PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN/PKP BERBASIS ZONASI, UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI SISWA MELALUI PEMBINAAN GURU

BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal

57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.

Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co- operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi dapat menyamai OECD.

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi yang selanjutnya disebut dengan Program PKP.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam implementasi Program PKP

B.       Dasar Hukum
Program PKP dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.

1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

5.        Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6.        Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

7.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.

8.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.

9.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

10.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

11.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

12.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

13.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI.

14.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

15.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

16.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.

17.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

18.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

19.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

20.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

21.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.

22.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.

23.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs.

24.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA.

25.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Jenjang SD, SMP, SMA.

26.      Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

27.      Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.

28.      Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.

C.       Tujuan

Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan PKP.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:

1.        Merencanakan dan melaksanakan Program PKP bagi guru.

2.        Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

D.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :

1.        Konsepsi Program PKP.

2.        Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.

3.        Pelaksanaan Program PKP.

4.        Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan.

BAB II
GAMBARAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN MELALUI PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN BERBASIS ZONASI

A.      Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan salah satu program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP.

Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:

a.        Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;

b.        Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;

c.        Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;

d.        Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.


B.       Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP

Program PKP yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:

1.        Taat Azas

Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2.        Berbasis Kompetensi

Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

3.        Terstandar

Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

4.        Profesional

Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing- masing kelompok kerja.

5.        Transparan

Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6.        Akuntabel

Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7.        Berkeadilan

Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKB melalui PKP. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

C.       Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran

Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik pusat zonasi dapat diakses melalui laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/. Pada program PKP, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang digambarkan pada Bagan 2.1, dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.        Penentuan zona prioritas pelaksanaan Program PKP dilakukan berdasarkan analisis terhadap:

1)      nilai US/UN/USBN pada tiga tahun terakhir dan/atau

2)      tugas perkembangan dan capaian pemenuhan Standar Kompetensi dan Kemandirian Peserta Didik dan nilai UKG bagi bidang Bimbingan Konseling,

3)      nilai UKG bagi bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Luar Biasa,

4)      nilai Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik bagi bidang kejuruan.

b.        Menetapkan rombongan belajar (rombel) Program PKP berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP yang berada di zona yang telah ditentukan. Khusus untuk mapel yang jumlah gurunya sedikit (SMA, SMK, SLB) maka dimungkinkan untuk membuat rombel yang anggotanya berasal dari beberapa zona.

c.        Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing- masing zona rombel.

d.        Menetapkan PKG, KKG, MGMP, MGBK, dan MGTIK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.

e.        Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.

f.         Melakukan analisis kebutuhan dan waktu pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing UPT sesuai jumlah guru inti di masing-masing zona.

D.      Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti seperti yang digambarkan pada alur berikut.
program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota,  asosiasi  profesi  guru  serta  komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bagan Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi dapat ditunjukkan seperti pada Gambar 2.2.

Tugas dan peran masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut.

1.        Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Ditjen GTK adalah unit utama penyelenggara Program PKP secara nasional dengan tugas sebagai berikut.

a.         Mengembangkan kebijakan pelaksanaan Program PKP.

b.        Menyusun Pedoman Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi.

c.         Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi.

d.        Menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi.

e.         Menyusun perangkat untuk pelaksanaan Program PKP.

f.         Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP pada semua jenjang.

g.        Melaksanakan      penyamaan       persepsi       tim     pengembang/fasilitator pembekalan Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota.

h.        Melaksanakan Pembekalan Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota.

i.         Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP dengan pihak terkait.

j.         Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program PKP.

k.        Mengembangkan Pendampingan Akademis secara online pelaksanaan Program PKP.

l.         Mengembangkan        Pendampingan        Administratif       secara        online

pelaksanaan Program PKP.

m.       Melaksanakan Program PKP melalui Bantuan Pemerintah dan atau swakelola.

n.        Melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelola Bantuan Pemerintah.

o.        Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program PKP.

p.        Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP.

2.        PPPPTK/LPPPTK-KPTK

PPPPTK dan LPPPTK-KPTK adalah UPT Ditjen GTK yang melaksanakan Program PKP dengan tugas-tugas sebagai berikut.

a.         Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP dengan pihak terkait.

b.        Menyusun panduan pelaksanaan Program PKP.

c.         Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional (jika didelegasikan oleh Ditjen GTK).

d.        Melaksanakan  Pembekalan  Instruktur  Provinsi/Kabupaten/Kota  (jika didelegasikan oleh Ditjen GTK dan atau diperlukan oleh Lembaga)

e.         Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.

f.         Melaksanakan Program PKP melalui Bantuan Pemerintah dan atau swakelola.

g.        Melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelola Bantuan Pemerintah.

h.        Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP.

3.        LPMP

a.         Dapat diikutsertakan pada pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan Program PKP.

b.        Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu Program PKP dengan pihak terkait.

4.        Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

a.         Dinas Pendidikan Provinsi

1)      Mengkoordinasikan Program PKP di provinsi masing-masing.

2)      Melaksanakan Program PKP bekerja sama dengan UPT Ditjen GTK.

3)      Menetapkan sekolah inti sebagai tempat pelaksanaan Program PKP sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan.

4)      Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon Instruktur Kab./Kota, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan Instruktur Kab./Kota, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP.

5)      Menerima dan mengkompilasi laporan hasil pelaksanaan  kegiatan dan laporan keuangan program PKP dilampiri dokumentasi kegiatan dari pusat belajar binaanya.

6)      Melaksanakan kewajiban selaku penerima bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

b.        Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

1)      Mengkoordinasikan Program PKP di kabupaten/kota masing-masing.

2)      Melaksanakan Program PKP bekerja sama dengan UPT Ditjen GTK.

3)      Menetapkan sekolah inti sebagai tempat pelaksanaan Program PKP sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan.

4)      Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon Instruktur Kab./Kota, guru inti, dan guru untuk mengikuti pembekalan Instruktur Kab./Kota, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP.

5)      Menerima dan mengkompilasi laporan hasil pelaksanaan  kegiatan dan laporan keuangan program PKP dilampiri dokumentasi kegiatan dari pusat belajar binaanya.

6)      Melaksanakan kewajiban selaku penerima bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

c.         Komunitas               Guru              dan              Tenaga               Kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK/MGTIK)

1)      Melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya.

2)      Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP di kelompok kerjanya masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.

3)      Mengikuti Program PKP.

d.        Rombongan Belajar

1)      Melakukan pendataan terhadap rombel Program PKP.

2)      Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP yang dilaksanakan.

3)      Menyelenggarakan dan memfasilitasi Program PKP di sekolahnya.

4)      Melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan Program PKP.

5)      Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan program PKP dilampiri dokumentasi kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan terkait.

E.       Komponen Pelaksana pada Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi melibatkan beberapa komponen pelaksana berikut.

Koordinator Program PKP Berbasis Zonasi

Koordinator program PKP Berbasis Zonasi ditunjuk oleh Ditjen GTK dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan program di tingkat pusat.

Fasilitator

Fasilitator dalam program PKP Berbasis Zonasi adalah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota (IP/IK), dan Guru Inti (GI).

a.        Narasumber Nasional (NS)

Narasumber Nasional (NS) adalah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTK- KPTK/LPPKS   atau   dosen   LPTK   yang   telah   mengikuti   Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan predikat minimal Baik. Narasumber Nasional dapat berperan sebagai Instruktur Nasional jika diperlukan.

b.        Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota (IP/IK)

Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota (IP/IK)  adalah  guru  terbaik  yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota Program PKP dan mendapat predikat minimal Baik.

Jika   dalam   hal   khusus   Instruktur   Provinsi/Kabupaten/Kota   tidak tersedia, maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada program PKP.

c.        Guru Inti (GI)

Guru Inti (GI) adalah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti
Pembekalan Guru Inti Program PKP dan mendapat predikat minimal Cukup.

Jika dalam hal khusus calon GI yang memiliki Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka dapat digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pengelola di UPT

Pengelola pada program PKP di UPT terdiri atas Penanggung jawab Program dan operator UPT yang ditugaskan oleh UPT.

a.        Penanggung Jawab (Penjab) Program di UPT
Penanggung jawab (Penjab) Program adalah orang yang ditunjuk oleh UPT untuk mengkoordinasikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program PKP di tingkat UPT.

Penjab Program akan diberikan akun manajemen di SIMPKB dan berperan untuk:

1)      Memantau keterlaksanaan penyelenggaraan program PKP di kelas meliputi keaktifan peserta dan GI.

2)      Melaporkan data rombel kepada Penanggung jawab program PKP di GTK.

b.        Operator UPT

Operator UPT adalah staf yang mampu menggunakan SIMPKB dengan baik, memiliki integritas untuk menjaga kerahasiaan data peserta dan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugasnya.

Penanggung Jawab di Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota

Penanggung jawab (Penjab) Dinas adalah orang yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota untuk mengelola Banpem, mengkoordinasikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program PKP di tingkat Prov./Kab./Kota.

   Penanggung jawab rombongan belajar
Penanggung jawab rombongan belajar adalah staf/guru yang bertugas di tempat kegiatan dimana rombel penerima bantuan pemerintah akan melaksanakan program PKP, dan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota.
Program PKP dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a.        Dalam satu siklus pembelajaran, peserta akan mempelajari dua unit pembelajaran.

b.        Pemilihan unit pembelajaran berdasarkan analisis terhadap:

1)      nilai US/UN/USBN pada tiga tahun terakhir dan atau,

2)      nilai Uji Kompetensi Keahlian Peserta Didik untuk bidang kejuruan,

3)      capaian pemenuhan Standar Kompetensi dan Kemandirian Peserta Didik dan nilai UKG untuk bidang Bimbingan Konseling,

4)      capaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dan nilai UKG untuk bidang Pendidikan Anak Usia Dini,

5)      capaian kompetensi program kekhususan dan nilai UKG untuk bidang Pendidikan Luar Biasa,

6)      nilai UKG untuk bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi,

7)      materi yang sedang diajarkan pada semester berjalan,

8)      mempertimbangkan kebutuhan mayoritas peserta dalam rombel.
3.        Pola Pembelajaran

Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran In- On-In.

a.        Pelaksanaan In (in service learning)

Pada kegiatan In, peserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di sekolah atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, seperti yang dijelaskan pada Tabel 3.3.

b.        Pelaksanaan On (on the job learning)

Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih  kurang  1  minggu  atau  setara  dengan  10  JP  (asumsi  2JP/hari). Selama kegiatan On, peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Tabel 3.3.

c.        Pendampingan

Pendampingan akademis Program PKP terdiri dari 3 pola pendampingan dapat dilihat pada gambar berikut ini.

1.      Pola Pendampingan Akademis Tatap Muka

Pola pendampingan akademis dengan cara tatap muka adalah pola pendampingan yang dilakukan oleh Guru Inti ke Guru sasaran yang dilakukan secara tatap muka di tempat kegiatan.

2.      Pola Pendampingan Akademis Full Online

Pada    pola    pendampingan    Full    Online,    Fasilitator    (NS/IP/IK) memfasilitasi Guru Sasaran sepenuhnya secara online menggunakan kelas pendampingan online dimana seluruh interaksi dilakukan dalam lingkungan online.

3.      Pola Pendampingan Akademis Blended.

Pada pola pendampingan Blended, Guru Inti memfasilitasi Guru Sasaran di dua lingkungan secara online dan offline, interaksi dilakukan dalam lingkungan online dan offline.

2.        Sistem Manajemen Pembelajaran

Sistem manajemen pembelajaran atau Learning Management System (LMS) yang digunakan pada program PKP adalah Moodle 3.6. Sistem ini dikembangkan sebagai kelas pendampingan online bagi guru inti dan guru sasaran. Proses pendampingan online akan dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dengan tujuan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai dengan yang telah dirancang.

Kelas pendampingan online dikembangkan dengan mengikuti pola pembelajaran yang telah ditetapkan, hal ini untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembelajaran. Selain itu, kelas ini digunakan sebagai wadah untuk mengunggah setiap laporan kegiatan, baik laporan administratif (daftar hadir, jurnal mengajar, dan rekapitulasi penilaian), maupun laporan akademis (tagihan peserta).

E.       Peran dan Tanggungjawab

1.        Guru Inti
Peran dan tanggung jawab Guru Inti pada Program PKP adalah sebagai berikut.

1)      Memasukkan peserta dan pengawas ke kelas di SIMPKB.

2)      Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pola pembelajaran yang telah ditetapkan di SIMPKB.

3)      Memfasilitasi proses belajar selama pembelajaran berlangsung.

4)      Mendampingi dan memberi semangat kepada peserta dalam proses pembelajaran.

5)      Memberi umpan balik terhadap tagihan yang dikerjakan peserta.

6)      Melakukan penilaian sikap pada setiap kegiatan In dengan menggunakan format Penilaian Proses (Lampiran 2).

7)      Mengunggah daftar hadir untuk setiap kegiatan In peserta ke LMS (Lampiran 1).

8)      Mengunggah rekapitulasi penilaian sikap dan keterampilan pada akhir kegiatan In-5 ke LMS.

9)      Melakukan monitoring dan mentoring terhadap tagihan peserta dengan menggunakan format Monitoring dan penilaian hasil belajar/tagihan (Lampiran 4).

10)  Mengunggah hasil Monitoring dan penilaian hasil belajar/tagihan peserta pada akhir kegiatan In-5 ke LMS(Lampiran 3).

11)  Memasukkan penilaian sikap dan keterampilan (dari guru inti dan pengawas) untuk semua peserta pada akhir kegiatan PKP ke SIMPKB.

12)  Menyusun laporan hasil fasilitasi setelah kegiatan PKP selesai dengan menggunakan sistematika yang telah ditentukan (Lampiran 6)

13)  Melakukan      konsultasi      dengan     fasilitator      (NS/IK)      terkait     konten pembelajaran di kelas pendampingan online.

14)  Mengawasi pelaksanaan tes awal pada kegiatan In-1 di PB. 15)Mengawasi pelaksanaan tes akhir pada kegiatan In-5 di PB.

2.        Peserta
Peserta pada program PKP harus berperan aktif dalam seluruh proses pembelajaran, antara lain:

1)      Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.

2)      Melaksanakan proses pembelajaran secara aktif dan berkomitmen tinggi.

3)      Melaksanakan pembelajaran secara kolaboratif.

4)      Berbagi pengalaman kepada peserta lain.

5)      Mencari jawaban terhadap permasalahan melalui berbagai sumber antara lain melalui internet, buku, dan lain-lain.

6)      Mengungkapkan permasalahan terkait pembelajaran yang dihadapi baik pada kegiatan tatap muka (In) maupun pada kelas pendampingan online.

7)      Menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran (tagihan) yang ditetapkan dan mengunggahnya ke LMS.

8)      Mengisi evaluasi fasilitator dan penyelenggaraan di LMS.

9)      Melakukan tes awal dan tes akhir di LMS.

3.        Pengawas/Kepala Sekolah

Peran  dan  tanggung  jawab  Pengawas/Kepala  Sekolah  pada  pelaksanaan Program PKP adalah sebagai berikut.

1)      Mengunduh instrument pembelajaran di LMS. (atau dari Guru Inti)

2)      Melakukan supervisi kepada guru binaannya pada kegiatan On.

3)      Melakukan penilaian terkait pelaksanaan praktik pembelajaran di kelas pada kegiatan On.

4.        Fasilitator
Peran dan tanggung jawab Fasilitator (NS/IP/IK) pada pelaksanaan Program PKP adalah melakukan fasilitasi pembelajaran secara full online pada kelas pendampingan online selama kegiatan berlangsung.

5.        Penanggung jawab Rombongan Belajar
Penanggung jawab Rombongan Belajar (rombel) berperan dalam:

a.         Melakukan koordinasi dengan GI dan dinas.

b.        Mengatur jadwal penggunaan tempat kegiatan.

c.         Memastikan kesiapan tempat untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan PKP.

d.        Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan In di sekolah inti.

e.         Memberikan bantuan teknis terhadap Guru Inti dan peserta untuk kelancaran pembelajaran.

f.         Membantu Guru Inti terkait presensi kehadiran peserta untuk setiap kegiatan In.

6.        Operator Direktorat/ UPT

Peran dan tanggung jawab Operator Direktorat/UPT pada pelaksanaan PKP adalah membuat, membuka dan menutup kelas PKP di SIMPKB yang diselenggarakan oleh Direktorat/UPT.

F.       Penilaian

Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.

1)        Penilaian Sikap

Komponen penilaian sikap kegiatan dilakukan untuk mengetahui partisipasi dan sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain. Penilaian proses meliputi kehadiran, sikap, serta partisipasi selama kegiatan In.

Penilaian proses dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi di kegiatan In. Namun, untuk nilai akhir proses ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap peserta selama proses kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian proses dituangkan dalam format Penilaian Sikap (Lampiran 2).

2)        Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan. Penilaian dilakukan oleh:

a)      Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan.

b)      Pengawas/Kepala  Sekolah  pada  saat  On  dengan  bobot  30%  yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP Berbasis Zonasi.

3)        Tes Akhir

Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online di Sekolah Inti (TUK). Tes akhir terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30.

Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.
a)      Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran

b)      Mengumpulkan semua tagihan pembelajaran.

BAB IV
MONITORING, EVALUASI, SERTIFIKAT DAN PELAPORAN
A.      Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi Program PKP perlu dilakukan sebagai bagian dari penjaminan mutu program secara menyeluruh. Laporan hasil monitoring dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pihak yang berkepentingan. Hasil evaluasi program ini akan digunakan sebagai bahan kebijakan pimpinan, perbaikan, dan pengembangan.

Mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.        Monitoring dan evaluasi Program PKP mengacu pada cakupan pengendalian, yang meliputi monitoring  dan  evaluasi  terhadap perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, ketercapaian tujuan program, dan pelaporan hasil.

2.        Sasaran pemantauan meliputi; (1) Penyelenggara Program, (2) Fasilitator,

(3) Pengawas, dan (4) Peserta. Jumlah responden disesuaikan dengan kebutuhan dengan berprinsip pada keterwakilan sasaran pemantauan di seluruh tempat pelaksanaan program.

4.        Pelaksana monitoring dan evaluasi program terdiri dari unsur pusat dan UPT.

5.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan minimal 1 (satu) kali selama pelaksanaan kegiatan.

6.        Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat dan UPT.

7.        Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana atau petugas pemantau.

B.       Perangkat Evaluasi

Perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau proses pelaksanaan pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Program PKP meliputi:

·                   Format Penilaian Sikap

·                   Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan

·                   Instrumen Pembelajaran


Sedangkan perangkat evaluasi yang digunakan untuk memantau pelaksanaan program PKP sesuai dengan standar penyelenggaraan kegiatan meliputi:

·                   Format evaluasi penyelenggaraan

·                   Format evaluasi fasilitator

·                   Instrumen Monitoring dan Evaluasi

C.       Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi


Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pada program PKP dilakukan terhadap komponen akademis dan administratif. Mekanisme pelaksanaannya dapat dijelaskan sebagai berikut.

1.        Komponen Akademis
Pada komponen akademis, monev dilakukan sebagai sarana penjaminan mutu terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sasaran selama kegiatan berlangsung. Penjaminan mutu terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sasaran bersama peserta didik di dalam kelas, dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan LPMP dengan skema tahapan sebagai berikut. Adapun penjaminan mutu yang dilakukan oleh Direktorat atau UPT pada komponen ini bersifat sampling.

a.         Perencanaan Pembelajaran
Penjaminan mutu dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap RPP melihat desain pembelajaran yang HOTS.

b.        Observasi Pembelajaran
Selama kegiatan praktik pembelajaran, penjaminan mutu dilakukan melalui observasi dengan memcermati kegiatan berikut.

1)      Kegiatan Pendahuluan

Kegiatannya meliputi kegiatan pengkondisian, motivasi, dan tujuan pembelajaran

2)      Kegiatan Inti

Kegiatan inti memuat aspek pembelajaran berikut:

•        Transfer knowledge, Critical and Creative thinking, Problem Solving

•        Pendekatan saintifik

•        Model pembelajaran (Project Based Learning, Problem Based Learning, Discovery Learning)

3)      Kegiatan Penutup

•        Kesimpulan dan Refleksi pembelajaran

•        Penilaian

4)      Umpan Balik / Refleksi

Guru melakukan refleksi terkait proses pembelajaran yang telah dilakukan.

2.        Komponen Administratif

Pada komponen administratif, monev dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan telah sesuai dengan standar penyelenggaraan yang diatur pada Pedoman Program PKP yang meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggara, dan standar waktu pelaksanaan.

D.      Pelaporan

Pada akhir pelaksanaan program PKP, masing-masing UPT diwajibkan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Laporan dibuat pada akhir kegiatan untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen GTK.

Laporan meliputi hasil pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Laporan kegiatan diharapkan dapat menunjukkan efektivitas dan relevansi terhadap peningkatan kualitas guru.

Dokumen dan rekaman yang perlu dilampirkan dalam laporan kegiatan terdiri atas data sebagai berikut.

1.        Rekapitulasi data fasilitator dan peserta

2.        Rekapitulasi penilaian kompetensi peserta

3.        Rekapitulasi hasil evaluasi pembelajaran program PKP

4.        Rekapitulasi hasil evaluasi penyelenggaraan program PKP

5.        Foto Kegiatan

Selanjutnya seluruh dokumen dan rekaman pada setiap kegiatan dikompilasi  dan diarsipkan dalam bentuk hard copy dan soft copy oleh Penanggungjawab Program di UPT. Data dan dokumen yang diarsipkan akan menjadi sumber data dalam pelaporan program PKP.


E.       Penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan
Guru yang telah mengikuti Program PKP yang memperoleh nilai >70 akan mendapat  sertifikat.  Sertifikat  ditandatangani  Kepala  PPPPTK/LPPPTK-KPTK dan dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Sertifikat pada Lampiran 6)

Guru Inti yang telah melaksanakan tugasnya sebagai fasilitator dalam kelas PKP Berbasis Zonasi, akan memperoleh surat keterangan yang ditandatangani Kepala   PPPPTK/LPPPTK-KPTK   dan   dapat   dicetak   melalui   SIMPKB.   Surat keterangan dapat diproses pencetakannya jika kelas PKP telah ditutup oleh operator UPT. (Contoh Surat Keterangan pada Lampiran 7)

BAB V PENUTUP

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran. Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi penyelenggara Program PKP di tingkat pusat, provinsi, kota/kabuaten    dan    PPG/KKG/MGMP/MGBK    di    setiap    zona    peningkatan kompetensi pembelajaran agar dapat menyelenggarakan kegiatan Program PKP sesuai yang telah direncanakan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan.