PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NATIONAL PENDIDIKAN

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021

TENTANG

STANDAR NATIONAL PENDIDIKAN

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.       Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara  aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,  kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2.       Standar Nasional Pendidikan adalah Criteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.       Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

4.       Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

5.       Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

6.       Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan  kemampuan  yang dikembangkan.

7.       Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

8.       Pemerintah Pusat yang  selanjutnya  disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presides dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9.       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10.     Kementerian         adalah         kementerian         yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

11.     Menteri adalah menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

 

BAB II

LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 2

(1)      Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

(2)      Jalur   Pendidikan   formal   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas:

a.       pendidikan anak usia dini formal;

b.       pendidikan dasar;

c.       pendidikan menengah; dan

d.       pendidikan tinggi.

(3)      Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.       pendidikan anak usia dini nonformal; dan

b.       pendidikan kesetaraan.

 

Pasal 3

(1)      Standar Nasional Pendidikan mencakup:

a.       standar kompetensi lulusan;

b.       standar isi;

c.       standar proses;

d.       standar penilaian Pendidikan;

e.       standar tenaga kependidikan;

f.        standar sarana dan prasarana;

g.       standar pengelolaan; dan

h.      standar pembiayaan.

(2)      Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3)      Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 4

(1)      Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

(2)      Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a.       tujuan Pendidikan nasional;

b.       tingkat perkembangan Peserta Didik;

c.       kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d.       jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

(3)      Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

(4)      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan

dalam pengembangan:

a.       standar isi;

b.       standar proses;

c.       standar penilaian Pendidikan;

d.       standar tenaga kependidikan;

e.       standar sarana dan prasarana;

f.        standar pengelolaan; dan

g.       standar pembiayaan.

(5)      Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

(6)      Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

 

Pasal S

(1)      Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2)      Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a.       nilai agama dan moral;

b.       fisik motorik;

c.       kognitif;

d.       bahasa; dan

e.       sosial emosional.

 

Pasal 6

(1)      Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan  dasar  difokuskan  pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

(2)      Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3)      Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4)      Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan,  serta  menerapkan  ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,  yang  bermanfaat bagi kemanusiaan.

 

Pasal 7

Ketentuan   lebih  lanjut mengenai    standar       kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Standar Isi

 

Pasal 8

(1)      Standar isi merupakan kriteria minimal  yang  mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

(2)      Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

(3)      Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a.       muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.       konsep keilmuan; dan

c.       jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat Standar Proses

 

Pasal 10

(1)      Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2)      Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       perencanaan pembelajaran;

b.       pelaksanaan pembelajaran; dan

c.       penilaian proses pembelajaran.

 

Pasal 11

(1)      Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a.       capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b.       cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c.       cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2)      Perencanaan         pembelajaran        sebagaimana        dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

 

Pasal 12

(1)      Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a.       interaktif;

b.       inspiratif;

c.       menyenangkan;

d.       menantang;

e.       memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;

dan

f.        memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan  bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

(2)      Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan,  dan fasilitasi.

 

Pasal 13

    Penilaia-n proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

 

Pasal 14

(1)      Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:

a.       sesama pendidik;

b.       kepala Satuan Pendidikan; dan/ atau

c.       Peserta Didik.

(2)      Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

    Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang  bersangkutan  atas  perencanaan  dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

 

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan

 

Pasal 16

(1)      Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

(2)      Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

a.       perumusan tujuan penilaian;

b.       pemilihan   dan/atau    pengembangan     instrumen penilaian;

c.       pelaksanaan penilaian;

d.       pengolahan hasil penilaian; dan

e.       pelaporan hasil penilaian.

(3)      Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  sesuai  dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(4)      Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

(5)      Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:

a.       penilaian formatif; dan

b.       penilaian sumatif.

 

Pasal 17

Penilaian   formatif   sebagaimana   dimaksud    dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

 

Pasal 18

(1)      Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a.       kenaikan kelas; dan

b.       kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2)      Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

(3)      Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a.       kelulusan dari mata kuliah; dan

b.       kelulusan dari program studi.

(4)      Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

Ketentuan   lebih  lanjut mengenai    standar       penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan

 

Paragraf 1 Pendidik

 

Pasal 20

 

    Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

(2)      Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3)      Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

a.       ijazah; atau

b.       ijazah dan sertifikat keahlian.

(4)      Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

b.       magister atau magister terapan  untuk  pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c.       doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

d.      magister atau  magister  terapan  berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

(5)      Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

(6)      Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

 

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Paragraf 2

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

 

Pasal 23

(1} Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2)      Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(3)      Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

 

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana

 

Pasal 25

(1)      Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

(2)      Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

(3)      Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

(4)      Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

a.       menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

b.       menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c.       ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d.       ramah terhadap kelestarian lingkungan.

(5)      Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

 

Pasal 26

Ketentuan   lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan

 

Pasal 27

(1)      Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

(2)      Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 28

(1)      Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27  bertujuan  untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

(2)      Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

(3)      Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.

(4)      Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

 

Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

 

Pasal 30

(1)      Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

(2)      Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

(3)      Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a.       kepala Satuan Pendidikan;

b.       pemimpin perguruan tinggi;

c.       komite sekolah/ madrasah;

d.       Pemerintah Pusat; dan/atau

e.       Pemerintah Daerah,

sesuai         dengan        ketentuan   peraturan    perundang-

undangan.

 

Pasal 31

Ketentuan   lebih  lanjut  mengenai  standar       pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan

 

Pasal 32

(1)      Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2)      Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

a.       biaya investasi; dan

b.       biaya operasional.

(3)      Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:

a.       investasi lahan;

b.       penyediaan sarana dan prasarana;

c.       penyediaan dan    pengembangan     sumber       daya manusia; dan

d.       modal kerja tetap.

(4)      Biaya operasional sebagaimana        dimaksud    pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:

a.       personalia; dan

b.       nonpersonalia.

 

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB III

PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

Pasal 34

(1)      Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2)      Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

(3)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

 

BAB IV KURIKULUM

 

Pasal 35

(1)      Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

(2)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3)      Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.       standar kompetensi lulusan;

b.       standar isi;

c.       standar proses; dan

d.       standar penilaian Pendidikan.

 

Pasal 36

(1)      Kurikulum terdiri atas:

a.       kerangka dasar kurikulum; dan

b.       struktur kurikulum.

(2)      Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.

(3)  Struktur  kurikulum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

 

Pasal 37

(1)      Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(2)      Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.

(3)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

 

 

Pasal 38

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  melibatkan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang agama kabupaten/ kota.

(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

 

Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 40

(1)      Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan     iman dan takwa; 

b. peningkatan     akhlak mulia;                

c. peningkatan     potensi,       kecerdasan, dan    minat

Peserta Didik;

d.       keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f.        tuntutan dunia kerja;

g.       perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

h.      agama;

i.        dinamika perkembangan global; dan

j.        persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2)      Kurikulum  pendidikan   dasar  dan  menengah  wajib

memuat:

a.       pendidikan agama;

b.       pendidikan kewarganegaraan;

c.       bahasa;

d.       matematika;

e.       ilmu pengetahuan alam;

f.        ilmu pengetahuan sosial;

g.       seni dan budaya;

h.      pendidikan jasmani dan olahraga;

i.        keterampilan/ kejuruan; dan

j.        muatan lokal.

(3)      Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a.       pendidikan agama;

b.       pendidikan kewarganegaraan; dan

c.       bahasa.

(4)      Muatan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  dan ayat       (3)      dapat          dituangkan secara         terpisah      atau terintegrasi dalam bentuk:

a.       mata pelajaran/mata kuliah;

b.       modul;

c.       blok; atau

d.       tematik.

 

BAB V EVALUASI

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 41

Evaluasi meliputi:

a.       evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

b.       evaluasi sistem Pendidikan.

 

Bagian Kedua

Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

 

Pasal 42

(1)      Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.

(2)      Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a.       memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

b.       menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

(3)      Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:

a.       standar penilaian Pendidikan; dan

b.       standar kompetensi lulusan.

(4)      Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 

Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan

 

Paragraf 1 Umum

 

Pasal 43

Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

a.       Pemerintah Pusat;

b.       Pemerintah Daerah; dan

c.       lembaga mandiri.

 

Paragraf 2

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

 

Pasal 44

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

a.       pendidikan anak usia dini;

b.       pendidikan dasar dan menengah; dan

C.      pendidikan tinggi.

 

Pasal 45

(1)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

(2)      Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a.       tingkat capaian perkembangan anak;

b.       tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

c.       kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

d.       kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

e.       jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

(3)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a.       profil Pendidikan daerah; dan

b.       profil Pendidikan nasional.

(4)      Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

a.       peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia

dini; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah  Pusat  terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 46

(1)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a.       Satuan Pendidikan;

b.       program pendidikan kesetaraan;

c.       kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d.       Pemerintah Daerah.

(2)      Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a.       efektivitas    Satuan        Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b.       tingkat  pemerataan       akses dan kualitas layanan pendidikan;

c.       kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d.       kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e.       jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

(3)     Evaluasi       sebagaimana        dimaksud    pada  ayat   (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a.       asesmen nasional; dan

b.       analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

(4)      Asesmen     nasional      sebagaimana        dimaksud    pada ayat (3) huruf a mengukur:

a.       kompetensi Peserta Didik;

b.       kualitas pembelajaran;

c.       kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

d.       faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

(5)      Asesmen  nasional   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (4) dilaksanakan pada:

a.       Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b.       program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(6)      Hasil  dari  evaluasi  sebagaimana  dimaksud   pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri  untuk  menetapkan:

a.       profil Satuan Pendidikan;

b.       profil program pendidikan kesetaraan;

c.       profil Pendidikan daerah; dan

d.       profil Pendidikan nasional.

(7)      Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a.       peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

b.       penetapan rapor Pendidikan.

(8)      Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah  Pusat  terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur  dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 47

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 3

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

 

Pasal 48

(1)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja  Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.

(3)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a.       pendidikan anak usia dini; dan

b.       pendidikan dasar dan menengah.

(4)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

(S)     Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Paragraf 4

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

 

Pasal 49

(1)      Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam  mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(2)      Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data  mengenai  Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

(3)      Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.

    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara  berkala,  menyeluruh,  transparan, dan sistemik.

(5)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:

a.       identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b.       rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

(6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB VI AKREDITASI

 

Pasal 50

(1)      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program Pendidikan.

(2)      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

(3)      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

a.       Pemerintah Pusat; dan/ atau

b.       lembaga mandiri.

 

Pasal 51

(i)       Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

a.       Satuan Pendidikan anak usia dini;

b.       Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c.       program pendidikan kesetaraan;

d.       Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e.       program      Pendidikan pada  Jenjang       Pendidikan tinggi.

(2)      Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3)      Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan  oleh  suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

(4)      Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(5)      Dalam ha1 program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan   tinggi    telah    dilakukan    akreditasi  oleh  lembaga  mandiri   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6)      Ketentuan   lebih  lanjut mengenai    akreditasi    oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 52

Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:

a.       Satuan Pendidikan anak usia dini;

b.       Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c.       program pendidikan kesetaraan; dan

d.       program      Pendidikan pada  Jenjang       Pendidikan tinggi.

Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a.       berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

b.       memiliki      pakar yang  berpengalaman     di       bidang evaluasi Pendidikan.

Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan  tata  kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VII SERTIFIKASI

 

Pasal 53

Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/ atau sertifikat kompetensi.

(1)     dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/ atau sertifikat kompetensi.

(2)      Ijazah sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

(3)      Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.       identitas Peserta Didik;

b.       pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

c.       pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

(4)      Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.       identitas Peserta Didik; dan

b.       pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

(5)      Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

(6)      Sertifikat kompetensi sebagaimana  dimaksud  pada ayat (5) paling sedikit memuat:

a.       identitas Peserta Didik;

b.       pernyataan bahwa Peserta  Didik  yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

c.       daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

 

Pasal 54

(i) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

(2)      Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

(4)      Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/ profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan   Pemerintah                           Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara                     Republik               Indonesia                       Tahun                                      2010            Nomor                  23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)          sebagaimana        telah  diubah                           dengan                           Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun  2010  tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara                   Republik     Indonesia              Tahun                            2010  Nomor         112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor

19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

Pasal 59

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

JOKO WIDODO

 

Diundangkan  di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

YASONNA H. LAOLY

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 87

 

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

g Perundang-undangan dan ’nistrasi Hukum,

 

 

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

 

I.        UMUM

Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui  pengembangan  potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional  yang  bermutu  merupakan  fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab  tantangan  zaman yang terus  berubah.  Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional  Pendidikan yang menjadi  pedoman  dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal  tentang  berbagai aspek  Pendidikan  yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Sebagai pedoman  dasar, Standar  Nasional  Pendidikan  perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi  peningkatan  mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya  manusia Indonesia. Beberapa ha1  yang  menjadi  pokok  penyempurnaan pengaturan dilakukan  terhadap susunan Standar  Nasional Pendidikan, kurikulum,  evaluasi  hasil belajar  Peserta Didik, dan evaluasi sistem  Pendidikan  oleh  Pemerintah Pusat,  Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan  pengaturan  mengenai  susunan  Standar Nasional Pendidikan menempatkan sta ndar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini  dimaksudkan  untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai  kurikulum  dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan  penuh  untuk  mengembangkan  kurikulum  tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan  hasil  evaluasi  tersebut  sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam ha1 ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai  evaluasi  sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan  dan  Pemerintah  Daerah  untuk  melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran  yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

II.       PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c ...

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (S)

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal S

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “suasana belajar  yang interaktif’ adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “suasana belajar yang inspiratif’ adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “suasana belajar yang menyenangkan” adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

 

Huruf d

Yang dimaksud dengan “suasana belajar yang menantang” adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Ayat (1)

Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Penilaian “hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas” mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4J

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kompetensi pendidik     dibuktikan  dengan        kepemilikan sertifikat pendidik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (S)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (S)

Yang dimaksud dengan “tersedia” adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29 ...

 

Pasal 29

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji.

Huruf b

Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa  telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Ayat (1)

Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan  dalam  rangka  penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pakar” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.

Ayat (3)

Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:

a.       2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau

b.       kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kompetensi Peserta Didik” antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Faktor-faktor yang  mempengaruhi  kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat  Pendidikan  orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik.

Ayat (S)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

 

Pasal 48

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (S)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “lulus uji kompetensi” adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Cukup jelas.

 

Pasal 55

Cukup jelas.

 

Pasal 56

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Cukup jelas.

 

Pasal 58

Cukup jelas.

 

Pasal 59

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6676

Download di sini https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf