Panduan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu SD dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Mutu SD berbasis zonasi

BAB I
PENDAHULUAN

 

 A.       LatarBelakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional Pasal 11menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap  warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya pasal 35 ayat 2 menyebutkan bahwa  standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,  tenaga   kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,danpembiayaan. Oleh sebab itu,   maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan yang bermutu  mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP).

Sejalan dengan pemberlakuan SNP, maka Pemerintah memetakan sekolah berdasarkan    tingkat pemenuhan SNP yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan  sekolah yang belum memenuhi SNP. Terkait dengan pemetaan tersebut, Pusat dalam hal ini Direktorat Pembinaan SD membuat program peningkatan mutu sekolah dasar yang dikenal dengan Program Pembinaan Mutu Sekolah Dasar Berbasis Zonasi Tahun 2019. Menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (2019) terdapat 104.029 atau 69,91% SD belum memenuhi SNP. Target pertahun SD memenuhi SNP sebanyak 13,98% sehingga diharapkan pada 5 tahun ke depan atau tahun 2024, seluruh SD di Indonesia 100% telah SNP.

     Untuk mencapai harapan tersebut di atas dilaksanakannya kegiatan-kegiatan, yakni Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu SD dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Mutu SD berbasis zonasi.

Salah satu kegiatan di atas yakni Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar akan di laksanakan sebagai awal seluruh kegiatan Program Pembinaan Mutu SD berbasis zonasi.

    

B.        LandasanHukum

Kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

1.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;

4.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.         Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

7.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2018  tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

8.         PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanRepublik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 TentangPemberlakuanKurikulumTahun 2006 danKurikulum 2013

9.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

11.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

12.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Mutan Lokal Kurikulum 2013;

13.     PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanRepublik Indonesia Nomor 105 Tahun 2014 tentangPendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

14.     Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

15.     Peraturan Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

16.     Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

17.     Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013;

18.     Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;

19.     Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 73502/MPK.A/PR/2017 tahun 2017 tentang Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

 

C.       Tujuan

Tujuan Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar adalah memfasilitasi sekolah dalam memahami dan mempraktikkan:

1.         Penguatan Pembelajaran dan Penilaian

2.         Peningkatan Mutu Kegiatan Ekstrakurikuler

3.         Pengimbasan Praktik Baik

4.         Penyusunan Laporan dan Dokumentasi

D.       Sasaran

Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar sebagai berikut.

1.         Kepala Sekolah SD

2.         Guru SD

3.         Widyaiswara LPMP ..................


 

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.      Waktu Pelaksanaan Dan Tempat

Bimtek Peningkatan Mutu SD di laksanakan pada tanggal 4 s.d 7 Agustus 2019 di LPMP ..................

B.        Pengarah

Pengarah pada kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu SD  adalah Kepala LPMP ..................

C.        Peserta

Peserta Bimtek Peningkatan Mutu SD ini diikuti oleh:

1.   Kepala SD sasaran Program Pembinaan Mutu SD Berbasis Zonasi

2.   Guru dari SD sasaran Program Pembinaan Mutu SD Berbasis Zonasi

3.   LPMP ...................

 

D.        Narasumber

            Widyasiwara yang telah mengikuti Pembinaan Mutu SD tingkat nasional, Struktural dan Staf LPMP ...................

 

E.        Metode Kegiatan

1.  Paparan/Pleno

2.  Diskusi

3.  Tanya Jawab

 

F.        Struktur Program

No

Materi

Waktu (JP)

Kode

A. MATERI UMUM

6

 

1

Penguatan Pembelajaran dan Penilaian Tematik

2

A.1

2

Perangkat, Proses dan Hasil Akreditasi SD

2

A.2

3

Program  Pembinaan  Mutu  SD  Tahun  2019 (Konsep  dan  Strategi  Penguatan  Pembelajaran dan Penilaian, Ekstrakurikuler, dan UKS)

2

A.3

B. MATERI POKOK

26

 

1

Penguatan Pembelajaran dan Penilaian

8

B1

a. Pembelajaran (Tematik, HOTS, PPK, Literasi, Sumber Belajar, Pembelajaran berbasis TIK)

4

B1.a

 

b. Penilaian (Sistem Penilaian, Soal HOTS, Rapor dan e-Rapor)

4

B1.b

2

Ekstrakurikuler (Kepramukaan, Keolahragaan,Kesenian, Sains dan Matematika)

4

B2

3

Usaha Kesehatan Sekolah

4

B3

4

Strategi Pendampingan Pembinaan Mutu SD (Substansi dan IHT/Strategi Supervisi dan Evaluasi Mutu SD)

2

B4

5

Teknik Pelaksanaan Bimtek Dalam Jaringan

2

B6

6

Asistensi Banper (Penggunaan dan Pelaporan Banper)

6

B5

C. PENUNJANG

6

 

1

Tes Awal dan Tes Akhir

2

C1

2

Pembukaan dan Kebijakan

2

C2

3

Penutupan

2

C3

Jumlah

38

 

 

G.       Jadwal

No

Hari/ Tanggal

Kamis

Jumat

Sabtu

Minggu

Waktu

4 Juli 2019

5 Juli 2019

6 Juli 2019

7 Juli 2019

1

08.00 - 08.45

C.2

B1.a

B.2

B.5

2

08.45 - 09.30

C.2

B1.a

B.2

B.5

3

09.30 - 10.15

C.1

B1.a

B.2

B.6

 

10.15 - 10.30

Istirahat

4

10.30 - 11.15

A.1

B1.b

B.3

B.6

5

11.15 - 12.00

A.2

 

B.3

B.6

 

12.00 - 13.30

Istirahat

6

13.30 - 14.15

A.2

 

B.3

B.6

7

14.15 - 15.00

A.2

B1.b

B.3

B.6

8

15.00 - 15.45

A.3

B1.b

C.1

B.6

 

15.45 - 16.00

Istirahat

9

16.00 - 16.45

A.3

B1.b

B.4

C.3

10

16.45 - 17.30

B1.a

B.2

B.4

C.3

 

BAB III

PENUTUP

 

Panduan Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar Tahun 2019 merupakan acuan bagi LPMP .................. dalam pelaksanaan kegiatan. Melalui panduan ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendampingan di harapkan tidak mengalami kesulitan.

LPMP .................. telah berupaya optimal untuk memfasilitasi kegiatan Bimtek Peningkatan Mutu Sekolah Dasar.Di perlukan dukungan semua pihak dalam tercapainya peningkatan jumlah SD yang telah SNP.