PPDB DENGAN SISTEM ZONASI, MUDAH MUDAHAN PELAKSANAAN DI 2019 LEBIH BAIK

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2019

Menteri pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan permendikbud no 51 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru tahun 2019.

Peraturan Menteri tentang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Jalur pendaftaran PPDB
Zonasi: kuota paling sedikit 90 %, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Prestasi : kuota paling banyak 5 %, ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik selain tingkat SD
Perpindahan orang tua : kuota paling banyak 5 %. Perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Cakupan PPDB Jalur Zonasi
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona. Domisili berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat1 tahun sebelumnya. Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif. Peserta didik dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pusat atau Pemda. (KIP, PKH, KJP)

Penerimaan peserta didik baru di 2019 tetap menggunakan zonasi, sehingga dengan sistem ini jarak tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru di sekolah. Dalam aturan baru nampak sudah ada usaha untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru dari sistem yang sudah berlangsung di tahun lalu. Diantaranya yaitu bahwa untuk surat keterangan tidak mampu harus mencantumkan tanda keikutsertaan di program untuk keluarga tidak mampu seperti harus mempunyai kartu Indonesia pintar (KIP), Kartu Jakarta pintar (KJP) dan PKH bantuan siswa dari pemda. Lalu untuk perpindahan siswa di haruskan mencantumkan tugas kedinasan yang di jalankan oleh orang tua dari instansi pemerintah atau swasta. Dua hal inilah yang telah menjadi celah bagi penerimaan siswa didik di tahun 2018 lalu sehingga di cantumkan penegasan penegasan di dalam permen yang baru.

Sementara untuk kuota zonasi tetap seperti di 2018, yakni 90% yang berada di zona yang telah di tetapkan, 5 % kuota untuk siswa berprestasi(SMP, SMA SMK), dan 5 % untuk perpindahan. Untuk jenjang SMA SMK kuota siswa tidak mampu mencapai 20 %. Namun keberadaan aturan bahwa siswa tidak mampu harus mencantumkan keikutsertaan dalam program pemerintah tentang keluarga tidak mampu kiranya akan mengurangi (dari membanjirnya surat keterangan tidak mampu (SKTM) di tahun lalu.

PPDB dengan sistem zonasi di maksudkan untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia. Maka segala ekses negatif yang masih timbul dalam proses penerimaan siswa baru yang masih terjadi harus terus di perbaiki sehingga pada akhirnya dapat tercapai apa yang menjadi tujuan dari di laksanakannya PPDB sistem Zonasi.
Permen tentangPPDB 2019:
Permen PPDB 2019