Pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Penguatan Kepala Sekolah

Diklat Calon Kepala Sekolah
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah, khususnya pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  1. memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dengan tugas pokok memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
  2. agar Kepala Sekolah mampu memimpin dan mengelola sekolah;
  3. agar Kepala Sekolah mampu menguasai seluruh dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya;
  4. agar Kepala Sekolah mampu menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
  5. agar Kepala Sekolah mampu memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah;
  6. agar Kepala Sekolah mampu menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin
Peserta Diklat Calon KS adalah guru yang:
  1. telah memiliki sertifikat pendidik;
  2. telah lulus seleksi administrasi dan substansi, serta
  3. diusulkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Penyelenggara Diklat Calon KS adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
  5. LPPKS bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dengan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  6. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
  7. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK);
  8. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
  9. Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang ditunjuk melalui SK Dirjen;
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) yang ditunjuk melalui SK Dirjen.
  11. In-Service Learning 1 dilaksanakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit setara minimal 7 hari.
  12. Satu kelas terdiri dari maksimal 30 peserta dengan 2 Pengajar Diklat
  13. Peserta mempelajari materi latihan kepemimpinan, pengembangan keterampilan manajerial, supervisi Guru dan Tendik, serta menyusun Rencana Tindak Lanjut yang akan diimplementasikan saat OJL.
  14. Pengajar diklat memberikan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan di SIM Diklat Tendik
RTL yang disusun oleh peserta meliputi:
  1. Rencana Tindak Kepemimpinan,
  2. supervisi Guru dan Tendik,
  3. pengembangan perangkat pembelajaran,
  4. kajian 9 aspek manajerial,
  5. peningkatan kompetensi di sekolah magang kedua berdasarkan hasil AKPK (Analisis Kebutuhan Peningkatan Keprofesian).
1.        OJL dilakukan di 2 (dua) sekolah berbeda, yaitu di sekolah tempat peserta bertugas dan di sekolah lain yang akreditasinya lebih tinggi atau sama.
2.        Jika di daerah BCKS tidak terdapat sekolah lain yang akreditasinya lebih tinggi atau sama, maka OJL dilakukan di sekolah yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan.
3.        OJL dilaksanakan selama 200 JP (3 bulan), dengan rincian 150 JP dilaksanakan di sekolah tempat peserta bertugas dan 50 JP di sekolah lain yang telah ditentukan.
4.        BCKS yang menjadi peserta Diklat CKS tetap melaksanakan tugas sebagai guru selama melaksanakan kegiatan OJL.
5.        Jumlah pengajar diklat yang dilibatkan dalam pendampingan OJL adalah satu orang pengajar untuk maksimal 15 peserta.
6.        Pengajar diklat yang bertugas saat pendampingan OJL adalah pengajar yang bertugas pada IN-1 Diklat Calon KS. Tim pengembang dan narasumber nasional dapat menjadi Pengajar Diklat.
7.         Pendampingan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pendampingan pertama pada satu bulan setelah peserta diklat melakukan OJL dan pendampingan kedua dilakukan setelah 2 (dua) bulan peserta diklat melakukan OJL.
8.        Peserta diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan pada akhir kegiatan OJL dan menyusun laporan hasil OJL dilengkapi dengan lampiran pendukung yang autentik dan bahan presentasi.
Setiap kegiatan pendampingan, pengajar diklat wajib memberikan penilaian sikap dan progres/kemajuan dengan menggunakan bukti sesuai lembar isian pendampingan OJL dan lembar monitoring evaluasi OJL.
       In-Service Learning 2 dilaksanakan dalam durasi minimal 30 (tiga puluh) jam pelajaran @ 45 menit setara minimal 3 hari.
       Satu kelas terdiri dari maksimal 15 peserta dengan 1 (satu) Pengajar Diklat
       IN-2 dilakukan untuk menilai sikap, keterampilan (kelengkapan portofolio laporan OJL), serta presentasi hasil OJL.
       Penilaian pada IN-2 dilakukan oleh pengajar diklat di kelas yang sama dengan peserta saat IN-1, tetapi tidak melakukan pembimbingan saat OJL.
       Peserta diklat menyerahkan laporan OJL dan bahan presentasi dalam bentuk hard copy (yang telah dijilid) dan soft copy serta lembar hasil penilaian sikap dan keterlaksanaan program OJL oleh Kepala Sekolah Mentor pertama dan kedua.
       Peserta melakukan presentasi laporan hasil OJL selama 30 menit.
       Pengajar diklat dan peserta bersama-sama melakukan refleksi atas pencapaian peningkatan pengetahuan dan pengalaman selama mengikuti diklat.
       Peserta dinyatakan “LULUS” dalam Diklat Calon KS apabila predikat dari Nilai Akhir (NA) minimal Cukup Memuaskan dengan nilai lebih dari 70,00 (> 70,00).
       Peserta yang memperoleh nilai kurang dari sama dengan 70,00 (≤ 70,00) dinyatakan “TIDAK LULUS”.

PETUNJUK PELAKSANAAN  DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
       Berdasarkan Permendikbud No. 6 Th 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah adalah telah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan memiliki STTPP.
       Bagi Kepala Sekolah yang telah diangkat sebelum diundangkan Permendikbud No 6 Tahun 2018 tersebut, maka wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh STTPP Penguatan Kepala Sekolah.
       Kepala sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, telah menjabat sebagai Kepala Sekolah,
       Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
       Penyelenggara diklat adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
       LPPKS dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dengan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
       Diklat dilaksanakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam pelajaran @ 45 menit.
       Satu kelas terdiri dari maksimal 40 peserta dengan 2 Pengajar Diklat
       Peserta mempelajari materi pengembangan keterampilan manajerial, supervisi Guru dan Tendik, pengembangan kewirausahaan serta pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP.
       Peserta dinyatakan “LULUS” dalam Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah apabila predikat dari Nilai Akhir (NA) minimal “Cukup Memuaskan” dengan nilai lebih besar dari 70,00 (> 70,00). Adapun peserta yang memperoleh nilai kurang dari sama dengan 70,00 ( £ 70,00) dinyatakan “TIDAK LULUS”.
       Kepala sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penguatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
       Bagi kepala sekolah yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan dan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
       Bagi peserta yang dinyatakan “TIDAK LULUS” akan diberikan Surat Keterangan dan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
       Kepala Sekolah yang telah mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada Kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.