PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2019
Menteri
pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan permendikbud no 51 tahun 2019
tentang penerimaan peserta didik baru tahun 2019.
Peraturan Menteri tentang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan
teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB
dengan sistem zonasi.
Jalur pendaftaran PPDB
Zonasi:
kuota paling sedikit 90 %, wajib
menerima calon peserta didik yang berdomisili
sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Prestasi
: kuota paling banyak 5 %, ditentukan
berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau
hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik
selain tingkat SD
Perpindahan
orang tua : kuota paling banyak 5 %. Perpindahan
tugas dibuktikan surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Cakupan PPDB Jalur Zonasi
Sekolah
wajib menerima calon peserta
didik yang berdomisili sesuai zona.
Domisili berdasarkan alamat KK
yang dikeluarkan paling cepat1 tahun sebelumnya. Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau
anak disabilitas pada sekolah
inklusif. Peserta didik dari keluarga tidak
mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pusat atau Pemda. (KIP, PKH, KJP)
Penerimaan
peserta didik baru di 2019 tetap menggunakan zonasi, sehingga dengan sistem ini
jarak tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru di sekolah.
Dalam aturan baru nampak sudah ada usaha untuk memperbaiki sistem penerimaan
siswa baru dari sistem yang sudah berlangsung di tahun lalu. Diantaranya yaitu
bahwa untuk surat keterangan tidak mampu harus mencantumkan tanda keikutsertaan
di program untuk keluarga tidak mampu seperti harus mempunyai kartu Indonesia
pintar (KIP), Kartu Jakarta pintar (KJP) dan PKH bantuan siswa dari pemda. Lalu
untuk perpindahan siswa di haruskan mencantumkan tugas kedinasan yang di
jalankan oleh orang tua dari instansi pemerintah atau swasta. Dua hal inilah
yang telah menjadi celah bagi penerimaan siswa didik di tahun 2018 lalu
sehingga di cantumkan penegasan penegasan di dalam permen yang baru.
Sementara
untuk kuota zonasi tetap seperti di 2018, yakni 90% yang berada di zona yang
telah di tetapkan, 5 % kuota untuk siswa berprestasi(SMP, SMA SMK), dan 5 %
untuk perpindahan. Untuk jenjang SMA SMK kuota siswa tidak mampu mencapai 20 %.
Namun keberadaan aturan bahwa siswa tidak mampu harus mencantumkan
keikutsertaan dalam program pemerintah tentang keluarga tidak mampu kiranya
akan mengurangi (dari membanjirnya surat keterangan tidak mampu (SKTM) di tahun
lalu.
PPDB
dengan sistem zonasi di maksudkan untuk memeratakan kualitas pendidikan di
seluruh wilayah di Indonesia. Maka segala ekses negatif yang masih timbul dalam
proses penerimaan siswa baru yang masih terjadi harus terus di perbaiki
sehingga pada akhirnya dapat tercapai apa yang menjadi tujuan dari di laksanakannya
PPDB sistem Zonasi.