PELAPORAN PAJAK ONLINE

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721 A-2)   yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi wajib pajak yang belum melakukan registrasi/pendaftaran, lakukan registrasi di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk tata cara pendaftaran dapat dilihat di sini  http://selalusiapbelajar.blogspot.com/2015/03/cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara.html

2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan alamat :https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.
3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya tidak.

5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".

6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya

7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)