Penjaminan Mutu Pendidikan Menuju Ketercapaian 8 SNP

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, memuat aturan tentang kewajiban setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta masyarakat
penjaminan mutu

Implementasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini masih menghadapi berbagai macam permasalahan antara lain: (1) sekolah belum memiliki persepsi yang sama terhadap berbagai aspek dan indikator penilaian Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan mutu pendidikan; (2) pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan masih terbatas pada pemantauan komponen mutu di satuan pendidikan; (3) pemetaan mutu masih dalam bentuk pendataan pencapaian mutu pendidikan yang belum terpadu dari berbagai penyelenggara pendidikan; dan (4) tindak lanjut hasil pendataan mutu pendidikan yang belum dimanfaatkan untuk keperluan peningkatan mutu berkelanjutan, (5) pelaksanaan penilaian Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen penilaiannya belum dipahami secara utuh sebagai kebutuhan sekolah. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan aspek legal tentang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) tujuan dan manfaat EDS; (2) landasan filosofi, konseptual, hukum, dan landasan praksis penjaminan dan peningkatan mutu, (3) tujuan dan manfaat pembagian tugas dan tanggungjawab yang proporsional dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, (4) pencapaian Standar Nasional Pendidikan, dan (5) pengembangan sistem informasi mutu pendidikan yang efektif untuk pengelolaan, pengambilan keputusan dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Proses penjaminan mutu seharusnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan melainkan menjadi tanggung jawab semua orang dalam organisasi. Semua komponen sekolah seharusnya melakukan tindakan yang benar sesuai standar yang ditentukan dapat menuju keberhasilan tindakan. Pemahaman tentang pembelajaran yang baik sesuai dan upaya pemenuhannya seharusnya dilakukan secara sadar oleh setiap pemangku kepentingan. Keberhasilan melaksanakan manajemen pada suatu proses sangat ditentukan oleh iklim organisasi, yakni komunikasi dan tim kerja yang harmonis dan kompak. Cuttance (1995) menyarankan agar fokus penjaminan mutu dimunculkan dari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1) Bagaimana tugas memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dijalankan oleh sekolah dalam konteks menetapkan skala prioritas, yaitu tercapainya hasil belajar siswa?
2) Apa yang ingin dicapai oleh sekolah, seberapa relevan misi sekolah dengan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, dan apa yang perlu dilakukan oleh sekolah selama kurun waktu 3-4 tahun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik?
3) Apa keberhasilan yang telah dicapai oleh sekolah, bagaimana sekolah mengetahui  keberhasilan, bahwa keberhasilan yang telah dicapai adalah sesuai dengan apa yang telah direncanakan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan sekolah?
4) Bagaimana sekolah merespon apa yang diketahuinya tentang keberhasilan yang telah dicapai?

Penerapan penjaminan mutu dalam bidang pendidikan, memerlukan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur yang terlibat dalam proses pendidikan. Komitmen itu terutama dicerminkan dari kinerja yang semaksimal mungkin diarahkan untuk memberi jasa pendidikan kepada konsumen, terutama peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu kegiatan penting dalam kegiatan perbaikan mutu adalah penilaian kemajuan. Penilaian ini mencakup semua langkah yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan kemajuan yang telah dicapai dalam setiap langkah itu.
Secara umum kerangka kerja penjaminan mutu pendidikan di sekolah mempunyai ciri–ciri sebagai berikut:
1) Penjaminan mutu didasarkan atas indikator–indikator kinerja yang bersifat umum, terbuka dan objektif, yang dirumuskan berdasarkan pernyataan–pernyataan tujuan, yang dijadikan sebagai alat penilaian kualitas pendidikan disekolah.
2) Penjaminan mutu dilakukan melalui proses yang transparan dan interaktif melalui penilaian diri dan inspeksi penjaminan mutu.
3) Penjaminan mutu dilaksanakan dengan memperhatikan kekuatan–kekuatan berbagai aktivitas dalam proses penjaminan mutu dan manajemen berbasis sekolah, serta nilai–nilai traditional dan kebutuhan–kebutuhan sekolah untuk sekolah.
4) Penjaminan mutu dilaksanakan dengan menjaga keseimbangan antara dukungan kepada sekolah melalui kemitraan dan tekanan kepada sekolah melalui monitoring.
5) Tujuan penjaminan mutu adalah untuk mencapai tujuan pendidikan sekolah melalui pengembangan dan akuntabilitas.

Indikator–indikator kinerja yang dijadikan acuan dalam penilaian yang dilakukan dalam proses penjaminan mutu meliputi 4 domain (ranah), yaitu:
1). Manajemen dan organisasi, yang meliputi aspek–aspek kepemimpinan, perencanaan dan administrasi, pengelolaan staf, penglolaan biaya, sumber daya dan pemeliharaanya, serta evaluasi diri.
2). Pembelajaran, yang meliputi aspek–aspek kurikulum, pengajaran, proses belajar siswa, dan penilaian.
3). Dukungan kepada siswa dan etos sekolah yang meliputi aspek–aspek bimbingan, pengembangan pribadi dan sosial siswa, dukungan bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus, hubungan dengan orangtua dan masyarakat, dan iklim sekolah.
4). Prestasi belajar, yang meliputi aspek–aspek kinerja akademis dan nonakademis.

Proses penjaminan mutu diawali dengan kegiatan mengidentifikasi ketercapaian program kegiatan, menetapkan prioritas, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang berlaku saat ini merupakan tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikanuntuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Implementasi SPMP terdiri atas rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari: (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan pendidikan dengan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,dan pemerintah. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) berbasis pada data dan pemetaan yang valid, akurat, dan empirik.Data yang dikumpulkan oleh sekolah dapat diperoleh dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian nasional, dan profil sekolah. Selain itu Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang merupakan salah satu landasan pengembangan sekolah berbasis SNP(SBSNP)merupakan instrumen implementasi SPMP yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan di Indonesia  berkaitan dengan tiga bidang garapan utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan; (2) analisis dan pelaporan mutu Pendidikan;dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada pengkajian mutu pendidikan, diperlukan adanya pemetaan dan penetapan langkah pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan dalam program SBSNP dilaksanakan melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat menambah informasi tentang profil sekolah. Sedangkan, penetapan langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.

Sebagai komponen penting dalam SPMP dalam pengembangan SBSNP,Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan dasar peningkatan mutu dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah. EDS juga menjadi sumber informasi kebijakan untuk penyusunan program pengembangan pendidikan kabupaten/kota. Karena itulah EDS menjadi bagian yang integral dalam penjaminan dan peningkatan mutu. EDS adalah suatu proses yang memberikan tanggung jawab kepada sekolah untuk mengevaluasi kemajuan mereka sendiri dan mendorong sekolah untuk menetapkan prioritas peningkatan mutu sekolah. Kegiatan EDS berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mensyaratkan adanya keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai tingkatan yang berbeda dalam sistem ini, dan hal ini tentu saja membantu terjaminnya transparansi dan validitasi proses.

Evaluasi diri sekolah (EDS)merupakan komponen penentu yang sangat penting dalam sistem pengembangan pendidikan nasional karena dengan EDS sekolah berperan dalam membangun informasi pendidikan nasional terutama dalam memotret kinerja sekolah dalam penerapan SPM dan SNP. Informasi yang terbangun menjadi dasar untuk dasar perencanaan peningkatan mutu berkelanjutan dan pengembangan kebijakan pendidikan pada tingkat kab/kota, propinsi, dan nasional.EDS dikembangkan sejalan dengan sistem penjaminan mutu, khususnya yang terkait dengan perencanaan pengembangan sekolah dan manajemen berbasis sekolah. EDS juga  dikaitkan dengan praktek dan peran kelembagaan yang memang sudah berjalan, seperti:
Manajemen Berbasis Sekolah
Perencanaan Pengembangan Sekolah
Akreditasi Sekolah
Implementasi SPM dan SNP
Peran LPMP/BDK dan P4TK
Peran Pengawas
Manajemen pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten
Rencana Pembangunan Nasional Bidang Pendidikan, Renstra Kemendiknas,dan Renstra Kemenag)

Program EDS bukanlah proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses dinamis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. Pengembangan program EDS perlu dikaitkan dengan proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang penting dalam kinerja siklus pengembangan sekolah. Sebagai kerangka kerja untuk perubahan dan perbaikan, proses ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci dibawah ini:
a. Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan kriteria untuk perencanaan pengembangan sekolah dan indikator yang relevan dari SPM dan SNP.
b. Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
c. Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini  sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di atas (perencanaan pengembangan sekolah)

Sekolah menjawab ketiga masalah ini setiap tahunnya dengan menggunakan seperangkat indikator kinerja untuk melakukan pengkajian yang obyektif terhadap kinerja mereka berdasarkan SPM dan SNP yang ditetapkan Kab/Kota, dan mengumpulkan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan 8 standar nasional  dan standar pelayanan minimal yang paling relevan bagi sekolah: proses belajar mengajar termasuk isi,kompetensi lulusan, dan penilaian; pengelolaan sekolah,  kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Informasi tambahan seperti tingkat ketercapaian kinerja sekolah dalam memenuhi kebutuhan semua peserta didiknya dan kapasitas sekolah untuk perbaikan serta dukungan yang dibutuhkan juga dimasukkan di sini. Data dapat juga dikaitkan dengan kebutuhan lokal dan informasi khusus terkait dengan kondidi sekolah. Informasi kuantitatif seperti tingkat penerimaan siswa baru, hasil ujian, tingkat pengulangan dan lain-lain, beserta informasi kualitatif seperti pendapat dan penilaian profesional dan para pemangku kepentingan di sekolah dikumpulkan guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Semua informasi ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan suatu rencana pengembangan sekolah yang terpadu.

Beberapa isu pendidikan yang terjadi di sekolah selama ini terkait dengan kompetensi lulusan, aktifitas belajar, dan output belajar seperti yang diilustrasikan pada gambar berikut.

Selama berjalannya program EDS, diharapkan dapat dibangun adanya visi yang jelas mengenai apa yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan terhadap sekolah mereka. Untuk dapat membangun visi bersama mengenai mutu ini yang harus dilakukan adalah semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam proses untuk menyepakati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang akan ditetapkan. Visi bersama akan membawa pada arah yang lebih jelas pengembangan sekolah ke depan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa bukti-bukti yang terpilih untuk menunjukkan tingkat pencapaian adalah bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan evaluasi. Pihak eksternal (dalam hal ini: LPMP) sebaiknya melakukan supervisi atau kunjungan ke sekolah untuk melihat bukti fisik dan memperoleh berbagai informasi dari berbagai sumber termasuk data, pendapat dan hasil observasi.

Triangulasi menjamin bahwa konsistensi akan terus diperiksa ulang dan bahwa indikator-indikator yang ada dipandang dari berbagai sudut untuk memberikan informasi mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi. Hal ini penting mengingat apa yang dituliskan dalam dokumen tidak selalu  merupakan hal yang sebenarnya terjadi. Misalnya, sebuah rencana mengajar tidak selalu dapat merekam bagaimana suatu pelajaran diajarkan, dokumen kurikulum tidak selalu menjadi jaminan bahwa kurikulum disampaikan dengan utuh, dan bahan pelajaran dapat dihitung tetapi bukan berarti bahan tersebut dipergunakan sesuai kepentingannya secara efektif. Karena itulah kemudian sekolah akan mengukur dampak dari berbagai kegiatan pentingnya terkait dengan peserta didik dan kegiatan belajar, dan setiap tahun sekolah juga memeriksa hasil dan dampak dari kegiatan belajar mengajar dan bagaimana sekolah dapat memenuhi kebutuhan peserta didik.. Hal penting yang harus dicatat adalah banyak bidang yang sangat terkait erat dan kelebihan serta kelemahan dalam satu bidang ternyata juga akan mempengaruhi bidang lainnya. Hal yang sangat penting dalam proses ini adalah sekolah harus mempergunakan evaluasi ini untuk memprioritaskan bidang yang memerlukan peningkatan dan mempersiapkan rencana pengembangan/ peningkatan sekolah.

Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di sekolah (kepala sekolah, guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, anggota masyarakat , dan pengawas sekolah) diharapkan bahwa tujuan dan nilai yang diinginkan dalam proses Pengembangan EDS  menjadi bagian dari etos kerja sekolah. Yang penting diingat adalah bahwa informasi yang didapatkan harus dianggap penting dan tidak lagi dianggap sebagai beban atau hanya sekedar sebagai daftar data yang perlu dikumpulkan karena diminta oleh pihak luar. Proses dalam EDS harus menjadi suatu refleksi untuk mengubah dan memperbaiki tata kerja dan karena itu hanya akan dianggap berhasil jika dapat membawa sekolah pada peningkatan pelayanan pendidikan dan hasilnya bagi para peserta didik. Kemudian sekolah akan menjadi pemain inti dalam peningkatan mutu dan memberikan penjaminan  terhadap pelayanan pendidikan yang bermutu mutu yang berikan.
Dalam rangkaian evaluasi terhadap pengembangan Sekolah yang sudah berjalan, pada tahun 2015 di laksanakan kegiatan Visitasi Sekolah Calon sekolah model.