Panduan Bimtek SPMI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                 LATAR BELAKANG

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, yang selanjutnya telah mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan suatu kegiatan yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan meliputi tahap penetapan standar, tahap pemetaan mutu, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Selain SPMI, pemerintah juga telah menetapkan berbagai program kegiatan lain yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu, termasuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas peserta didik, antara lain program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Kurikulum 2013, dan Gerakan Literasi Sekolah. Semua program tersebut selayaknya dilakukan secara terpadu, bukan terpisah-pisah yang akan mempermudah satuan pendidikan melaksanakan pencapaian mutu.

 Penguatan pelaksanaan SPMI di sekolah perlu untuk selalu dilakukan termasuk dalam kaitannya dengan pembentukan sekolah sehat berkarakter. Pelaksanaan SPMI yang terintegrasi dengan pelaksanaan PPK, K13, dan literasi perlu dipahami oleh seluruh komponen satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu perlu dilakukan Bimtek SPMI terhadap satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi LPMP dalam melaksanakan kegiatan Bimtek  SPMI bagi sekolah bukan binaan, sehingga dapat dicapai hasil seperti yang diharapkan.

  

B.      DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :

1.         UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.         PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

4.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Gerakan Literasi Sekolah).

5.         Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

6.         Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Unit Kerja di Lingkungan LPMP

7.         Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

8.         DIPA dan RKA-KL Tahun Anggaran 2019 satker LPMP ........................ No. DIPA – 023.03.2.417799/2019 tanggal 05 Desember 2018.

 

  

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan Bimtek SPMI bagi sekolah bukan binaan bertujuan untuk :

1)       Memberikan informasi dan pemahaman tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal  ( SPMI ) bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

2)       Memberikan bimbingan kepada peserta sebagai pelaksana penjaminan mutu di satuan Pendidikan agar dapat melakukan Penjaminan Mutu Internal, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing – masing secara tepat dan berkesinambungan.


D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Bimtek SPMI Bagi Sekolah bukan Binaan Tahun 2019  adalah:

1.        Tercapainya pemahaman Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

2.        Terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

  

 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.     Waktu Pelaksanaan Dan Tempat

Pelaksanaan Kegiatan Bimtek SPMI bagi sekolah bukan Binaan  dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 12 Desember 2019 dan tanggal 15 s.d 18 Desember 2019 di LPMP ........................

 

B.     Peserta

Peserta Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Penjaminan Mutu  Pendidikan  Pendidikan adalah Kepala sekolah dan Guru tingkat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di 10 kab / Kota di Provinsi .........................

 

C.     Narasumber/Fasilitator

Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Widyaiswara LPMP ........................ yang telah mengikuti pelatihan Fasilitator tingkat nasional.

 

  

  1. Struktur Program

 

STRUKTUR PROGRAM

BIMBINGAN TEKNIS SPMI BAGI SEKOLAH BUKAN BINAAN

TAHUN 2019

LPMP PROVINSI ........................

 

No

Program

Materi  

Alokasi Waktu

Penyaji

 

A.

 

 

B.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

 

Umum

 

 

Pokok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penunjang

 

 

1.      Kebijakan

2.      Orentasi Program

 

3.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan  (PMP)

4.      Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI)

5.      SNP, Indikator, dam Instrumen

6.      Workshop Analisis hasil Peta    Mutu/Rapor Mutu

7.      Workshop Penyusunan Rencana Kerja Sekolah

8.      Workshop Penyusunan Laporan Pemenuhan Mutu

9.      Simulasi Audit Internal

10.  Penyusunan Tim SPMI Sekolah

 

 

11.  Rencana Tindak Lanjut  

12.  Pembukaan/Penutupan

 

2

 

 

2

 

2

 

2

6

 

6

 

6

 

3

2

 

 

2

 

 

Kepala LPMP ........................

 

 

 

 

 

 

Narasumber LPMP ......................../Widyaiswara

 

 

J um l a h

33 JP

 

 

 

 

  1. Jadwal

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS SPMI BAGI SEKOLAH BUKAN BINAAN

 

LPMP ........................

 

TANGGAL : 9 s.d 12 DESEMBER   2019

 

( TAHAP 1 ) 

 

NO

WAKTU

Hari / Tanggal

Senin, 9 Desember 2019

( Hari 1 )

Selasa, 10 Desember 2019

( Hari 2 )

Rabu, 11 Desember 2019

( Hari 3)

Kamis, 12 Desember 2019

( Hari 3 )

1

07.30 – 08.30

Registrasi

B.6

B.7

B.9

2

08.30 – 09.30

Registrasi

B.6

B.7

B. 10

 

09.30 – 10.00

ISTIRAHAT

3

 10.00 – 11.00

Pembukaan /A2

B.6

B.8

B. 10

4

11.00  – 12.00

A.2

B.6

B.8

C.11

 

12.00 – 13.30

ISHOMAIshoma

5

13.30 – 14.30

B.3

B.6

B.8

C.11

6

14.30 – 15.30

B.3

B.6

B.8

Penutupan

 

15.30 – 16.00

ISHOMA

 

7

16.00 – 17.00

B.4

B.7

B.8

 

8

17.00 – 18.00

B.4

B.7

B.8

 

 

18.00 – 20.00

ISHOMA

9

20.00 – 21.00

B.5

B.7

B.9

 

10

21.00 _ 22.00

B.5

B.7

B.9

 

 

  

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS SPMI BAGI SEKOLAH BUKAN BINAAN

 

LPMP ........................

 

TANGGAL : 15 s.d 18 DESEMBER   2019

 

( TAHAP 2 ) 

 

NO

WAKTU

Hari / Tanggal

Minggu, 15 Desember 2019

( Hari 1 )

Senin, 16 Desember 2019

( Hari 2 )

Selasa, 17 Desember 2019

( Hari 3)

Rabu, 18 Desember 2019

( Hari 3 )

1

07.30 – 08.30

Registrasi

B.6

B.7

B.9

2

08.30 – 09.30

Registrasi

B.6

B.7

B. 10

 

09.30 – 10.00

ISTIRAHAT

3

 10.00 – 11.00

Pembukaan /A2

B.6

B.8

B. 10

4

11.00  – 12.00

A.2

B.6

B.8

C.11

 

12.00 – 13.30

ISHOMAIshoma

5

13.30 – 14.30

B.3

B.6

B.8

C.11

6

14.30 – 15.30

B.3

B.6

B.8

Penutupan

 

15.30 – 16.00

ISHOMA

 

7

16.00 – 17.00

B.4

B.7

B.8

 

8

17.00 – 18.00

B.4

B.7

B.8

 

 

18.00 – 20.00

ISHOMA

9

20.00 – 21.00

B.5

B.7

B.9

 

10

21.00 _ 22.00

B.5

B.7

B.9

 

 

 

  1. Biaya

Biaya Pelaksanaan Kegiatan Bimtek SPMI bagi Sekolah Bukan Binaan tahun 2019 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP ........................  Tahun Anggaran 2019.

 

  

BAB III

TATA TERTIB

 

A.                 Petunjuk Teknis kegiatan

 

1.        Setiap peserta diharapkan segera melapor kepada panitia Peserta wajib memenuhi segala aturan yang ditetapkan penyelenggara.

2.        Semua peserta diwajibkan mengisi daftar hadir serta formulir isian data dan segera dikembalikan kepada panitia.

 

A.                Tata Tertib

 

1.        Melaporkan diri kepada panitia untuk melakukan registrasi dan memperoleh informasi tentang akomodasi konsumsi dan informasi lain terkait Kegiatan.

2.        Berpakaian rapi selama mengikuti kegiatan.

3.        Datang mengikuti Kegiatan  tepat waktu.

4.        Mengikuti seluruh kegiatan hingga selesai.

5.        Bekerjasama dengan baik efektif, kolaboratif demi tercapainya tujuan dan sasaran Kegiatan

  

BAB IV

PENUTUP

 

             Panduan  pelaksanaan  kegiatan  ini  disusun  untuk  dijadikan  referensi  bagi  para pelaksana  kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang diharapkan. Panduan ini memberikan acuan yang bersifat umum tentang pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis  SPMI Bagi Sekolah bukan Binaan Tahun 2019 .