BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pandemi Covid-19 berdampak besar
pada berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Dunia pendidikan juga ikut
merasakan dampaknya. Pendidik harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap
berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Pandemi COVID-19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan masyarakat Indonesia dan berdampak terhadap
sistem pendidikan Indonesia yang terlihat dari penurunan kinerja
pada beberapa program
pendidikan.
Hal ini disebabkan prioritasi pada penanggulangan pandemi COVID-19 serta
adanya kekhawatiran masyarakat dan sekolah terhadap penularan COVID-19. Pandemi COVID-19
berdampak pada penutupan sementara dan/atau penundaan layanan pendidikan khususnya di sekolah di semua jenjang.
Oleh karena
itu, perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan
protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memastikan bahwa pembelajaran tetap
dapat berlangsung dengan baik. Ada tiga hal yang diperlukan
dalam Pembelajaran Jarak Jauh di antaranya adalah content, aktivitas dan konektivitas digital. Untuk content, telah tersedia berbagai content pendidikan terbuka dan juga
yang disediakan oleh pemerintah baik dalam bentuk
buku
sekolah
elektronik maupun
content lain dalam rumah belajar. Untuk dapat menyebarkan content dan melakukan aktifitas
diperlukan sarana telekomunikasi dan konektivitas digital.
Kemudian infrastruktur dasar yang diperlukan adalah sumber tenaga listrik, Kesenjangan
akses konektivitas digital mempengaruhi proses Pembelajaran Jarak Jauh di satuan
Pendidikan.
Dampak Covid-19 pada transformasi digital dan kesenjangan digital: mengakibatkan
akselerasi transformasi digital. Kondisi yang tidak sama
mengakibatkan kesenjangan digital semakin lebar dengan adanya akselerasi
ini.Masyarakat yang telah menikmati layanan digital akan cepat beradaptasi dan mendayagunakan
(leverage) teknologi ini, Sementara masyarakat yang
tertinggal tidak dapat melakukan akselerasi yang sama. Adanya
kesenjangan digital berdampak masyarakat yang
telah memanfaatkan teknologi ini memiliki
literasi digital dan keterampilan digital yang lebih baik dibandingkan
masyarakat yang tidak mendapatkan layanan ini, Literasi dan keterampilan
digital ini berdampak juga pada aspek ekonomi dan pendidikan.
Sehingga perlu diupayakan solusi untuk mengurangi kesenjangan ini.
Dalam konteks
perkembangan dunia global
yang menempatkan informasi
dan big data pada posisi
fundamental dan berpengaruh
dalam kehidupan sehari-hari, Kemendikbud (2016) memaknai literasi, khususnya di
sekolah, sebagai “kemampuan
mengakses, memahami, dan menggunakan informasi secara cerdas.” Makna ini
sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan yang mendefinisikan literasi
sebagai “kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.” Dengan demikian, literasi sangat berkaitan dengan kapasitas
manusia untuk menggunakan berbagai sumber daya demi kehidupan yang berkualitas.
Di Indonesia, saat ini literasi
dan numerasi merupakan komponen utama dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
sebagai pengganti Ujian Nasional. Dalam AKM, kapasitas siswa diukur terkait
dengan kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), selain
kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan penguatan
pendidikan karakter. Asesmen tersebut dirancang untuk memberi dorongan lebih
kuat ke arah pembelajaran yang
inovatif dan berorientasi pada pengembangan penalaran, bukan sekedar hafalan.
Alasan penggantian Ujian Nasional menjadi AKM adalah agar asesmen berfokus pada
tiga hal penting: literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.
Pandemi COVID-19 berpengaruh pada berbagai sektor
kehidupan, termasuk dunia pendidikan yang menyebabkan siswa mengalami “ketertinggalan literasi” (literacy loss) dan “ketertinggalan pembelajaran” (learning loss). Secara akademik, dua istilah ini dipakai secara bersamaan di
masa pandemi dalam konteks hilangnya kapasitas siswa yang diakibatkan oleh pandemi
yang berdampak hal-hal berikut: penutupan sekolah agar memperlambat penyebaran virus korona, belajar
dari rumah yang menuntut peranan
orang tua, serta strategi baru para guru agar proses
belajar-mengajar berjalan maksimal. Dua istilah ini bertemu pada titik
yang sama, yakni kehilangan kapasitas belajar.
Namun, pada praktiknya, baik literacy loss maupun learning loss, keduanya
menempatkan siswa pada menurunnya
satu sisi seperti penguasaan pelajaran sekaligus meningkatnya sisi yang lain,
khususnya kemam- puan mengakses
teknologi informasi.
pada prinsipnya pandemi mengakibatkan kenaikan di satu sisi sekaligus penurunan
kapasitas di sisi yang lain. Belajar dari rumah misalnya,
meningkatkan kapasitas teknolo-
gi siswa, karena seringnya penggunaan gawai, akan tetapi menurunkan
kapasitas siswa dalam menangkap materi secara utuh dan
sosialisasi dengan teman-temannya. Kedua hal ini membutuhkan berbagai
pendekatan kreatif agar siswa dapat terus belajar di masa pandemi dan
masa next normal ketika pandemi telah
mulai landai.Berbeda dengan
konteks Amerika, di Indonesia learning loss terjadi disebabkan ketimpangan
akses karena ketiadaan akses, gawai,
dan sebagainya.
Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar
kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,
kelompok, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang
kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. PHBS,
terutama di lingkungan pendidikan perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan dan
juga keselamatan seluruh siswa, tenaga pendidikan, dan juga warga sekolah
lainnya. Oleh karena itu, siswa harus mengetahui berbagai indikator PHBS.
Berdasarkan pedoman PHBS, ada banyak indikator PHBS pada pendidikan Contoh
indikatornya seperti: jajan di kantin sehat,
mencuci tangan dengan air dan sabun,
membuang sampah pada tempatnya,
memberantas jentik nyamuk, tidak
merokok, membawa makanan sehat setiap hari, melakukan aktivitas fisik secara teratur, memelihara kebersihan diri, memelihara kesehatan reproduksi, memelihara kesehatan jiwa, Lantas, bagaimana upaya penanaman PHBS di
sekolah? Selain memerhatikan indikator PHBS, diperlukan juga melakukan
upaya-upaya penanaman perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah,
terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan
Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi
(Litnum) di laksanakan untuk mengetahui sejauh mana implementasi
ketiga hal di atas di sekolah sekolah di Propinsi ..........................
B.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi
Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih
Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
6.
Permendikbud Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan
Unit Kerja di Lingkungan LPMP
7.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah.
8.
DIPA dan RKA-KL Tahun Anggaran 2022 satker LPMP Propinsi ......................... No. SP DIPA – 023.03.2.417799/2020 tanggal 12 Nopember 2021
C. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan
Literasi Numerasi (Litnum) bertujuan:
1.
Memberikan Pemahaman Kebijakan
Kemendikbud
pada masa pandemi covid-19
2.
Memberikan arahan pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi
(Litnum)
3.
Memberikan pemecahan masalah yang timbul
dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh , PHBS dan Litnum di satuan
pendidikan
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan
Literasi Numerasi (Litnum) adalah:
1.
Satuan pendidikan memahami Kebijakan
Kemendikbud
pada masa pandemi covid-19
2.
Satuan pendidikan memahami apa
yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh, Perilaku
Hidup Bersih Sehat dan Literasi Numerasi.
3.
Terimplementasinya program Pembelajaran
Jarak Jauh, PHBS dan Gerakan Literasi Numerasi di satuan pendidikan secara
lebih baik.
A.
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi
(Litnum) dilaksanakan dengan melakukan pengumpulan data dengan instrumen yang
telah di siapkan. Pengumpulan data di lakukan dengan wawancara, dengan
melakukan observasi, menggunakan dokumentasi, menganalisis dan
menginterpretasikan data dan mengembangkan usulan atau rekomendasi.
B.
Waktu dan Tempat
Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh
(PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) Tahun
2022, di laksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Propinsi ......................... dalam
2 Angkatan
Yaitu:
1.
Tanggal 12 s.d 15 April 2022 .
2.
Tanggal
17 s.d 20 April 2022
C. Petugas
Kegiatan
Petugas dalam Kegiatan
Monitoring Evaluasi Advokasi Mitigasi Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi
(Litnum) adalah : Widyaprada, Tenaga
Struktural dan Staf dari LPMP Propinsi .........................
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran
Kegiatan Monitoring Evaluasi Advokasi
Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat
(PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) yaitu pejabat/penanggung jawab yang
menangani pelaksanaan program di sekolah terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum)
E. Pembiayaan
Biaya
untuk perjalanan dan akomodasi selama berlangsung kegiatan di bebankan kepada
LPMP Propinsi .........................
BAB III
PENUTUP
Panduan pelaksanaan kegiatan ini disusun untuk dijadikan referensi bagi para pelaksana kegiatan agar pelaksanaan dan hasil kegiatan ini sesuai dengan yang di harapkan.Panduan
ini memberikan acuan yang bersifat
umum tentang pelaksanaan Monitoring Evaluasi
Advokasi Mitigasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Perilaku Hidup Bersih
Sehat (PHBS) dan Literasi Numerasi (Litnum) tahun 2022.