Penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan
berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan
telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat
melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem
penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka
memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan
pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Pemetaan Penjaminan Mutu
Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi Pemetaan PMP diharapkan dapat memberikan
fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam
rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan
yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi Pemetaan PMP dirancang sedemikian
rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di
dalam aplikasi Pemetaan PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah
yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi Pemetaan PMP bersifat
komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi Pemetaan
PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah
ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi Pemetaan PMP akan
mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah,
PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi Pemetaan PMP akan menampilkan daftar
pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP
yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan
pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan
menggunakan Aplikasi Pemetaan PMP.Aplikasi Pemetaan PMP yang telah dijalankan
sejak bulan Mei, dan ditutup tanggal 15 September 2018, diseluruh provinsi di
Indonesia.
LPMP telah melaksanakan serangkaian
kegiatan dalam rangka pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan di tahun 2018.
Pelaksanaan pemetaan yang menjadi bagian pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
telah dimulai sejak bulan Januari 2018, dengan adanya Program Penjaminan Mutu,
melalui anggaran DIPA LPMP Kalimantan Timur tahun 2018. Pelaksanaan Sistem
Penjaminan Mutu berkesinambungan, berikut rangkaian program PMP atau Penjaminan
Mutu Pendidikan yang telah dilaksanakan LPMP Kalimantan Timur.
1.
Sosialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan
2.
Bimtek Fasda Pengumpulan Data PMP
3.
Bimtek Pengawas Pengumpulan Data PMP
4.
Penyusunan Peta Mutu dan Pengolahan Data Mutu PMP
5.
Verifikasi dan Validasi data Penjaminan Mutu Pendidikan
(PMP)
6.
Pengumpulan Data Mutu PMP
7.
Penyusunan Peta Mutu PMP
8.
Analisis Data Mutu PMP
9.
Penyusunan Rekomendasi Strategis PMP
Hasil dari pelaksanan Pemetaan Mutu
Pendidikan di Kalimantan Timur menghasilkan capaian 8 standar nasional
pendidikan dari jenjang sekolah, kabupaten kota, propinsi. Data capaian 8 SNP
inilah yang kemudian menghasilkan rekomendasi peningkatan mutu untuk di
tindaklanjuti kabupaten kota dan propinsi di Kalimantan Timur dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan yang sudah dan akan terus di laksanakan.
Selengkapnya hasil pelaksanaan PMP tahun 2019 Propinsi
Kalimantan Timur dapat di download di sini: