Apa yang beda dari Petunjuk Teknis Dana BOS tahun 2018 dan 2019 ?

Setiap tahun petunjuk teknis dana BOS selalu diperbaharui. Tahun 2018 penggunaan dana BOS diatur oleh Permendikbud no. 1 tahun 2018 dan berdasarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa Permendikbud No.1 tahun 2018 masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada alinea diatas maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 tahun 2019.

Dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS ada beberapa perubahan baik penambahan  maupun pengurangan item untuk pemanfaatannya, beberapa perubahan yang mendasar dari juknis tahun 2018 sebelumnya antara lain:

Dana BOS Reguler tidak untuk:
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah, (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru(KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis atau pihak lainnya.
honor tenaga administrasi (bagi SMP yang sudah memiliki tenaga tata usaha)
Membeli minuman/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
Pengadaan suku cadang alat kantor
Pembelian alat-alat kebersihan dan atau alat listrik
Honor bagi penyusun laporan BOS
Transportasi dalam rangka koordinasi dan / atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten / kota.
Membeli peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain bel, sound system dan speaker ntuk upacara, teralis jendela, dan atau perlengkapan sejenis lainnya.
Komponen pembiayaan BOS Reguler yang baru antara lain:
Pembelian atau langganan buku digital, dan / atau aplikasi pembelajaran digital
Honorarium pengawas, teknisi, proktor baik ujian berbasis kertas maupun berbasis komputer tidak lagi ditentukan besarannya sehingga sekolah bisa berpodoman terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pembelian dan pemasangan alat sbsensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk finger print scan yang terkoneksi dengan dapodik besaran harganya tidak lagi ditetapkan sebagaimana tahun sebelumnya.
Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadan kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan propinsi.
Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi
Iuran kebersihan atau sampah
Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kuran dari 30% dari komponen terpasang bangunan.
Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih
Pembangunan jambang atau WC beserta sanitasinya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut (SMP)
Honor Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha)
Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 30% dari total reguler yang diterima.
Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC dan laptop untuk digunakan dalam pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per sekolah dengan spesifikasi minimal yang telah ditetapkan tetapi harganya tidak lagi ditetapkan hanya mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Demikian beberapa perubahan dalam larangan dan pemanfaatan dana BOS tahun 2019 khususnya untuk SMP yang berbeda dari tahun 2018.  Untuk lebih jelas dan lengkap dapat dibaca pada link berikut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 yang terdiri dari

- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 tahun 2019
- Lampiran I Permendikbud No.3 Tahun 2019
- Lampiran II Permendikbud No 3 Tahun 2019

https://www.manajemensekolah.web.id/2019/02/apa-yang-beda-dari-petunjuk-teknis-dana.html