B.9

10.00 – 10.15

Istirahat

3

10.15 – 11.15

B.3

B.7

B.9

4

11.15 – 12.15

B.3

B.7

B.9

 

12.15  – 13.30

Istirahat

5

13.30 – 14.30

B.4

B.7

B.9

6

14.30 – 15.30

B.4

B.7

B.9

 

15.30 – 15.45

Istirahat

7

15.45 – 16.45

B.5

B.8

C.10

8

16.45 – 17.45

B.5

B.8

C.11

 

Keterangan :

A.1. Pembukaan

A.2.

Pengantar dan Penjelasan Teknis

B.3.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

B.4.

Program LPMP ..........................

B.5.

Peran, Fungsi dan Pembentukan TPMPD

B.6.

Evaluasi Pembentukan TPMPD Tahun 2018 dan Program Kerja Tahun 2019

B.7.

Evaluasi dan Praktik Baik Pengembangan TPMPD

B.8.

Penguatan peran TPMPD dalam pengimbasan dan pengembangan jejaring

B.9.

Praktik Penyusunan Program Fasilitasi TPMPD oleh LPMP

C.10.

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

C.11.

Penutupan

 

F.     Panitia

Panitia kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah structural dan staf Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) ...........................

 

G.    Biaya

Biaya kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Tahun Anggaran 2019.

 

BAB III

PENUTUP

 

Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan yang bersifat umum tentang pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang akan di laksanakan oleh LPMP.