BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya
sebagaimana di amanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005, yang selanjutnya telah mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 bahwa
setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk
memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan (SPMP) merupakan suatu kegiatan yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan
kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang
dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan meliputi tahap
penetapan standar, tahap pemetaan mutu,tahap perencanaan,tahap pelaksanaan,dan tahap
monitoring dan evaluasi. Selain SPMI, pemerintah juga telah menetapkan berbagai
program kegiatan lain yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu, termasuk
peningkatan kompetensi dan kapabilitas peserta didik, antara lain program Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK),Kurikulum 2013,dan Gerakan Literasi Sekolah.Semua program
tersebut selayaknya dilakukan secara terpadu, bukan terpisah-pisah yang akan
mempermudah satuan pendidikan melaksanakan pencapaian mutu. Penguatan pelaksanaan
SPMI disekolah perlu untuk selalu di lakukan termasuk dalam kaitannya dengan pembentukan
sekolah sehat berkarakter. Pelaksanaan SPMI yang terintegrasi dengan pelaksanaan
PPK, K13, dan literasi tidak hanya perlu dipahami oleh sekolah, namun juga
harus dipahami dengan baik oleh para Fasnas dan Fasda. Hal tersebut bertujuan agar
Fasnas dan Fasda mampu mendampingi serta melakukan supervisi sekolah dengan
baik. Oleh karena itu perlu dilakukan Bimtek secara berjenjang dimulai Bimtek kepada
Fasnas dan dilanjutkan Bimtek kepada Fasda tingkat propinsi dan Tingkat
Kabupaten/Kota. Panduan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi LPMP dalam
melaksanakan kegiatan Bimtek
Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota sehingga
dapat di capai hasil yang di inginkan.
B. Dasar Hukum
1.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan MutuPendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 tentang
Penumbuhan Budi Pekerti (Gerakan LiterasiSekolah).
5.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan
Unit Kerja di LingkunganLPMP
7.
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan PendidikanFormal.
8. DIPAdanRKA-KLTahun Anggaran 2019 satker LPMP ..................... No. DIPA – 023.03.2.417799/2019 tanggal 05 Desember 2018.
C.
Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan
kegiatan bertujuan:
1.
Memberikan pemahaman kepada peserta tentang SPMP dan SPMI.
2.
Memberikan keterampilan
tentang mekanisme pelaksanaan sistem Penjaminan Mutu Internal.
3.
Review hasil monev sekolah model/Solusi peningkatan mutu.
4.
Memberikan pemahaman tentang Mekanisme Pendampingan di
Sekolah Model dan teknis penyusunan laporan
5.
Memahami mekanisme pelaksanaan supervisi mutu pendidikan.
6.
Review rubric dan instrumen sekolah model.
7. Memberikan pemahaman dalam menyusun Laporan Supervisi
D. Hasil yang
Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu Internal
tingkat Kabupaten/Kota adalah:
1.
Mampu memahami mekanisme pelaksanaan SPMI.
2.
Mampu melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah
binaan LPMP .....................(model dan rujukan) .
3.
Mampu menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil
evaluasi dan memberikan solusi bagi permasalahan sekolah.
4.
Mampu melakukan supervisi penjaminan mutu pendidikan.
5.
Melakukan
analisis dan evaluasi sekolah yang melaksanakan PPK, yang disupervisi dan
menyusun laporan hasil.
6.
Menyusun
rencana untuk Pengawas dalam melaksanakan supervisi di sekolah
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Tempat
dan Waktu
Kegiatan Bimtek Supervisi dan Penjaminan Mutu
Internal tingkat Kabupaten/Kota, di laksanakan di 10 Kabupaten/Kota di
Propinsi ..................... pada tanggal 15 s.d 20 Juli 2019.
B.
Sasaran
Sasaran
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Supervisi dan
Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota adalah 475 orang, yaitu dari
unsur Pengawas di 10 Kabupaten/Kota.
C.
Fasilitator
Sebagai fasilitator adalah Widyaiswara dan staf struktural LPMP ..................... yang telah mengikuti pelatihan tingkat nasional/fasnas dan pelatihan tingkat daerah/fasda tingkat Propinsi
D.
Struktur
Program
No. |
Materi |
Jumlah JP |
A.Umum
|
4 |
|
1.
1 |
Kebijakan
LPMP |
2 |
2.
|
Pembukaan
dan Penutupan |
2 |
B.
Pokok |
41 |
|
1.
|
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah |
5 |
2.
|
Program Supervisi Mutu |
2 |
3.
|
Integrasi Peningkatan Mutu SPMI dan K-13 |
2 |
4.
|
Integrasi Peningkatan Mutu PPK dan Literasi |
2 |
5.
|
Analisis Kompetensi Dasar |
4 |
6.
|
Pengembangan Desain dan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS |
4 |
a.
Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS |
||
b.
Penilaian Berorientasi HOTS |
||
c.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran |
||
7.
|
Mekanisme
Supervisi Mutu |
2 |
8.
|
Instrumen
Supervisi Mutu |
2 |
9.
|
Metode
analisis, evaluasi, dan pembuatan laporan hasil supervisi |
2 |
10. |
Persiapan
praktek supervisi |
1 |
11. |
Praktek
Supervisi di Sekolah |
4 |
12. |
Menyiapkan
laporan hasil praktik supervise |
2 |
13. |
Diskusi
dan presentasi hasil praktek supervisi di sekolah |
2 |
14. |
Evaluasi
pelaksanaan (penguatan instrument) praktek supervise |
2 |
15. |
Piloting
data supervisi mutu dan sekolah model |
5 |
C. Penunjang |
1 |
|
1 |
RTL |
2 |
Jumlah |
46 |
E.
Jadwal
NO |
Tanggal/hari |
15/07/ 2019 Senin |
16/07/ 2019 Selasa |
17/07/ 2019 Rabu |
18/07/ 2019 Kamis |
19/07/ 2019 Jumat |
20/07/ 2019 Sabtu |
Pukul |
|||||||
1 |
08.00 – 09.00 |
Registrasi |
B2 |
B5 |
B8 |
B11 |
B15 |
2 |
09.00 – 10.00 |
A2 |
B2 |
B5 |
B8 |
B12 |
B15 |
|
10.00 – 10.15 |
Istirahat |
|||||
3 |
10.15 – 11.15 |
A1 |
B3 |
B6 |
B9 |
B12 |
B15 |
4 |
11.15 – 12.15 |
A1 |
B3 |
B6 |
B9 |
|
B15 |
|
12.15 – 13.30 |
Ishoma |
|||||
5 |
13.30 – 14.30 |
B1 |
B4 |
B6 |
B10 |
B13 |
B15 |
6 |
14.30 – 15.30 |
B1 |
B4 |
B6 |
B11 |
B13 |
C1 |
|
15.30 - 15.45 |
Istirahat |
|||||
7 |
15.45 – 16.45 |
B1 |
B5 |
B2 |
B11 |
B14 |
C1 |
8 |
16.45 – 17.45 |
B1 |
B5 |
B2 |
B11 |
B14 |
A2 |
BAB III
PENUTUP
Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan
ini memberikan acuan yang bersifat
umum tentang pelaksanaan Bimtek Supervisi
dan Penjaminan Mutu Internal tingkat Kabupaten/Kota.