Panduan Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) tahun 2022

 

    BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                Latar Belakang

Pandemi Covid-19 berdampak besar pada berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Dunia pendidikan juga ikut merasakan dampaknya. Pendidik harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap sistem pendidikan Indonesia yang terlihat dari penurunan kinerja pada beberapa program pendidikan. Hal ini disebabkan prioritasi pada penanggulangan pandemi COVID-19 serta adanya kekhawatiran masyarakat dan sekolah terhadap penularan COVID-19. Pandemi COVID-19 berdampak pada penutupan sementara dan/atau penundaan layanan pendidikan khususnya di sekolah di semua jenjang.

 

Oleh karena itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memastikan bahwa pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan baik. Ada tiga hal yang diperlukan dalam Pembelajaran Jarak Jauh  di antaranya adalah content, aktivitas dan konektivitas digital.  Untuk content, telah tersedia berbagai content  pendidikan terbuka dan juga yang disediakan oleh pemerintah baik dalam bentuk buku sekolah elektronik maupun content lain dalam rumah belajar. Untuk dapat menyebarkan content dan melakukan aktifitas diperlukan sarana telekomunikasi dan konektivitas digital. Kemudian infrastruktur dasar yang  diperlukan adalah sumber tenaga listrik, Kesenjangan akses konektivitas digital  mempengaruhi proses Pembelajaran Jarak Jauh   di satuan Pendidikan.

 

Dampak Covid-19 pada transformasi digital dan kesenjangan digital: mengakibatkan akselerasi transformasi digital. Kondisi yang tidak sama mengakibatkan kesenjangan digital semakin lebar dengan adanya akselerasi ini.Masyarakat yang telah menikmati layanan digital akan cepat beradaptasi dan mendayagunakan (leverage) teknologi ini, Sementara masyarakat yang tertinggal tidak dapat melakukan akselerasi yang sama. Adanya kesenjangan digital berdampak masyarakat yang telah memanfaatkan teknologi ini memiliki literasi digital dan keterampilan digital yang lebih baik dibandingkan masyarakat yang tidak mendapatkan layanan ini, Literasi dan keterampilan digital ini berdampak juga pada aspek ekonomi dan pendidikan. Sehingga perlu diupayakan solusi untuk mengurangi kesenjangan ini.

 

Dalam konteks perkembangan dunia global yang menempatkan informasi dan big data pada posisi fundamental dan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari, Kemendikbud (2016) memaknai literasi, khususnya di sekolah, sebagai “kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan informasi secara cerdas.” Makna ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang mendefinisikan literasi sebagai “kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.” Dengan demikian, literasi sangat berkaitan dengan kapasitas manusia untuk menggunakan berbagai sumber daya demi kehidupan yang berkualitas.

 

Di Indonesia, saat ini literasi dan numerasi merupakan komponen utama dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) sebagai pengganti Ujian Nasional. Dalam AKM, kapasitas siswa diukur terkait dengan kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), selain kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan penguatan pendidikan karakter. Asesmen tersebut dirancang untuk memberi dorongan lebih kuat ke arah pembelajaran yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan penalaran, bukan sekedar hafalan. Alasan penggantian Ujian Nasional menjadi AKM adalah agar asesmen berfokus pada tiga hal penting: literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

 

Pandemi COVID-19 berpengaruh pada berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia pendidikan yang menyebabkan siswa mengalami “ketertinggalan literasi” (literacy loss) dan “ketertinggalan pembelajaran” (learning loss). Secara akademik, dua istilah ini dipakai secara bersamaan di masa pandemi dalam konteks hilangnya kapasitas siswa yang diakibatkan oleh pandemi yang berdampak hal-hal berikut: penutupan sekolah agar memperlambat penyebaran virus korona, belajar dari rumah yang menuntut peranan orang tua, serta strategi baru para guru agar proses belajar-mengajar berjalan maksimal. Dua istilah ini bertemu pada titik yang sama, yakni kehilangan kapasitas belajar. Namun, pada praktiknya, baik literacy loss maupun learning loss, keduanya menempatkan siswa pada menurunnya satu sisi seperti penguasaan pelajaran sekaligus meningkatnya sisi yang lain, khususnya kemam- puan mengakses teknologi informasi.

pada prinsipnya pandemi mengakibatkan kenaikan di satu sisi sekaligus penurunan kapasitas di sisi yang lain. Belajar dari rumah misalnya, meningkatkan kapasitas teknolo- gi siswa, karena seringnya penggunaan gawai, akan tetapi menurunkan kapasitas siswa dalam menangkap materi secara utuh dan sosialisasi dengan teman-temannya. Kedua hal ini membutuhkan berbagai pendekatan kreatif agar siswa dapat terus belajar di masa pandemi dan masa next normal ketika pandemi telah mulai landai.Berbeda dengan konteks Amerika, di Indonesia learning loss terjadi disebabkan ketimpangan akses karena ketiadaan akses, gawai, dan sebagainya.

 

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. PHBS, terutama di lingkungan pendidikan perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan juga keselamatan seluruh siswa, tenaga pendidikan, dan juga warga sekolah lainnya. Oleh karena itu, siswa harus mengetahui berbagai indikator PHBS. Berdasarkan pedoman PHBS, ada banyak indikator PHBS pada pendidikan Contoh indikatornya seperti: jajan di kantin sehat, mencuci tangan dengan air dan sabun, membuang sampah pada tempatnya, memberantas jentik nyamuk, tidak merokok, membawa makanan sehat setiap hari, melakukan aktivitas fisik secara teratur, memelihara kebersihan diri, memelihara kesehatan reproduksi, memelihara kesehatan jiwa, Lantas, bagaimana upaya penanaman PHBS di sekolah? Selain memerhatikan indikator PHBS, diperlukan juga melakukan upaya-upaya penanaman perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

 

Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)   di laksanakan untuk mengetahui sejauh mana implementasi ketiga hal di atas di sekolah sekolah di Propinsi ..........................

 

B.     Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)  adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

5.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

6.        Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Unit Kerja di Lingkungan LPMP

7.        Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

8.        DIPA dan RKA-KL Tahun Anggaran 2022 satker LPMP Propinsi ......................... No. SP DIPA – 023.03.2.417799/2020 tanggal 12 Nopember 2021

 

C.   Maksud dan Tujuan

 Pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) bertujuan:

1.             Memberikan Pemahaman Kebijakan Kemendikbud pada masa pandemi covid-19

2.             Memberikan arahan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)

3.             Memberikan pemecahan masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh , PHBS dan Litnum di satuan pendidikan

 

D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan  Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)  adalah:

1.             Satuan pendidikan memahami Kebijakan Kemendikbud pada masa pandemi covid-19

2.             Satuan pendidikan memahami apa yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Literasi Numerasi.

3.             Terimplementasinya program Pembelajaran Jarak Jauh, PHBS dan Gerakan Literasi Numerasi di satuan pendidikan secara lebih baik.

 

 BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

 

A.       Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan data dengan instrumen yang telah di siapkan. Pengumpulan data di lakukan dengan wawancara, dengan melakukan observasi, menggunakan dokumentasi, menganalisis dan menginterpretasikan data dan mengembangkan usulan atau rekomendasi.

 

B.       Waktu dan Tempat

Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) Tahun 2022, di laksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Propinsi ......................... dalam 2 Angkatan

Yaitu:

1.             Tanggal 12 s.d 15 April 2022 .

2.             Tanggal  17 s.d 20 April 2022

 

C.  Petugas Kegiatan

Petugas dalam Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)  adalah : Widyaprada, Tenaga Struktural dan Staf dari LPMP Propinsi .........................

 

D.  Sasaran  Kegiatan

Sasaran Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) yaitu pejabat/penanggung jawab yang menangani pelaksanaan program di sekolah terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)

 

E.  Pembiayaan

Biaya untuk perjalanan dan akomodasi selama berlangsung kegiatan di bebankan kepada LPMP Propinsi .........................

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan ini memberikan acuan yang bersifat umum tentang pelaksanaan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)   tahun 2022.