PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR
NATIONAL PENDIDIKAN
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Standar Nasional Pendidikan adalah
Criteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang
dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan
Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan
yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presides dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
BAB II
LINGKUP STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan
informal.
(2) Jalur
Pendidikan formal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pendidikan anak usia dini formal;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.
Pasal 3
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk
mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 4
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan
kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada
akhir Jenjang Pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
(4) Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai acuan
dalam
pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan
ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh
secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan
sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.
Pasal S
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan
anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia
dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan
anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek
perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik motorik;
c. kognitif;
d. bahasa; dan
e. sosial emosional.
Pasal 6
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan
pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta
kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk
meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan
untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta
menerapkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi
Pasal 8
(1) Standar isi merupakan kriteria
minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan
kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirumuskan
berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 9
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses
Pasal 10
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal
proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 11
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan
belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pendidik.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk
berpartisipasi aktif;
dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta
psikologis Peserta Didik.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan,
pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 13
Penilaia-n proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik
yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses
pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/ atau
c. Peserta Didik.
(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh
sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik yang bersangkutan.
Penilaian proses pembelajaran oleh kepala
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan
asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik
yang bersangkutan atas
perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(4) Penilaian
proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang
bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pasal 15
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan
Pasal 16
(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan
kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
a. perumusan tujuan penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen
penilaian;
c. pelaksanaan penilaian;
d. pengolahan hasil penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian.
(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan tujuan penilaian
secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
a. penilaian formatif; dan
b. penilaian sumatif.
Pasal 17
Penilaian formatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 18
(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang
Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta
Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik
untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk
menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kelulusan dari mata kuliah; dan
b. kelulusan dari program studi.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih
lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1 Pendidik
Pasal 20
Standar pendidik merupakan kriteria minimal
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas
dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran,
fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional.
(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang
harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan sertifikat keahlian.
(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan
anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan
menengah jalur formal;
b. magister atau magister terapan untuk
pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik
pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
d. magister atau magister
terapan berpengalaman kerja
minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada
pendidikan profesi.
(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh
Menteri.
(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji
kesetaraan.
Pasal 21
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan
agama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Paragraf 2
Tenaga
Kependidikan Selain Pendidik
Pasal 23
(1} Standar
tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang
dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi
dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan
pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Pasal 24
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana
dan Prasarana
Pasal 25
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan
kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan
Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam
mencapai tujuan pembelajaran.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan
Pendidikan.
(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran
yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan
keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang disabilitas;
dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan
Pasal 27
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria
minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan
yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan
efisien dan efektif.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak
usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas.
(3) Perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
bertujuan untuk peningkatan
kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi
diri Satuan Pendidikan.
(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek
dan rencana kerja jangka menengah.
(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci
dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan
yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 29
Pelaksanaan
kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan
untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan
Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta
evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang
transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar
secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pemimpin perguruan tinggi;
c. komite sekolah/ madrasah;
d. Pemerintah Pusat; dan/atau
e. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar pengelolaan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
Kesembilan Standar Pembiayaan
Pasal 32
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria
minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi; dan
b. biaya operasional.
(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya
manusia; dan
d. modal kerja tetap.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen
biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia.
Pasal 33
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN,
PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 34
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan,
dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV KURIKULUM
Pasal 35
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan Pendidikan tertentu.
(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan
nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi
acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.
Pasal 36
(1) Kurikulum terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam
pengembangan struktur kurikulum.
(3) Struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan
pembelajaran, dan beban belajar.
Pasal 37
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya
terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar
kurikulum dan struktur kurikulum.
Pasal 38
(1) Kerangka
dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2) Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/ madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama
kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan
kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat.
Pasal 39
Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap
program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang
Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
Peserta Didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Kurikulum pendidikan dasar
dan menengah wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/ kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran/mata kuliah;
b. modul;
c. blok; atau
d. tematik.
BAB V EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Evaluasi
meliputi:
a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
b. evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil
Belajar Peserta Didik
Pasal 42
(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta
Didik.
(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. standar penilaian Pendidikan; dan
b. standar kompetensi lulusan.
(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1 Umum
Pasal 43
Evaluasi sistem
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 44
Evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
dilaksanakan terhadap:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar dan menengah; dan
C. pendidikan tinggi.
Pasal 45
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah
kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. tingkat capaian perkembangan anak;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas
layanan pendidikan anak usia dini;
c. kualitas proses pembelajaran di Satuan
Pendidikan anak usia dini;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan
anak usia dini; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Pendidikan daerah; dan
b. profil Pendidikan nasional.
(4) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak
usia dini yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak
usia
dini; dan
b. penetapan
rapor Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pendidikan anak
usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat
pemerataan akses dan kualitas
layanan pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses
pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan;
dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan;
dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas
pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
(5) Asesmen
nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6) Hasil
dari evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional.
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar
dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar
dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pendidikan dasar
dan menengah diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 47
Evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 48
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap
kinerja Satuan Pendidikan dan program
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil
Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan
Pasal 46 ayat (6) huruf c.
(3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pendidikan anak usia dini; dan
b. pendidikan dasar dan menengah.
(4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan
peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan
dan program Pendidikan.
(S) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Evaluasi Sistem
Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Pasal 49
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan data
mengenai Peserta Didik, Satuan
Pendidikan, dan program Pendidikan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. identifikasi akar permasalahan sistem
Pendidikan; dan
b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 50
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan satuan dan/ atau program Pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/ atau
b. lembaga mandiri.
Pasal 51
(i) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah
Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi akreditasi.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berada
di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Dalam ha1 program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah
dilakukan akreditasi oleh
lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak
melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
Akreditasi oleh
lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat
dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan; dan
d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat
nirlaba; dan
b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang
evaluasi Pendidikan.
Lembaga mandiri
yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh
Menteri.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI
Pasal 53
Pencapaian
kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/ atau
sertifikat kompetensi.
(1) dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/ atau
sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus dari Satuan Pendidikan.
(3) Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar
nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan
Pendidikan.
(4) Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik; dan
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan
Pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui
Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus
uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik
yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
c. daftar semua mata pelajaran atau mata
kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik,
beserta nilai akhirnya.
Pasal 54
(i) Peserta
Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah
jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat
memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l)
yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus
uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi mandiri/ profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 55
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah
berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian
nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf
b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 30
Maret 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 87
Salinan sesuai
dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
g
Perundang-undangan dan ’nistrasi Hukum,
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
I. UMUM
Pendidikan
nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan
potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang
bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang
unggul dan mampu secara proaktif menjawab
tantangan zaman yang terus berubah.
Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan
Standar Nasional Pendidikan yang
menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar
Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal
tentang berbagai aspek Pendidikan
yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.
Sebagai
pedoman dasar, Standar Nasional
Pendidikan perlu secara berkala
ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui
penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar
Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat
mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber
daya manusia Indonesia. Beberapa
ha1 yang
menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi
hasil belajar Peserta Didik, dan
evaluasi sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan lembaga mandiri.
Penyempurnaan pengaturan
mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan sta
ndar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan
untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi,
menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta
Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan
komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga
dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya
penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan
kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat
menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh
untuk mengembangkan kurikulum
tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan
kebutuhan.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi
terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik
merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau
kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil
evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam
ha1 ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga
mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih
komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi
pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses
pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini
dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan
Pemerintah Daerah untuk
melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu
pembelajaran.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu
dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan
melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pendidikan anak
usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c ...
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pendidikan anak
usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (S)
Ketercapaian
standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal S
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “suasana belajar yang interaktif’
adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang
sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta
Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “suasana belajar yang inspiratif’ adalah suasana belajar yang dirancang
untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta
Didik.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “suasana belajar yang menyenangkan” adalah suasana belajar yang
dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang
menimbulkan emosi positif.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “suasana belajar yang menantang” adalah suasana belajar yang dirancang
untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas
dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penilaian proses
pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan,
dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Penilaian “hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas” mencakup semua
aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan
menentukan kenaikan kelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4J
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kompetensi pendidik dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat pendidik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (S)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (S)
Yang dimaksud
dengan “tersedia” adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau
berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29 ...
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Biaya personalia
meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat
pada gaji.
Huruf b
Biaya
nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya
tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Pemantauan dan
pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam
rangka penyempurnaan Standar
Nasional Pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “pakar” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu
yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang
keahliannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Prinsip
diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah.
Ayat (3)
Contoh
pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan
oleh:
a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang
dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau
b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih
Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Masyarakat
termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “kompetensi Peserta Didik” antara lain kompetensi kognitif dan
nonkognitif.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas
pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan
orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan
kualifikasi pendidik.
Ayat (S)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (S)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “lulus uji kompetensi” adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata
pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6676
Download di sini https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf