Contoh SK Tim SPMI



PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH  RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI NO.036 PENAJAM
Alamat : Jl. Bere-Bere RT. 008 Tanjung Tengah Kec.Penajam Kode Pos. 76143

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 036 PENAJAM PASER UTARA
Nomor  : 422.1/ 253 /SDN 036 Pnj/VIII/2017

Tentang:

TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
TAHUN 2017

Kepala Sekolah SDN 036 Penajam
Menimbang
:
a.    bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.    bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal di SDN 036 Penajam;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem Penjaminan Mutu Internal  di SDN 036 Penajam;

Mengingat
:


1.    Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tantang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5410);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);















Memperhatikan















:

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan No 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
11. Daftar Isian pelaksana Anggaran (DIPA) Provinsi Kalimantan Timur No ……………

Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN 036 Penajam pada tanggal  31 Juli 2017


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 036 Penajam, tentang PenetapanTim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal tahun 2017
PERTAMA

Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat  Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun 2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.

KEDUA
:
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal  tahun Pelajaran 2017 bertugas :
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;
2.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3.    Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;
4.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimanamestinya.

                                                                                            Ditetapkandi    : Penajam
                                                                                            PadaTanggal  : 01 Agustus 2017

                                                                                            Kepala Sekolah,




                                                                                            Suryani, S.Pd
                                                                                            NIP. 197211261996032004


Lampiran Surat KeputusanKepala Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang         : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal Tahun 2017
Nomor            : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal         :  01 Agustus 2017


TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH

Penanggung Jawab                                   : Suryani, S.Pd
Ketua                                                 : Murniati, S.Pd

Pengembang Sekolah                   
1.    Pengelolaan Sekolah         : Tasling, S.Pd
2.    Kurikulum/Akademik           : Wulan Kuspitasari, S.Pd

Auditor Internal                                : 1. Murniati, S.Pd
                                                             2. Erny Susanti, S.Pd.SD
                                                              3. Hudaini, S.Pd

Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.    Tenaga Pendidik                  : Paidy, S.Pd.SD
2.    Tenaga Kependidikan        : Muhammad Ali


Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang         : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal Tahun 2017
Nomor            : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal         : 01 Agustus 2017


TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH

No.
Nama
Jabatan
Jabatan Kedinasan
1
Suryani, S.Pd
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2
Saripuddin
Komite Sekolah
Komite Sekolah
3
Murniati, S.Pd
Ketua
Guru Kelas
4
Erny Susanti, S.Pd.SD
Sekretaris
Guru Kelas
5
Hudaini, S.Pd.SD
Bendahara
Guru Kelas
6
Muhammad Ali
Operator
Tata Usaha

Lampiran ISurat KeputusanKepala Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang         : Panitia  Penjaminan Mutu Pendidikan Internal Tahun 2017
Nomor            : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal         : 01 Agustus 2017


SUSUNAN PANITIA
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INTERNAL
TAHUN 2017


Penanggung Jawab                       : Suryani, S.Pd
Ketua                                     : Murniati, S.Pd
Sekretaris                              : Erny Susanti, S.Pd.SD
Bendahara                            : Hudaini, S.Pd.SD


1.    Standar Isi:
1.    Suryani, S.Pd
2.    Wulan Kuspitasari, S.Pd
2.    Standar Proses :           
1.    Yuni Vita sari
2.    Eka Handayani, S.Pd
3.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1.    Paidy, S.Pd.SD
2.    Feriyono
4.    Standar Sarana dan Prasarana:
1.    Tasling, S.Pd
2.    Muhammad Ali
5.    Standar Pengelolaan :
1.    Lina Harnida, S.PdI
2.    -
6.    Standar Pembiayaan Pendidikan :
1.    Murniati, S.Pd
2.    Miranti Oktavia
7.    Standar Penilaian :
1.    Erny Susanti, S.Pd.SD
2.    -
8.    Standar Kelulusan :
1.    Hudaini, S.Pd.SD
2.    -

Lampiran I Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang         : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal Tahun 2017
Nomor            : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal         : 01 Agustus 2017


TIM AUDIT INTERNAL


NO
NAMA
JABATAN
1
Suryani, S.Pd
Kepala Sekolah
2
Murniati, S.Pd
Guru Kelas
3
Erny Susanti, S.Pd.SD
Guru Kelas
4
Tasling, S.Pd
Guru Kelas