Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah
penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah, khususnya
pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial, sesuai tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- memberikan
pengetahuan dan keterampilan kepada guru yang akan ditugaskan sebagai
Kepala Sekolah dengan tugas pokok memimpin dan mengelola satuan
pendidikan.
- agar Kepala
Sekolah mampu memimpin dan mengelola sekolah;
- agar Kepala
Sekolah mampu menguasai seluruh dimensi kompetensi yang harus dimiliki
oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya;
- agar Kepala
Sekolah mampu menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada
dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.
- agar Kepala
Sekolah mampu memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional
bagi seluruh warga sekolah;
- agar Kepala
Sekolah mampu menjadi contoh
ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di
satuan pendidikan yang dipimpin
Peserta Diklat Calon KS adalah guru yang:
- telah
memiliki sertifikat pendidik;
- telah
lulus seleksi administrasi dan substansi, serta
- diusulkan
oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
- Penyelenggara
Diklat Calon KS adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LPPKS)
- LPPKS
bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dengan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dengan Lembaga Penyelenggara
Diklat (LPD) lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
- Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang
Kelautan, Perikanan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK);
- Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
- Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang ditunjuk melalui SK Dirjen;
- Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) yang ditunjuk melalui SK
Dirjen.
- In-Service Learning 1
dilaksanakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45
menit setara minimal 7 hari.
- Satu
kelas terdiri dari maksimal 30 peserta dengan 2 Pengajar Diklat
- Peserta
mempelajari materi latihan kepemimpinan, pengembangan keterampilan
manajerial, supervisi Guru dan Tendik, serta menyusun Rencana Tindak
Lanjut yang akan diimplementasikan saat OJL.
- Pengajar
diklat memberikan penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan di SIM
Diklat Tendik
RTL yang disusun oleh peserta meliputi:
- Rencana
Tindak Kepemimpinan,
- supervisi
Guru dan Tendik,
- pengembangan
perangkat pembelajaran,
- kajian
9 aspek manajerial,
- peningkatan
kompetensi di sekolah magang kedua berdasarkan hasil AKPK (Analisis
Kebutuhan Peningkatan Keprofesian).
1.
OJL dilakukan di
2 (dua) sekolah berbeda, yaitu di sekolah tempat peserta bertugas dan di
sekolah lain yang akreditasinya lebih tinggi atau sama.
2.
Jika di daerah
BCKS tidak terdapat sekolah lain yang akreditasinya lebih tinggi atau sama,
maka OJL dilakukan di sekolah yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan.
3.
OJL dilaksanakan
selama 200 JP (3 bulan), dengan rincian 150 JP dilaksanakan di sekolah tempat
peserta bertugas dan 50 JP di sekolah lain yang telah ditentukan.
4.
BCKS yang
menjadi peserta Diklat CKS tetap melaksanakan tugas sebagai guru selama
melaksanakan kegiatan OJL.
5.
Jumlah pengajar
diklat yang dilibatkan dalam pendampingan OJL adalah satu orang pengajar untuk
maksimal 15 peserta.
6.
Pengajar diklat
yang bertugas saat pendampingan OJL adalah pengajar yang bertugas pada IN-1
Diklat Calon KS. Tim pengembang dan narasumber nasional dapat menjadi Pengajar
Diklat.
7.
Pendampingan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali,
yaitu pendampingan pertama pada satu bulan setelah peserta diklat melakukan OJL
dan pendampingan kedua dilakukan setelah 2 (dua) bulan peserta diklat melakukan
OJL.
8.
Peserta
diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan pada akhir kegiatan OJL dan menyusun
laporan hasil OJL dilengkapi dengan lampiran pendukung yang autentik dan bahan
presentasi.
Setiap kegiatan pendampingan, pengajar diklat wajib
memberikan penilaian sikap dan progres/kemajuan dengan menggunakan bukti sesuai
lembar isian pendampingan OJL dan lembar monitoring evaluasi OJL.
■
In-Service
Learning 2 dilaksanakan dalam durasi minimal 30 (tiga puluh)
jam pelajaran @ 45 menit setara minimal 3 hari.
■
Satu kelas
terdiri dari maksimal 15 peserta dengan 1 (satu) Pengajar Diklat
■
IN-2 dilakukan
untuk menilai sikap, keterampilan (kelengkapan portofolio laporan OJL), serta
presentasi hasil OJL.
■
Penilaian pada
IN-2 dilakukan oleh pengajar diklat di kelas yang sama dengan peserta saat
IN-1, tetapi tidak melakukan pembimbingan saat OJL.
■
Peserta diklat
menyerahkan laporan OJL dan bahan presentasi dalam bentuk hard copy
(yang telah dijilid) dan soft copy serta lembar hasil penilaian sikap
dan keterlaksanaan program OJL oleh Kepala Sekolah Mentor pertama dan kedua.
■
Peserta
melakukan presentasi laporan hasil OJL selama 30 menit.
■
Pengajar diklat
dan peserta bersama-sama melakukan refleksi atas pencapaian peningkatan pengetahuan
dan pengalaman selama mengikuti diklat.
■
Peserta
dinyatakan “LULUS” dalam Diklat Calon KS apabila predikat dari Nilai
Akhir (NA) minimal Cukup Memuaskan dengan nilai lebih dari 70,00 (> 70,00).
■
Peserta yang
memperoleh nilai kurang dari sama dengan 70,00 (≤ 70,00) dinyatakan “TIDAK
LULUS”.
PETUNJUK PELAKSANAAN DIKLAT PENGUATAN
KEPALA SEKOLAH
■
Berdasarkan
Permendikbud No. 6 Th 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa
salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah adalah telah mengikuti Diklat
Calon Kepala Sekolah dan memiliki STTPP.
■
Bagi Kepala
Sekolah yang telah diangkat sebelum diundangkan Permendikbud No 6 Tahun 2018
tersebut, maka wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh
STTPP Penguatan Kepala Sekolah.
■
Kepala sekolah
untuk seluruh jenjang pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang sebelum diberlakukannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah, telah menjabat sebagai Kepala Sekolah,
■
Diusulkan oleh
Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
■
Penyelenggara
diklat adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
■
LPPKS dapat
bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dengan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD)
lain yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan
■
Diklat dilaksanakan
dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam pelajaran @ 45 menit.
■
Satu kelas
terdiri dari maksimal 40 peserta dengan 2 Pengajar Diklat
■
Peserta
mempelajari materi pengembangan keterampilan manajerial, supervisi Guru dan
Tendik, pengembangan kewirausahaan serta pengembangan sekolah berdasarkan 8
SNP.
■
Peserta
dinyatakan “LULUS” dalam Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala
Sekolah apabila predikat dari Nilai Akhir (NA) minimal “Cukup Memuaskan”
dengan nilai lebih besar dari 70,00 (> 70,00). Adapun peserta yang
memperoleh nilai kurang dari sama dengan 70,00 ( £ 70,00) dinyatakan “TIDAK LULUS”.
■
Kepala sekolah
yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diberi
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penguatan Kepala Sekolah
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
■
Bagi kepala
sekolah yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan dan diberi
kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
paling banyak 2 (dua) kali.
■
Bagi peserta
yang dinyatakan “TIDAK LULUS” akan diberikan Surat Keterangan dan diberi
kesempatan untuk mengikuti kembali Penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2
(dua) kali.
■
Kepala Sekolah
yang telah mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebanyak 2 (dua) kali,
tetapi tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala
Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada Kepala Dinas Pendidikan
atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan kewenangannya.