UPAYA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI

                                                RENCANA KERJA PEMBANGUNAN

ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI    

 

A.    Latar Belakang

Masyarakat di era teknologi informasi dan globalisasi yang sangat maju dewasa ini semakin cerdas dan kritis sehingga menuntut Kementerian/Lembaga untuk menyediakan layanan publik berkualitas tinggi, mudah diakses, dan adil/tidak diskriminatif. Untuk menjawab tuntutan publik tersebut, manajemen pemerintahan menerapkan prinsip instansi bertatakelola baik (Good Governance) secara umum bermakna pengelolaan akuntabel dan transparan.

 

Kementerian/Lembaga saat ini terpacu untuk berkompetisi saling menunjukkan kinerja yang terbaik kepada publik. Kompetisi yang sehat dan positif antar Kementerian/Lembaga menimbulkan banyak indikator yang menjadi barometer bagi instansi pemerintah bertatakelola baik. Beberapa indikator tersebut antara lain adalah opini laporan keuangan, skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, indeks persepsi korupsi, indeks kepuasan pelayanan publik, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan lain-lain.

 

Korupsi saat ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Oleh karena itu diperlukan upaya luar biasa pula untuk mencegahnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai instansi pemerintah yang paling bertanggungjawab untuk mendidik bangsa menjadi cerdas, berkarakter kuat, dan berakhlaq mulia sehingga bisa berdiri sejajar dengan bangsa maju berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK.

 

Sebagai salah satu Satker Percontohan WBK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu untuk menyusun Rencana Kerja WBK. Rencana Kerja WBK dimaksudkan sebagai upaya pemenuhan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi


B.     Landasan

Rencana Kerja ini disusun dengan berlandaskan pada :

1.      Peraturan Men-PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

2.      Surat Inspektorat Jenderal Kemendikbud No 0931/F.F1.2/KP/2017 Tanggal 31 Januari 2017 Perihal Satuan Kerja Percontohan WBK

3.      Surat Direktorat Jenderal Dikdasmen No 957/D/KP/2017 perihal Satuan Kerja Percontohan WBK

 

C.    Maksud dan Tujuan

1.      Rencana kerja membangun pembangunan dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

2.      Tujuan penyusunan rencana kerja pembangunan zona integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

 

D.    ..................................sebagai Zona Integritas

Kemendikbud secara natur aslinya adalah instansi yang memiliki marwah sangat tinggi dan mulia. Kemendikbud adalah instansi yang mengemban amanah salah satu tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Setelah 71 tahun Indonesia merdeka, ternyata Indonesia masih dikategorikan sebagai negara berkembang (developing country) dan belum bisa disejajarkan dengan negara maju (developed country). Salah satu penyebab masalah ini adalah korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk kalangan pendidikan dan kebudayaan.

 

Kemendikbud semestinya dihuni oleh pegawai-pegawai berintegritas tinggi yang berpendidikan dan berbudaya. Kemendikbud juga menaungi profesi yang sangat mulia yaitu insan pendidik seperti guru, pamong belajar, dan instruktur yang menjadi ujung tombak dalam mendidik dan menumbuhkan budi pekerti murid-murid di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Oleh karena itu sebagai instansi bermarwah mulia yang sangat anti korupsi karena telah memperlambat kemajuan bangsa, Kemendikbud berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.

 

Fakta lain yang menjadikan Kemendikbud sebagai Kementerian yang sangat strategis adalah jumlah anggarannya yang tergolong besar bila dibandingkan dengan anggaran Kementerian/Lembaga lainnya. Anggaran tersebut digunakan untuk menyediakan layanan pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat. Layanan ini semestinya harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak salah sasaran serta tidak dikorupsi.

 

Kemendikbud telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi ke dalam program pendidikan dan kebudayaan. Dengan mempertimbangkan integritas Kemendikbud tersebut, maka diterapkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK di lingkungan Kemendikbud.     

 

Sebagai bagian dari Kemendikbud, selayaknya pula memiliki komitmen integritas yang tinggi dalam menciptakan wilayah kerja yang bebas dari korupsi. Guna mendukung sikap tersebut perlu dilakukan upaya-upaya nyata dalam layanan birokrasi 

 

E.     Rencana Kerja Komponen Pengungkit

         I.     Manajemen Perubahan

Indikator

a.       Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :

1.    Pembentukan tim untuk melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM

2.    Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.

 

b.      Dokumen Rencana Pembangunan Zona lntegritas menuju WBK/WBBM Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1.    Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM;

2.    Penyusunan dokumen rencana aksi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM;

3.    Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM harus disediakan.

 

c.       Dokumen Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona lntegritas menuju WBK/WBBM Pemantauan dan evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut;

1.    Pelaksanaan kegiatan pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih melayani mengacu pada target yang direncanakan;

2.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM;

3.    Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi

 

d.      Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan pola pikir dan budaya kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1.    Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM;

2.    Penetapan agen perubahan dalam pembangunan zona integritas;

3.    Pelaksanaan pelatihan budaya kerja dan pola pikir;

4.    Semua pegawai terlibat dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

 

Target

1.    Meningkatnya komitmen seluruh jajaran dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM

2.    Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja 

3.    Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

 

      II.     Penataan Tatalaksana

Indikator

a.    Penyusunan Operasional Tetap (SOP) kegiatan utama

1.      Penyusunan SOP kegiatan utama yang mengacu kepada bisnis proses 

2.      Penetapan SOP

3.      Evaluasi dan Perbaikan SOP

 

b.   E-office/ E- government

1.      Optimalisasi e-office

 

c.    Keterbukaan informasi Publik

1.      Pengembangan situs/laman lembaga

 

Target

1.    Penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di zona integrase menuju WBK /WBBM

2.    Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di zona integritas menuju WBK/WBBM.

 

   III.     Penataan Sistem Manajemen SDM

Indikator

a.    Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

1.    Perencanaan pegawai sesuai kebutuhan

2.    Penghitungan beban kerja pegawai

3.    Menerapkan rencana kebutuhan pegawai yang mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja

4.    Evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai

 

b.    Pola Mutasi Internal

1.    Penetapan kebijakan pola mutasi internal

2.    Penerapan kebijakan pola mutasi internal

3.    Evaluasi atas kebijakan pola mutasi internal

 

c.    Pengembangan Pegawai

1.    Pemgembangan kompetensi Pegawai

2.    Pemberian kesempatan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi

 

d.    Penetapan kinerja individu

1.    Penentuan penilaian kinerja pegawai selaras dengan kinerja satuan kerja

2.    Penentuan ukuran kinerja pegawai sesuai dengan ukuran kinerja pegawai pada level diatasnya

3.    Pengukuran kinerja secara berkala

 

e.    Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

1.    Penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

 

f.     Sistem informasi kepegawaian

1.    Penghimpunan database daftar riwayat hidup pegawai

2.    Penyusunan DUK

3.    Pemutakhiran informasi kepegawaian dilakukan secara berkala.

 

Target

1.    Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM

2.    Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM

3.    Meningkatkan disiplin SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM

4.    Meningkatkan efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM

5.    Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju WBK/WBBM

 

    IV.     Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Indikator

a.    Keterlibatan Pimpinan

1.    Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan

2.    Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja

3.    Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala

 

b.   Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

1.    Penyusunan dokumen perencanaan

2.    Dokumen perencanaan berorientasi hasil

3.    Penetapan indikator kinerja utama (lKU)

4.    lndikator kinerja memiliki kriteria SMART

5.    Penyusunan laporan kinerja

6.    Peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

 

Target

1.    Meningkatkan kinerja 

2.    Meningkatkan akuntabilitas 

 

       V.     Penguatan Pengawasan

Indikator

a.    Pengendalian Gratifikasi

1.    Pembentukkan satgas pengendalian gratifikasi

2.    Sosialisasi gratifikasi kepada staff

3.    Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi

 

b.   Penerapan sistem pengawasan internal pemerintah (SPlP)

1.    Rencana kerja SPI

2.    Pelaksanaan audit secara berkala

3.    Tindak lanjut hasil audit

 

c.    Pengaduan Masyarakat

1.    Pembentukkan satgas pengaduan masyarakat

 

d.   Whistle blowing sistem

1.    Sosialisasi Whistle blowing system

 

e.    Penanganan benturan kepentingan

1.    Mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

2.    Menindaklanjuti hasil identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

3.    Penguatan sistem manajemen konflik


Target

1.    Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing kegiatan

2.    Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara 

3.    Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara di KKP

4.    Menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang 

 

    VI.     Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Indikator

a.    Standar pelayanan

1.    Penyusunan standar pelayanan di unit layanan

2.    Penyusunan SOP bagi standar pelayanan

3.    Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP

 

b.    Budaya pelayanan prima

1.    Melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima

2.    Pelatihan penguatan kompetensi staff

 

c.    Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1.    Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

2.    Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

   

Target :

1.    Meningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, mudah dan terpercaya) 

2.    Mengusahakan unit pelayanan dalam memperoleh standarisasi pelayanan di unit layanan

3.    Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik