BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 11menyebutkan
bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya
pasal 35 ayat 2 menyebutkan bahwa
standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan,danpembiayaan. Oleh sebab itu,
maka Pemerintah
dan Pemerintah
Daerah
wajib memberikan pelayanan yang bermutu
mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP).
Sejalan dengan pemberlakuan SNP, maka Pemerintah
memetakan sekolah berdasarkan tingkat
pemenuhan SNP yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan sekolah yang belum memenuhi SNP. Terkait
dengan pemetaan tersebut, Pusat
dalam hal ini Direktorat Pembinaan SD membuat program peningkatan mutu sekolah
dasar yang dikenal dengan Program Pembinaan Mutu Sekolah Dasar Berbasis Zonasi
Tahun 2019. Menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (2019)
terdapat 104.029 atau 69,91% SD belum memenuhi SNP. Target pertahun SD memenuhi
SNP sebanyak 13,98% sehingga diharapkan pada 5 tahun ke depan atau tahun 2024,
seluruh SD di Indonesia 100% telah SNP.
Untuk
mencapai harapan tersebut di atas dilaksanakannya kegiatan-kegiatan, yakni
Bimbingan Teknis Peningkatan
Mutu SD dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Mutu SD berbasis zonasi.
Salah satu kegiatan di atas yakni Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar akan di
laksanakan sebagai awal seluruh kegiatan Program Pembinaan Mutu SD berbasis
zonasi.
B.
LandasanHukum
Kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar berlandaskan pada
ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
8.
PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanRepublik
Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 TentangPemberlakuanKurikulumTahun 2006
danKurikulum 2013
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014
Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014
Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014
Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014
tentang Mutan Lokal Kurikulum 2013;
13. PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanRepublik
Indonesia Nomor 105 Tahun 2014 tentangPendampingan Pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
14. Peraturan
Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan
Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
16. Peraturan
Mendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
17. Peraturan
Mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013;
18. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
19. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 73502/MPK.A/PR/2017 tahun 2017
tentang Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
C.
Tujuan
Tujuan Bimtek Peningkatan Mutu
Sekolah Dasar adalah memfasilitasi sekolah dalam memahami dan mempraktikkan:
1.
Penguatan
Pembelajaran dan Penilaian
2.
Peningkatan Mutu
Kegiatan Ekstrakurikuler
3.
Pengimbasan
Praktik Baik
4.
Penyusunan
Laporan dan Dokumentasi
D.
Sasaran
Bimtek Peningkatan Mutu
Sekolah Dasar sebagai berikut.
1.
Kepala Sekolah SD
2.
Guru SD
3.
Widyaiswara LPMP ..................
A. Waktu
Pelaksanaan Dan Tempat
Bimtek Peningkatan Mutu SD
di
laksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2019 di LPMP ..................
Pengarah pada kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu SD adalah Kepala LPMP ..................
Peserta Bimtek Peningkatan Mutu SD ini diikuti oleh:
1. Kepala SD sasaran Program Pembinaan Mutu SD Berbasis
Zonasi
2. Guru dari SD sasaran Program Pembinaan Mutu SD Berbasis
Zonasi
3. LPMP ...................
D. Narasumber
Widyasiwara yang telah mengikuti Pembinaan Mutu SD
tingkat nasional, Struktural dan Staf LPMP ...................
1. Paparan/Pleno
2. Diskusi
3. Tanya
Jawab
F. Struktur Program
No |
Materi |
Waktu (JP) |
Kode |
A. MATERI UMUM |
6 |
|
|
1 |
Penguatan Pembelajaran
dan Penilaian Tematik |
2 |
A.1 |
2 |
Perangkat, Proses dan
Hasil Akreditasi SD |
2 |
A.2 |
3 |
Program Pembinaan
Mutu SD Tahun
2019 (Konsep dan Strategi
Penguatan Pembelajaran dan
Penilaian, Ekstrakurikuler, dan UKS) |
2 |
A.3 |
B. MATERI POKOK |
26 |
|
|
1 |
Penguatan Pembelajaran
dan Penilaian |
8 |
B1 |
a. Pembelajaran (Tematik,
HOTS, PPK, Literasi, Sumber Belajar, Pembelajaran berbasis TIK) |
4 |
B1.a |
|
|
b. Penilaian (Sistem
Penilaian, Soal HOTS, Rapor dan e-Rapor) |
4 |
B1.b |
2 |
Ekstrakurikuler
(Kepramukaan, Keolahragaan,Kesenian, Sains dan Matematika) |
4 |
B2 |
3 |
Usaha Kesehatan Sekolah |
4 |
B3 |
4 |
Strategi Pendampingan
Pembinaan Mutu SD (Substansi dan IHT/Strategi Supervisi dan Evaluasi Mutu SD) |
2 |
B4 |
5 |
Teknik Pelaksanaan Bimtek
Dalam Jaringan |
2 |
B6 |
6 |
Asistensi Banper
(Penggunaan dan Pelaporan Banper) |
6 |
B5 |
C. PENUNJANG |
6 |
|
|
1 |
Tes Awal dan Tes Akhir |
2 |
C1 |
2 |
Pembukaan dan Kebijakan |
2 |
C2 |
3 |
Penutupan |
2 |
C3 |
Jumlah |
38 |
|
Hari/ Tanggal |
Kamis |
Jumat |
Sabtu |
Minggu |
|
Waktu |
4 Juli 2019 |
5 Juli 2019 |
6 Juli 2019 |
7 Juli 2019 |
|
1 |
08.00 - 08.45 |
C.2 |
B1.a |
B.2 |
B.5 |
2 |
08.45 - 09.30 |
C.2 |
B1.a |
B.2 |
B.5 |
3 |
09.30 - 10.15 |
C.1 |
B1.a |
B.2 |
B.6 |
|
10.15 - 10.30 |
Istirahat |
|||
4 |
10.30 - 11.15 |
A.1 |
B1.b |
B.3 |
B.6 |
5 |
11.15 - 12.00 |
A.2 |
|
B.3 |
B.6 |
|
12.00 - 13.30 |
Istirahat |
|||
6 |
13.30 - 14.15 |
A.2 |
|
B.3 |
B.6 |
7 |
14.15 - 15.00 |
A.2 |
B1.b |
B.3 |
B.6 |
8 |
15.00 - 15.45 |
A.3 |
B1.b |
C.1 |
B.6 |
|
15.45 - 16.00 |
Istirahat |
|||
9 |
16.00 - 16.45 |
A.3 |
B1.b |
B.4 |
C.3 |
10 |
16.45 - 17.30 |
B1.a |
B.2 |
B.4 |
C.3 |
BAB III
PENUTUP
Panduan Bimtek
Peningkatan Mutu Sekolah Dasar Tahun 2019
merupakan acuan bagi LPMP .................. dalam pelaksanaan kegiatan. Melalui panduan ini,
pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendampingan di harapkan tidak mengalami
kesulitan.
LPMP .................. telah berupaya
optimal untuk memfasilitasi kegiatan Bimtek Peningkatan
Mutu Sekolah Dasar.Di perlukan dukungan
semua pihak dalam tercapainya peningkatan jumlah SD yang telah SNP.