Pengembangan Program Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar


PENGEMBANGAN PROGRAM EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR, Merujuk pada UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, mengamanatkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untukberkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan, bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esaberakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.Oleh karena hal tersebut pengembangan pendidikan khususnya di satuan pendidikan sekolah dasar yang merupakan pondasi pembangunan manusia seutuhnya, hendaknya memiliki sistem dan konsep yang cukup kuat khususnya dalam pengembangan bakat, minat serta potensi peserta didik.


Kegiatan Sekolah

Pengembangan dan pelaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sekolah dasar merupakan pengembangan perangkat operasional (supplement dan complements) pelaksanaan dari pelaksanaan Kurikulum 2013. Demikian juga halnya dengan upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) khusunya Standar Proses.Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan harus dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.

A.     Orientasi Ekstrakurikuler Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan SD
Kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sekolah dasardiselenggarakan untuk dapat meningkatkan kapasitas satuan pendidikan sekolah dasar dalam fungsi sebagai pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir peserta didik.
1.      Fungsi Pengembangan
Ekstrakurikuler memiliki fungsi pengembangan, yakni kegiatanekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembanganpersonal peserta didik melalui perluasan minat,pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untukpembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2.      Fungsi Sosial
Ekstrakurikuler berfungsi sosial adalah kegiatan ekstrakurikulerberfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasatanggung jawab sosial peserta didik.Kompetensi sosialdikembangkan dengan memberikan kesempatan kepadapeserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktekketerampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilaisosial.
3.      Fungsi Rekreatif
Ekstrakurikuler berfungsi rekreatif, bahwa kegiatan ekstrakurikulerdilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, danmenyenangkan sehingga menunjang proses perkembanganpeserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapatmenjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebihmenantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4.      Fungsi Persiapan Karir
Ekstrakurikuler berfungsi sebagai persiapan karir, dimaksudkan bahwa kegiatanekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapankarir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan hendaknya dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
1.      Bersifat individual, maksudnya bahwa kegiatan ekstrakurikulerdikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat pesertadidik masing-masing.
2.      Bersifat pilihan, kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.      Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulermenuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuaidengan minat dan pilihan masing-masing.
4.      Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulerdilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagipeserta didik.
5.      Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikulerdikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangunsemangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja denganbaik dan giat.
6.      Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakankepentingan masyarakat.

Berdasarkan bentuk atau bidangya kegiatan ekstrakurikuler dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
1.    Kegiatan Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk kategori Krida misalnya, Kepramukaan, Latihan Dasar KepemimpinanSiswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Dokter Kecil, Pasukan PengibarBendera (Paskibra), dan lainnya;
2.    Kegiatan Ekstrakurikuler Karya Ilmiah
Kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Karya Ilmiah, antara lain Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), Ekstrakurikuler Sains (Science Club), Kelompok Peneliti Cilik, dan lainnya.
3.    Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan/Olah Bakat/Prestasi
Kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Ekstrakurikuler Latihan/Olah Bakat/Prestasi, antara lain meliputi Pengembangan Bakat Olahraga, Seni dan Budaya, Cinta Alam, Jurnalistik, Teater, dan lainnya.
4.    Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kategori Ekstrakurikuler Keagamaan, misalnya; Pesantren kilat, Dai Cilik, Baca Tulis Al Quran, Retreat, dan lainnya.

B.    Konsep Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Yang Bermutu
Pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kegiatan diluar jam pelajaran dilakukan sebagai salah satu upaya satuan pendidikan dalam memberi ruang berkembangnya potensi peserta didik. Melalui Ekstrakurikuler dapat puladilakukan sebagai bagian dari upaya memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, sertapengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler sebagai salah satu perangkat operasional(supplement dan complements) kurikulum, harus tertuang dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuanpendidikan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir (a) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.

Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: identifikasi potensi dan minat, analisi sumber daya, pemenuhan kebutuhan sumber daya, penyusunan program, dan penetapan bentuk kegiatan.
1.      Identifikasi Potensi dan Minat
Pengembangan ekstrakurikuler diawali dengan mengidentifkasi seberapa besar kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik terhadap ekstrakurikuler.Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik dilakukan satuan pendidikan sebagai pendataan seberapa banyak potensi dan minat peserta didik terhadap ekstrakurikuler dimaksud.Dengan telah teridentifikasinya potensi dan minat peserta didik terhadap ekstrakurikuler dimaksud, satuan pendidikan selanjutnya dapat memperhitungkan kebutuhan lainnya misalnya ruang dan pendamping dalam upaya terlaksananya kegiatan ekstrakurikuler.
2.      Analisis Sumber Daya
Analisis kebutuhan sarana dan prasarana serta sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan ekstrakurikuler merupakan target berikutnya yang harus mendapat perhatian satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat melakukan identifikasi sarana dan prasarana yang dimiliki, serta sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Hasil analisis selanjutnya disandingkan dengan kebutuhan untuk penyelenggaraanekstrakurikuler.
3.      Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya
Setelah teridentikasinya sumber daya, sarana dan prasarana yang dimiliki satuan pendidikan, serta telah tersandingkannya dengan kebutuhan penyelenggaraan ekstrakurikuler, satuan pendidikan harus mempertimbangkan pemenuhan kekurangannya. Pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana serta sumber daya untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, satuan pendidikan dapat melakukaan kerjasama dengan Institusi lain di sekitar satuan pendidikan (PPIPTEK, Batan, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup), Komunitas Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri, serta intansi lain yang sejalan, bahkan yang tidak boleh dilupakan adalah kerjasama dengan Komite Sekolah.

Pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler dapat juga dilakukan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah zonasi atau klaster sekolah.Sumber daya bersama dimaksud dapat difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

C.    Pengembangan Penyelenggaraan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan
Pengembangan ekstrakurikuler di satuan pendidikan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.Berikut dijabarkan tiap tahapan pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sekolah dasar.
1.     Tahap Persiapan
a)     Melakukan Analisis Kondisi dan Sumber Daya Satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan (dalam hal ini kepala sekolah) melakukan analisis kondisi dan sumber daya yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler. Dalam melakukan analisis, Kepala sekolah dapat membentuk tim pengembang. Tim pengembang dapat beranggotakan guru/tenaga pendidik dan atau ditambahkan orang lain di luar satuan pendidikan yang memiliki kompetensi dalam kegiatan ekstrakurikuler.

b)     Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Program Kegiatan Ekstrakurikuler disusun oleh satuan pendidikan. Dalam hal ini, dapat disusun bersama oleh tim pengembang dipimpin oleh kepala sekolah, mengingat kepala sekolah sebagai penanggungjawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Program Kegiatan Ekstrakurikuler di sekolah dasar memuat:
(1). Rasional dan Tujuan;
(2). Deskripsi Kegiatan Ekstrakurikuler;
(3). Pengelolaan;
(4). Pendanaan; dan
(5). Evaluasi

Rasional,Menjelaskan latar belakang diselenggarakannya ekstrakurikulerdi satuan pendidikan berdasarkan analisis SWOT. Sedangkan tujuan merupakan pemenuhan target yang ingin dicapai satuan pendidikan dalam penyaluran bakat dan minat peserta didik melalui Olah rasa, Olah karsa, Olah raga dan Olah pikir.

Deskripsi,Kegiatan berisi tentang penjabaran kegiatan ekstrakurikuler yang akan diselenggarakan di satuan pendidikan secara rinci, mulai dari Jenis kegiatan yang dipilih, Indikator Pencapaian, Materi-materi yang disajikan, dan hal-hal lain yang terkait yang mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan

Prosedur pengelolaan,kegiatan ekstrakurikuler di satuan Pendidikan disusun dengan jelas, mulai dari:
(1)   Struktur organisasi pengelolaan;
(2)   Jadwal pertemuan/latihan selama satu semester/tahun pelajaran;
(3)   Tempat pertemuan/latihan sesuai jadwal;
(4)   Matrik kegiatan dalam satu semester (misal: latihan rutin, pementasan, studi banding, dan seterusnya);
(5)   Perangkat penilaian peserta didik;
(6)   Dan hal lain terkait pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler

Pendanaan, adalah sumber dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ditentukan dengan jelas dalam satu semester/satu tahun pelajaran

Evaluasi merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan putusan apakah kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan telah mencapai tujuan yang ditentukan, apakah terdapat hal-hal yang perlu dibenahi atau dikembangkan.Evaluasi ditujukan pada proses pelaksanaan (keterlaksanaan kegiatan, kehadiran pelatih, dll) maupun produk penyelenggaraan ekstrakurikuler (keterlibatan dalam lomba/kejuaraan dan raihan medali atau target)

c)     Membentuk Tim Pembina.
Untuk menjalankan Program Kegiatan Ekstrakurikuler, kepala sekolah dapat membentuk tim Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan. Tim Pembina dapat diisi oleh Guru atau orang lain yang memiliki kompetensi di bidang ekstrakurikuler yang dibinanya.

d)     Membentuk Struktur Pengelolaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Agar pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler dapat dijalankan secara sistematis, kepala sekolah perlu membentuk struktur pengelola Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tugas Pokok dan Fungsi
1)     Penanggung Jawab (Kepala Sekolah)
(a)   Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan
(b)   Memberikan saran pada koordinator ekstrakurikuler sebagai pelaksana teknis (Guru) atas pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(c)    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pembinaan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(d)   Memberikan motivasi, inspirasi serta masukan kepada koordinator kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan,.
(e)   Bertanggungjawab dalam menetapkan koordinator ekstrakurikuler sebagai pelaksana teknis.
(f)    Bersama koordinator ekstrakurikuler menetapkan Instruktur.
(g)   Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan masing-masing.
(h)   Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah memfasilitasi dan menganggarkan dana untuk kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(i)     Memberikan arahan dan masukan serta saran kepada koordinator ekstrakurikuler sebagai pelaksana teknis (guru) dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
(j)     Menjalin kerjasama dengan semua pihak guna mendukung kelancaran kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan masing-masing.
2)     Koordinator Ekstrakurikuler sebagai Pelaksana Teknis (Guru)
(a)   Bertanggung jawab pada pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(b)   Menyusun, mengatur, dan melaksanakan kebijakan kegiatan ekstrakurikuler yang telah telah ditetapkan satuan pendidikan.
(c)    Memantau perkembangan peserta didik selama kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
(d)   Mengevaluasi ketercapaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program yang ditetapkan.
(e)   Membuat laporan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

3)     Pembina/ Pelatih/ Instruktur
(a)   Melaksanakan pembelajaran ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah ditetapkan satuan pendidikan.
(b)   Melakukan penilaian atau evaluasi terhadap unjuk kerja peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
(c)    Membuat laporan kegiatan ekstrakurikuler yang dibimbingnya.

2.     Tahap Pelaksanaan Ekstrakurikuler
a)     Sosialisasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Program yang telah disusun oleh satuan pendidikan, selanjutnya disosialisasikan kepada peserta didik, wali peserta didik, dan komite sekolah.Sosialisasi diperlukan agar peserta didik memahami tujuan diselenggarakannya Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan dan dapat berpartisipasi aktif di dalamnya.Sosialisasi juga diperlukan agar wali peserta didik dan komite sekolah dapat mendukung dan berpartisipasi dalam program tersebut.

b)     Perekrutan Peserta Didik.
Perekrutan peserta didik untuk menjadi peserta ekstrakurikuler tertentu didasarkan pada keminatan peserta didik yang bersangkutan. Satuan pendidikan sebisa mungkin menghindari proses memaksakan dan atau mewajibkan peserta didik dalam memilih Kegiatan Ekstrakurikuler tertentu. Satuan pendidikan dapat mengarahkan peserta didik memilih jenis ekstrakurikuler sesuai dengan bakatnya, atau memberi keleluasaan mereka memilih Kegiatan Ekstrakurikuler yang diinginkan.
c)     Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler selanjutnya dijalankan sesuai dengan program yang telah disusun.Pelaksana program adalah Tim Pembina Ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.Selama pelaksanaan program, monitoring dilakukan oleh kepala sekolah bersama koordinator ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan rutin (latihan mingguan) dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
(1). Kegiatan Pendahuluan
§  Pembiasaan-pembiasaan karakter positif (berdoa bersama, bernyanyi lagu wajib, atau lainnya).
§  Melakukan apersepsi tentang kegiatan yang akan dilakukan.
(2). Kegiatan Inti
Kegiatan materi ekstrakurikuler sesuai dengan program yang telah dirancang satuan pendidikan.
(3). Kegiatan Penutup
§  Merefleksi kegiatan dari sisi karakter dan keterampilan yang dipelajari peserta didik.
§  Menutup kegiatan dengan pembiasaan karakter positif (berdoa bersama, bersalaman antarteman dan Pembina, bernyanyi lagu daerah, atau lainnya)
d)     Penilaian Partisipasi Peserta Didik.
Tim Pembina bertanggungjawab memberikan penilaian partisipasi peserta didik selama mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.Penilaian berdasarkan keterlibatan peserta didik dalam berproses dan kemahiran/kompetensi peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.
Format penilaian ditentukan oleh tim Pembina berdasarkan indikator pencapaian yang telah ditetapkan pada penyusunan program. Penilaian dilakukan setiap jadwal pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, yang selanjutnya diakumulasikan selama 1 (semester).Penilaian berbentuk penilaian kualitatif, maksudnya hasil belajar/partisipasi peserta didik dideskripsikan oleh Pembina.

3.     Tahap Evaluasi
Evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh tim Pembina, koordinator, dan tim pelatih/pembina dibawah kepemimpinan kepala sekolah. Evaluasi dilakukan untuk melihat pencapaian hasil Kegiatan Ekstrakurikuler  apakah sudah sesuai dengan indikator yang ditetapkan. Evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, sehingga dapat ditentukan langkah tindaklanjut perbaikan dan pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler untuk semester selanjutnya.