Panduan Kegiatan Monev Verval TIK

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                Latar Belakang

            Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar. AKM merupakan instrumen untuk mengukur aspek kognitif peserta didik yaitu kemampuan literasi membaca dan numerasi. Sedangkan Survey karakter di tujukan untuk mengukur aspek nin kognitif peserta dididk dan Survey Lingkungan Belajar di tujukan untuk mengukur aspek non kognitif berdasarkan perspektif peserta didik, guru dan kepala sekolah.

            Dalam mengimplementasikan Asesmen Nasional, mode yang sedang di persiapkan adalah            moda asesmen berbasis komputer daring (online) dan semi daring (semi online). Salah satu keunggulan moda berbasis komputer adalah asesmen dapat di laksanakan secara obyektif, yaitu ujian yang benar benar dapat mengukur kemampuan siswa. Di samping itu peluang untuk terjadinya kecurangan (kebocoran kunci jawaban) dapat di minimalisir,  di samping efisiensi dalam pelaksanaannya.

            Direncanakan Asesmen Nasional di laksanakan mulai tahun 2021 bagi seluruh satuan pendidikan setiap jenjangnya (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat), namun untuk peserta didik akan di pilih secara sampling di setiap satuan pendidikan. Dengan melihat implementasi Asesmen Nasinal di lakukan secara masal di setiap satuan pendidikan di Indonesia, maka perlu kiranya di persiapkan langkah langkah terukur dalam pelaksanaannya.

            Hal hal yang perlu di persiapkan di antaranya adalah verifikasi kesiapan satuan pendidikan, SDM dan sarana prasarana yang memadai. Beberapa kebijakan yang dapat di lakukan seperti penambahan sarana komputer, berbagi sumber daya (resource sharing), pelatihan proktor, dan penyiapan siswa merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat satuan pendidikan. Pada akhirnya satuan pendidikan dapat melaksanakan Asesmen Nasional dengan baik.

Asesmen Nasional dilaksanakan oleh seluruh sekolah di seluruh jenjang. Namun ada sekolah yang akan melaksanakan secara madiri dan ada yang akan melaksanakan menumpang di sekolah lain. Asesmen Nasional akan berlangsung secara online dan semi online. Sistem ofline tidak di laksanakan karena tidak efektif dan efisien dalam menghadapi masalah dan kendala saat penyiapan bahan Asesmen sampai dengan penggandaan dan distribusi naskah soal, kecurangan selama pelaksanaan Asesmen, juga proses pemeriksaan soal (scanning LIK dan scoring) yang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Menghadapi pelaksanaan Asesmen yang akan dilaksanakan pada .............................................. 2022 LPMP Propinsi ......................... akan mengadakan Koordinasi kesiapan TIK untuk Pelaksanaan Asesmen Nasional .

 

 

B.     Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Koordinasi kesiapan TIK Asesmen Nasional adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

5.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

6.        Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Unit Kerja di Lingkungan LPMP

7.        Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

8.        DIPA dan RKA-KL Tahun Anggaran 2022 satker LPMP Propinsi ......................... No. SP DIPA – ....................................... tanggal ........................................

 

C.    Tujuan

 

1.        Kegiatan ini  bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dalam persiapan pelaksanaan Asesmen.

2.        Melakukan verifikasi validasi kesiapan TIK di Kab/Kota

3.        Menemukan permasalahan dan pemecahan permasalahan dalam persiapan Asesmen Nasional.

 

D.    Hasil yang Di harapkan

 

Setelah di laksanakan kegiatan ini, di harapkan daerah:

1.        Memahami dengan baik tentang mekanisme pelaksanaan Asesmen nasional.

2.        Kesiapan TIK bagi pelaksanaan Asesmen Nasional di daerah dapat terpetakan dengan baik

3.        Selanjutnya dapat di susun langkah langkah konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022 di daerah masing masing.

 

  

 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

 

A.       Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Koordinasi kesiapan TIK Asesmen Nasional Tahun 2022 di laksanakan dengan penyampaian informasi tentang pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022. Pembahasan tentang Kebijakan terdiri dari latar belakang, tujuan, dan hasil yang ingin di capai melalui pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022. Petugas melakukan wawancara berdasarkan instrumen yang di bawa.  Petugas melakukan pengisian data data terkait pelaksanaan verval TIK yang sudah di lakukan di daerah.

 

B.       Waktu dan Tempat

Kegiatan Koordinasi kesiapan TIK Asesmen Nasional Tahun 2022, di laksanakan pada Tanggal ...................................... 2022 di 10 Kabupaten Kota dan Propinsi ..........................

 


C.  Petugas

Petugas dalam Kegiatan Koordinasi kesiapan TIK Asesmen Nasional Tahun 2022  adalah : Widyaprada, Tenaga Struktural dan Staf dari LPMP Propinsi .........................

 

D.  Sasaran  Kegiatan

Sasaran kegiatan Koordinasi kesiapan TIK yaitu pejabat/penanggung jawab yang menangani pelaksanaan asesmen nasional.

 

E.  Pembiayaan

Biaya untuk perjalanan, akomodasi dan konsumsi selama berlangsung kegiatan di bebankan kepada LPMP .........................

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Demikianlah Panduan Kegiatan Koordinasi kesiapan TIK Asesmen Nasional Tahun 2022 di susun dengan harapan dapat membantu untuk memperlancar kegiatan . Dengan adanya panduan kegiatan ini pula semoga tujuan yang di harapkan dalam rapat koordinasi ini dapat tercapai.

Semoga dengan adanya Koordinasi kesiapan TIK,  Asesmen Nasional Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan dapat menghindarkan dari terjadinya permasalahan permasalahan teknis yang menghambat pelaksanaan Asesmen Nasional.