Langkah Menuju WBK dan WBBM


Pencegahan korupsi menjadi upaya yang demikan di galakan oleh pemerintah dewasa ini. Keberadaan KPK merupakan upaya paling nyata dalam langkah pemberantasan korupsi. Namun upaya pencegahan korupsi merupakan upaya yang juga harus terus di laksanakan agar korupsi bisa di minimalisir. Salah satu langkah untuk pencegahan korupsi yaitu dengan pembangunan Zona wilayah bebas korupsi.

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 90 atau lebih.

Dalam proses menuju WBK dan WBMM akan di lakukan penilaian yang meliputi:
1. Indikator Mutlak Indikator ini berupa minimum requirement yang harus dipenuhi sebagai pre requisite untuk penilaian selanjutnya berdasarkan indikator operasional, dalam arti bahwa apabila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, maka unit kerja yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon WBK dengan Indikator mutlak meliputi:
a. nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK;
b. nilai minimum indeks kepuasan masyarakat berdasarkan penilaian Kementerian PAN dan RB;
c. jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%) berdasarkan penilaian BPK;
d. jumlah maksimum temuan in-efektif (%) berdasarkan penilaian APIP;
e. jumlah maksimum temuan in-efisien (%) berdasarkan penilaian APIP;
f. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
g. persentase maksimum jumlah pengaduan masyarakat yang tidak diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan APIP;
h. persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Indikator Operasional
a. Indikator utama program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) dengan bobot 60%, terutama meliputi unsur-unsur:
1). penandatanganan Dokumen Pakta Integritas;
2). LHKPN;
3). Akuntabilitas kinerja;
4). laporan keuangan;
5). kode etik;
6). Sistem perlindungan pelapor (whistle blower system);
7). program pengendalian gratifikasi;
8). kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);
9). program inisiatif anti korupsi;
10). kebijakan pembinaan purna tugas (Post employment policy);
11). Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.
b. Indikator penunjang dengan bobot 40%, terutama meliputi unsur-unsur:
1). promosi jabatan secara terbuka;
2). rekruitment secara terbuka;
3). mekanisme pengaduan masyarakat;
4). e-Procurement;
5). pengukuran kinerja individu;
6). keterbukaan informasi publik.

Untuk dapat ditetapkan sebagai WBK, nilai tertimbang kedua aspek indikator operasional harus lebih besar dari 80 (>80). Selanjutnya Tim Penilai Independen mengajukan usulan/rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menetapkan unit kerja yang bersangkutan sebagai unit kerja berpredikat WBK. Untuk dapat ditetapkan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), nilai tertimbang kedua aspek indikator operasional harus lebih besar dari 90 (>90).

Keduapuluh langkah di atas adalah langkah sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui langkah langkah yang sistematis dan terukur di harapkan upaya pembangunan zona WBK dapat berjalan dengan baik.

Sumber: Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.