DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAH RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI NO.036 PENAJAM
Alamat
: Jl. Bere-Bere RT. 008 Tanjung Tengah
Kec.Penajam Kode Pos. 76143
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
036 PENAJAM PASER UTARA
Nomor : 422.1/ 253 /SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tentang:
TIM SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
TAHUN 2017
Kepala
Sekolah SDN 036 Penajam
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan
pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan
dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal di SDN 036
Penajam;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem
Penjaminan Mutu Internal
di SDN 036 Penajam;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
3.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tantang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 5410);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
| |
Memperhatikan
|
:
|
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Keuangan
No 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga;
11. Daftar Isian pelaksana Anggaran
(DIPA) Provinsi Kalimantan Timur No ……………
Keputusan
Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN
036 Penajam pada
tanggal 31 Juli 2017
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala
Sekolah SDN
036 Penajam,
tentang PenetapanTim Penjaminan Mutu Pendidikan Internal tahun 2017
|
PERTAMA
|
|
Kepada nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan
Sekolah tahun 2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan Internal
tahun Pelajaran 2017 bertugas :
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di
tingkat sekolah;
2.
Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan
supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan
mutu pendidikan;
3.
Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data
mutu pendidikan di sekolah;
4.
Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan
pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5.
Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan
monitoring dan evaluasi.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimanamestinya.
|
Ditetapkandi : Penajam
PadaTanggal
: 01 Agustus 2017
Kepala
Sekolah,
Suryani, S.Pd
NIP.
197211261996032004
Lampiran Surat KeputusanKepala
Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang : Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Internal
Tahun 2017
Nomor : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal : 01 Agustus 2017
TIM
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH
Penanggung Jawab : Suryani, S.Pd
Ketua : Murniati, S.Pd
Pengembang
Sekolah
1.
Pengelolaan Sekolah :
Tasling, S.Pd
2.
Kurikulum/Akademik :
Wulan
Kuspitasari, S.Pd
Auditor Internal : 1. Murniati, S.Pd
2. Erny Susanti, S.Pd.SD
3. Hudaini, S.Pd
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Tenaga Pendidik :
Paidy, S.Pd.SD
2.
Tenaga Kependidikan : Muhammad Ali
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 036
Penajam.
Tentang : Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Internal
Tahun 2017
Nomor : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal : 01 Agustus 2017
TIM
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Jabatan Kedinasan
|
1
|
Suryani, S.Pd
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Sekolah
|
2
|
Saripuddin
|
Komite
Sekolah
|
Komite
Sekolah
|
3
|
Murniati, S.Pd
|
Ketua
|
Guru
Kelas
|
4
|
Erny Susanti, S.Pd.SD
|
Sekretaris
|
Guru
Kelas
|
5
|
Hudaini, S.Pd.SD
|
Bendahara
|
Guru
Kelas
|
6
|
Muhammad Ali
|
Operator
|
Tata
Usaha
|
Lampiran ISurat KeputusanKepala Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang : Panitia Penjaminan Mutu Pendidikan Internal Tahun
2017
Nomor : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal : 01 Agustus 2017
SUSUNAN
PANITIA
PENJAMINAN
MUTU PENDIDIKAN INTERNAL
TAHUN
2017
Penanggung Jawab : Suryani, S.Pd
Ketua : Murniati, S.Pd
Sekretaris : Erny Susanti, S.Pd.SD
Bendahara : Hudaini, S.Pd.SD
1.
Standar Isi:
1.
Suryani, S.Pd
2.
Wulan
Kuspitasari, S.Pd
2.
Standar Proses :
1.
Yuni
Vita sari
2.
Eka
Handayani, S.Pd
3.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1.
Paidy, S.Pd.SD
2.
Feriyono
4.
Standar Sarana dan Prasarana:
1.
Tasling, S.Pd
2.
Muhammad
Ali
5.
Standar Pengelolaan :
1.
Lina
Harnida, S.PdI
2.
-
6.
Standar Pembiayaan Pendidikan :
1.
Murniati, S.Pd
2.
Miranti
Oktavia
7.
Standar Penilaian :
1.
Erny
Susanti, S.Pd.SD
2.
-
8.
Standar Kelulusan :
1.
Hudaini, S.Pd.SD
2.
-
Lampiran I Surat Keputusan Kepala
Sekolah Dasar Negeri 036 Penajam.
Tentang : Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan Internal
Tahun 2017
Nomor : 422.1/253/SDN 036 Pnj/VIII/2017
Tanggal : 01 Agustus 2017
TIM AUDIT
INTERNAL
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Suryani, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
2
|
Murniati, S.Pd
|
Guru Kelas
|
3
|
Erny Susanti, S.Pd.SD
|
Guru Kelas
|
4
|
Tasling, S.Pd
|
Guru Kelas
|