Panduan Bimtek Supervisi SPMI

 BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya sebagaimana di amanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, yang selanjutnya telah mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan suatu kegiatan yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan meliputi tahap penetapan standar, tahap pemetaan mutu,tahap perencanaan,tahap pelaksanaan,dan tahap monitoring dan evaluasi. Selain SPMI, pemerintah juga telah menetapkan berbagai program kegiatan lain yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu, termasuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas peserta didik, antara lain program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),Kurikulum 2013,dan Gerakan Literasi Sekolah.Semua program tersebut selayaknya dilakukan secara terpadu, bukan terpisah-pisah yang akan mempermudah satuan pendidikan melaksanakan pencapaian mutu. Penguatan pelaksanaan SPMI disekolah perlu untuk selalu di lakukan termasuk dalam kaitannya dengan pembentukan sekolah sehat berkarakter. Pelaksanaan SPMI yang terintegrasi dengan pelaksanaan PPK, K13, dan literasi tidak hanya perlu dipahami oleh sekolah, namun juga harus dipahami dengan baik oleh para Fasnas dan Fasda. Hal tersebut bertujuan agar Fasnas dan Fasda mampu mendampingi serta melakukan supervisi sekolah dengan baik. Oleh karena itu perlu dilakukan Bimtek secara berjenjang dimulai Bimtek kepada Fasnas dan dilanjutkan Bimtek kepada Fasda tingkat propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota. Panduan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi LPMP dalam melaksanakan kegiatan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota sehingga dapat di capai hasil yang di inginkan.

 

B. Dasar Hukum

1.        UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.        PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan MutuPendidikan.

4.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Gerakan LiterasiSekolah).

5.        Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

6.        Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Unit Kerja di LingkunganLPMP

7.        Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan PendidikanFormal.

8.        DIPAdanRKA-KLTahun Anggaran 2019 satker LPMP ..................... No. DIPA – 023.03.2.417799/2019 tanggal 05 Desember 2018.

C.   Maksud dan Tujuan

 Pelaksanaan kegiatan bertujuan:

1.             Memberikan pemahaman kepada peserta tentang SPMP dan SPMI.

2.             Memberikan keterampilan  tentang mekanisme pelaksanaan sistem Penjaminan Mutu  Internal.

3.             Review hasil monev sekolah model/Solusi peningkatan mutu.

4.             Memberikan pemahaman tentang Mekanisme Pendampingan di Sekolah Model dan teknis penyusunan laporan

5.             Memahami mekanisme pelaksanaan supervisi mutu pendidikan.

6.             Review rubric  dan instrumen sekolah model.

7.             Memberikan pemahaman dalam menyusun  Laporan Supervisi

D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan  Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota  adalah:

1.             Mampu memahami mekanisme pelaksanaan SPMI.

2.             Mampu melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah binaan LPMP .....................(model dan rujukan) .

3.             Mampu menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan memberikan solusi bagi permasalahan sekolah.

4.             Mampu melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan.

5.             Melakukan analisis dan evaluasi sekolah yang melaksanakan PPK, yang disupervisi dan menyusun laporan hasil.

6.             Menyusun rencana untuk Pengawas dalam melaksanakan supervisi di sekolah

  

 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.       Tempat dan Waktu

Kegiatan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota, di laksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Propinsi ..................... pada tanggal 15 s.d 20  Juli 2019.

 

B.        Sasaran

Sasaran Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota adalah 475 orang, yaitu dari unsur Pengawas di 10 Kabupaten/Kota.

C.    Fasilitator

Sebagai fasilitator adalah Widyaiswara dan staf struktural LPMP ..................... yang telah mengikuti pelatihan tingkat nasional/fasnas dan pelatihan tingkat daerah/fasda tingkat Propinsi

D.    Struktur Program

No.

Materi

Jumlah JP

A.Umum

4

1.      1

Kebijakan LPMP

2

2.       

Pembukaan dan Penutupan

2

B. Pokok

41

1.       

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

5

2.       

Program Supervisi Mutu

2

3.       

Integrasi Peningkatan Mutu SPMI dan K-13

2

4.       

Integrasi Peningkatan Mutu PPK dan Literasi

2

5.       

Analisis Kompetensi Dasar

4

6.       

 

Pengembangan Desain dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS

4

 

a.       Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS

b.      Penilaian Berorientasi HOTS

c.       Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

7.       

Mekanisme Supervisi Mutu

2

8.       

Instrumen Supervisi Mutu

2

9.       

Metode analisis, evaluasi, dan pembuatan laporan hasil supervisi

2

10.   

Persiapan praktek supervisi

1

11.   

Praktek Supervisi di Sekolah

4

12.   

Menyiapkan laporan hasil praktik supervise

2

13.   

Diskusi dan presentasi hasil praktek supervisi di sekolah

2

14.   

Evaluasi pelaksanaan (penguatan instrument) praktek supervise

2

15.   

Piloting data supervisi mutu dan sekolah model

5

C. Penunjang

1

1

RTL

2

Jumlah

46


 

E.     Jadwal

 

NO

Tanggal/hari

15/07/ 2019

Senin

16/07/ 2019

Selasa

17/07/ 2019

Rabu

18/07/ 2019

Kamis

 

19/07/ 2019

 Jumat

 

20/07/ 2019

Sabtu

Pukul

1

08.00 – 09.00

Registrasi

B2

B5

B8

B11

B15

2

09.00 – 10.00

A2

B2

B5

B8

B12

B15

 

10.00 – 10.15

Istirahat

3

10.15 – 11.15

A1

B3

B6

B9

B12

B15

4

11.15 – 12.15

A1

B3

B6

B9

 

B15

 

12.15 – 13.30

Ishoma

5

13.30 – 14.30

B1

B4

B6

B10

B13

B15

6

14.30 – 15.30

B1

B4

B6

B11

B13

C1

 

15.30 - 15.45

Istirahat

7

15.45 – 16.45

B1

B5

B2

B11

B14

C1

8

16.45 – 17.45

B1

B5

B2

B11

B14

A2

 


BAB III

PENUTUP

Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan yang bersifat umum tentang pelaksanaan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota.