PENGEMBANGAN
PROGRAM EKSTRAKURIKULER
DI SEKOLAH DASAR, Merujuk
pada UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, mengamanatkan bahwa “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untukberkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan, bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esaberakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggung jawab.Oleh karena hal tersebut pengembangan pendidikan
khususnya di satuan pendidikan sekolah dasar yang merupakan pondasi pembangunan
manusia seutuhnya, hendaknya memiliki sistem dan konsep yang cukup kuat
khususnya dalam pengembangan bakat, minat serta potensi peserta didik.
Pengembangan
dan pelaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sekolah dasar merupakan
pengembangan perangkat operasional (supplement
dan complements) pelaksanaan dari pelaksanaan Kurikulum 2013. Demikian juga
halnya dengan upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) khusunya
Standar Proses.Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan harus dilaksanakan
secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi
kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan
perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.
A.
Orientasi
Ekstrakurikuler Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan SD
Kegiatan ekstrakurikuler di
satuan pendidikan sekolah dasardiselenggarakan untuk dapat meningkatkan
kapasitas satuan pendidikan sekolah dasar dalam fungsi sebagai pengembangan,
sosial, rekreatif, dan persiapan karir peserta didik.
1.
Fungsi
Pengembangan
Ekstrakurikuler
memiliki fungsi pengembangan, yakni kegiatanekstrakurikuler berfungsi untuk
mendukung perkembanganpersonal peserta didik melalui perluasan
minat,pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untukpembentukan karakter
dan pelatihan kepemimpinan.
2.
Fungsi
Sosial
Ekstrakurikuler
berfungsi sosial adalah kegiatan ekstrakurikulerberfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan rasatanggung jawab sosial peserta didik.Kompetensi
sosialdikembangkan dengan memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk memperluas
pengalaman sosial, praktekketerampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilaisosial.
3.
Fungsi
Rekreatif
Ekstrakurikuler
berfungsi rekreatif, bahwa kegiatan ekstrakurikulerdilakukan dalam suasana
rileks, menggembirakan, danmenyenangkan sehingga menunjang proses
perkembanganpeserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapatmenjadikan
kehidupan atau atmosfer sekolah lebihmenantang dan lebih menarik bagi peserta
didik.
4.
Fungsi
Persiapan Karir
Ekstrakurikuler
berfungsi sebagai persiapan karir, dimaksudkan bahwa kegiatanekstrakurikuler
berfungsi untuk mengembangkan kesiapankarir peserta didik melalui pengembangan
kapasitas.
Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan hendaknya dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut:
1.
Bersifat
individual, maksudnya bahwa kegiatan ekstrakurikulerdikembangkan sesuai dengan
potensi, bakat, dan minat pesertadidik masing-masing.
2.
Bersifat
pilihan, kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti
oleh peserta didik secara sukarela.
3.
Keterlibatan
aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulermenuntut keikutsertaan peserta didik
secara penuh sesuaidengan minat dan pilihan masing-masing.
4.
Menyenangkan,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulerdilaksanakan dalam suasana yang
menggembirakan bagipeserta didik.
5.
Membangun
etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulerdikembangkan dan dilaksanakan
dengan prinsip membangunsemangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja
denganbaik dan giat.
6.
Kemanfaatan
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan tidak melupakankepentingan masyarakat.
Berdasarkan bentuk atau
bidangya kegiatan ekstrakurikuler dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis
yaitu:
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan
ekstrakurikuler yang termasuk kategori Krida misalnya, Kepramukaan, Latihan
Dasar KepemimpinanSiswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Dokter Kecil, Pasukan
PengibarBendera (Paskibra), dan lainnya;
2.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Karya Ilmiah
Kegiatan
ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Karya Ilmiah, antara lain Kegiatan
Ilmiah Remaja (KIR), Ekstrakurikuler Sains (Science
Club), Kelompok Peneliti Cilik, dan lainnya.
3.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Latihan/Olah Bakat/Prestasi
Kegiatan
ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Ekstrakurikuler Latihan/Olah
Bakat/Prestasi, antara lain meliputi Pengembangan Bakat Olahraga, Seni dan Budaya,
Cinta Alam, Jurnalistik, Teater, dan lainnya.
4.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan
ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Ekstrakurikuler Keagamaan,
misalnya; Pesantren kilat, Dai Cilik, Baca Tulis Al Quran, Retreat, dan lainnya.
B.
Konsep
Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Yang Bermutu
Pengembangan
kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kegiatan diluar jam pelajaran dilakukan
sebagai salah satu upaya satuan pendidikan dalam memberi ruang berkembangnya
potensi peserta didik. Melalui Ekstrakurikuler dapat puladilakukan sebagai
bagian dari upaya memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal
hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, sertapengayaan
dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler sebagai salah satu perangkat operasional(supplement dan complements)
kurikulum, harus tertuang dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan
satuanpendidikan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh
satuan pendidikan.
Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
identifikasi potensi dan minat, analisi sumber daya, pemenuhan kebutuhan sumber
daya, penyusunan program, dan penetapan bentuk kegiatan.
1. Identifikasi
Potensi dan Minat
Pengembangan ekstrakurikuler diawali dengan
mengidentifkasi seberapa besar kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
terhadap ekstrakurikuler.Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta
didik dilakukan satuan pendidikan sebagai pendataan seberapa banyak potensi dan
minat peserta didik terhadap ekstrakurikuler dimaksud.Dengan telah
teridentifikasinya potensi dan minat peserta didik terhadap ekstrakurikuler
dimaksud, satuan pendidikan selanjutnya dapat memperhitungkan kebutuhan lainnya
misalnya ruang dan pendamping dalam upaya terlaksananya kegiatan ekstrakurikuler.
2. Analisis
Sumber Daya
Analisis kebutuhan sarana dan prasarana serta sumber
daya yang diperlukan dalam pengembangan ekstrakurikuler merupakan target
berikutnya yang harus mendapat perhatian satuan pendidikan. Satuan pendidikan
dapat melakukan identifikasi sarana dan prasarana yang dimiliki, serta sumber
daya yang ada di satuan pendidikan. Hasil analisis selanjutnya disandingkan
dengan kebutuhan untuk penyelenggaraanekstrakurikuler.
3. Pemenuhan
Kebutuhan Sumber Daya
Setelah teridentikasinya sumber daya, sarana dan prasarana
yang dimiliki satuan pendidikan, serta telah tersandingkannya dengan kebutuhan
penyelenggaraan ekstrakurikuler, satuan pendidikan harus mempertimbangkan
pemenuhan kekurangannya. Pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana serta sumber
daya untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, satuan pendidikan dapat melakukaan
kerjasama dengan Institusi lain di sekitar satuan pendidikan (PPIPTEK, Batan, Pusat
Pendidikan Lingkungan Hidup), Komunitas Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia
Industri, serta intansi lain yang sejalan, bahkan yang tidak boleh dilupakan
adalah kerjasama dengan Komite Sekolah.
Pelaksanaan
program kegiatan ekstrakurikuler dapat juga dilakukan dengan mempertimbangkan
penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah zonasi atau
klaster sekolah.Sumber daya bersama dimaksud dapat difasilitasi oleh pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
C.
Pengembangan
Penyelenggaraan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan
Pengembangan
ekstrakurikuler di satuan pendidikan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi.Berikut dijabarkan tiap tahapan pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler
di satuan pendidikan sekolah dasar.
1. Tahap
Persiapan
a)
Melakukan
Analisis Kondisi dan Sumber Daya Satuan Pendidikan.
Satuan
pendidikan (dalam hal ini kepala sekolah) melakukan analisis kondisi dan sumber
daya yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Dalam
melakukan analisis, Kepala sekolah dapat membentuk tim pengembang. Tim
pengembang dapat beranggotakan guru/tenaga pendidik dan atau ditambahkan orang
lain di luar satuan pendidikan yang memiliki kompetensi dalam kegiatan ekstrakurikuler.
b)
Menyusun
Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Program
Kegiatan Ekstrakurikuler disusun oleh satuan pendidikan. Dalam hal ini, dapat
disusun bersama oleh tim pengembang dipimpin oleh kepala sekolah, mengingat
kepala sekolah sebagai penanggungjawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan
pendidikan.
Program Kegiatan
Ekstrakurikuler di sekolah dasar memuat:
(1).
Rasional
dan Tujuan;
(2).
Deskripsi
Kegiatan Ekstrakurikuler;
(3).
Pengelolaan;
(4).
Pendanaan;
dan
(5).
Evaluasi
Rasional,Menjelaskan latar belakang
diselenggarakannya ekstrakurikulerdi satuan pendidikan berdasarkan analisis
SWOT. Sedangkan tujuan merupakan pemenuhan
target yang ingin dicapai satuan pendidikan dalam penyaluran bakat dan minat
peserta didik melalui Olah rasa, Olah karsa, Olah raga dan Olah pikir.
Deskripsi,Kegiatan berisi
tentang penjabaran kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan di satuan
pendidikan secara rinci, mulai dari Jenis kegiatan yang dipilih, Indikator
Pencapaian, Materi-materi yang disajikan, dan hal-hal lain yang terkait yang
mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan
Prosedur
pengelolaan,kegiatan
ekstrakurikuler di satuan Pendidikan disusun dengan jelas, mulai dari:
(1)
Struktur
organisasi pengelolaan;
(2)
Jadwal
pertemuan/latihan selama satu semester/tahun pelajaran;
(3)
Tempat
pertemuan/latihan sesuai jadwal;
(4)
Matrik
kegiatan dalam satu semester (misal: latihan rutin, pementasan, studi banding,
dan seterusnya);
(5)
Perangkat
penilaian peserta didik;
(6)
Dan
hal lain terkait pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler
Pendanaan, adalah sumber dana yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan ditentukan dengan jelas dalam satu
semester/satu tahun pelajaran
Evaluasi
merupakan kegiatan
yang ditujukan untuk menghasilkan
putusan apakah kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan telah mencapai
tujuan yang ditentukan, apakah terdapat hal-hal yang perlu dibenahi atau
dikembangkan.Evaluasi ditujukan pada proses pelaksanaan (keterlaksanaan
kegiatan, kehadiran pelatih, dll) maupun produk penyelenggaraan ekstrakurikuler
(keterlibatan dalam lomba/kejuaraan dan raihan medali atau target)
c)
Membentuk
Tim Pembina.
Untuk
menjalankan Program Kegiatan Ekstrakurikuler, kepala sekolah dapat membentuk
tim Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
kegiatan. Tim Pembina dapat diisi oleh Guru atau orang lain yang memiliki
kompetensi di bidang ekstrakurikuler yang dibinanya.
d)
Membentuk
Struktur Pengelolaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Agar
pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler dapat dijalankan secara sistematis, kepala
sekolah perlu membentuk struktur pengelola Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tugas Pokok dan Fungsi
1)
Penanggung
Jawab (Kepala Sekolah)
(a)
Melaksanakan
kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan
(b)
Memberikan saran pada koordinator ekstrakurikuler sebagai
pelaksana teknis (Guru) atas pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler
di satuan pendidikan.
(c)
Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja pembinaan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(d)
Memberikan motivasi, inspirasi serta masukan kepada
koordinator kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan,.
(e)
Bertanggungjawab
dalam menetapkan koordinator ekstrakurikuler sebagai pelaksana teknis.
(f)
Bersama
koordinator ekstrakurikuler menetapkan Instruktur.
(g)
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan
masing-masing.
(h)
Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah memfasilitasi dan
menganggarkan dana untuk kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(i)
Memberikan arahan dan masukan serta saran kepada
koordinator ekstrakurikuler sebagai pelaksana teknis (guru) dalam kegiatan ekstrakurikuler
di sekolah.
(j)
Menjalin
kerjasama dengan semua pihak guna mendukung kelancaran kegiatan Ekstrakurikuler
di satuan pendidikan masing-masing.
2)
Koordinator
Ekstrakurikuler sebagai Pelaksana Teknis (Guru)
(a)
Bertanggung
jawab pada pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan
pendidikan.
(b)
Menyusun,
mengatur, dan melaksanakan kebijakan kegiatan ekstrakurikuler yang telah telah
ditetapkan satuan pendidikan.
(c)
Memantau
perkembangan peserta didik selama kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
(d)
Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan program yang ditetapkan.
(e)
Membuat
laporan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
3)
Pembina/
Pelatih/ Instruktur
(a)
Melaksanakan
pembelajaran ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditetapkan satuan
pendidikan.
(b)
Melakukan
penilaian atau evaluasi terhadap unjuk kerja peserta didik yang mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler.
(c)
Membuat
laporan kegiatan ekstrakurikuler yang dibimbingnya.
2. Tahap
Pelaksanaan Ekstrakurikuler
a)
Sosialisasi
Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Program
yang telah disusun oleh satuan pendidikan, selanjutnya disosialisasikan kepada
peserta didik, wali peserta didik, dan komite sekolah.Sosialisasi diperlukan
agar peserta didik memahami tujuan diselenggarakannya Kegiatan Ekstrakurikuler
di satuan pendidikan dan dapat berpartisipasi aktif di dalamnya.Sosialisasi
juga diperlukan agar wali peserta didik dan komite sekolah dapat mendukung dan
berpartisipasi dalam program tersebut.
b)
Perekrutan
Peserta Didik.
Perekrutan
peserta didik untuk menjadi peserta ekstrakurikuler tertentu didasarkan pada
keminatan peserta didik yang bersangkutan. Satuan pendidikan sebisa mungkin
menghindari proses memaksakan dan atau mewajibkan peserta didik dalam memilih
Kegiatan Ekstrakurikuler tertentu. Satuan pendidikan dapat mengarahkan peserta
didik memilih jenis ekstrakurikuler sesuai dengan bakatnya, atau memberi
keleluasaan mereka memilih Kegiatan Ekstrakurikuler yang diinginkan.
c)
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler selanjutnya dijalankan sesuai dengan program yang telah
disusun.Pelaksana program adalah Tim Pembina Ekstrakurikuler yang telah
ditetapkan oleh satuan pendidikan.Selama pelaksanaan program, monitoring
dilakukan oleh kepala sekolah bersama koordinator ekstrakurikuler.
Pelaksanaan
kegiatan rutin (latihan mingguan) dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
(1).
Kegiatan
Pendahuluan
§ Pembiasaan-pembiasaan
karakter positif (berdoa bersama, bernyanyi lagu wajib, atau lainnya).
§ Melakukan apersepsi
tentang kegiatan yang akan dilakukan.
(2).
Kegiatan
Inti
Kegiatan
materi ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah dirancang satuan
pendidikan.
(3).
Kegiatan
Penutup
§ Merefleksi kegiatan dari sisi
karakter dan keterampilan yang dipelajari peserta didik.
§ Menutup kegiatan dengan
pembiasaan karakter positif (berdoa bersama, bersalaman antarteman dan Pembina,
bernyanyi lagu daerah, atau lainnya)
d)
Penilaian
Partisipasi Peserta Didik.
Tim
Pembina bertanggungjawab memberikan penilaian partisipasi peserta didik selama
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.Penilaian berdasarkan keterlibatan peserta
didik dalam berproses dan kemahiran/kompetensi peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
yang diikuti.
Format
penilaian ditentukan oleh tim Pembina berdasarkan indikator pencapaian yang
telah ditetapkan pada penyusunan program. Penilaian dilakukan setiap jadwal
pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, yang selanjutnya diakumulasikan selama 1
(semester).Penilaian berbentuk penilaian kualitatif, maksudnya hasil
belajar/partisipasi peserta didik dideskripsikan oleh Pembina.
3. Tahap
Evaluasi
Evaluasi
dilakukan secara bersama-sama oleh tim Pembina, koordinator, dan tim pelatih/pembina
dibawah kepemimpinan kepala sekolah. Evaluasi dilakukan untuk melihat
pencapaian hasil Kegiatan Ekstrakurikuler
apakah sudah sesuai dengan indikator yang ditetapkan. Evaluasi juga
dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler, sehingga dapat ditentukan langkah tindaklanjut
perbaikan dan pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler untuk semester selanjutnya.