REKOMENDASI PENINGKATAN MUTU SEBAGAI HASIL PELAKSANAAN PMP

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Pemetaan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi Pemetaan PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi Pemetaan PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi Pemetaan PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi Pemetaan PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi Pemetaan PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi Pemetaan PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi Pemetaan PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan Aplikasi Pemetaan PMP.Aplikasi Pemetaan PMP yang telah dijalankan sejak bulan Mei, dan ditutup tanggal 15 September 2018, diseluruh provinsi di Indonesia.
LPMP telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan di tahun 2018. Pelaksanaan pemetaan yang menjadi bagian pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu telah dimulai sejak bulan Januari 2018, dengan adanya Program Penjaminan Mutu, melalui anggaran DIPA LPMP Kalimantan Timur tahun 2018. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu berkesinambungan, berikut rangkaian program PMP atau Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah dilaksanakan LPMP Kalimantan Timur.
1.      Sosialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan
2.      Bimtek Fasda Pengumpulan Data PMP
3.      Bimtek Pengawas Pengumpulan Data PMP
4.      Penyusunan Peta Mutu dan Pengolahan Data Mutu PMP
5.      Verifikasi dan Validasi data Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP)
6.      Pengumpulan Data Mutu PMP
7.      Penyusunan Peta Mutu PMP
8.      Analisis Data Mutu PMP
9.      Penyusunan Rekomendasi Strategis PMP

Hasil dari pelaksanan Pemetaan Mutu Pendidikan di Kalimantan Timur menghasilkan capaian 8 standar nasional pendidikan dari jenjang sekolah, kabupaten kota, propinsi. Data capaian 8 SNP inilah yang kemudian menghasilkan rekomendasi peningkatan mutu untuk di tindaklanjuti kabupaten kota dan propinsi di Kalimantan Timur dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang sudah dan akan terus di laksanakan.
Selengkapnya hasil pelaksanaan PMP tahun 2019 Propinsi Kalimantan Timur dapat di download di sini: