Rencana Pengembangan Sekolah
RENCANA
PENGEMBANGAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010
SDN KETINTANG I / 409
JL. KETINTANG MADYA NO. 146
KECAMATAN GAYUNGAN
KOTA SURABAYA
_______________________________________________________
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala RahmatNya sehingga
penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat terselesaikan.
Harapan
kami semoga Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat menjadi acuan bagi jalannya
proses pendidikan di SDN Ketintang I/409 selama tahun pelajaran 2009-2010.
Rencana
Pengembangan Sekolah adalah penjabaran Undang-undang Republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu dengan adanya pedoman
kerja yang jelas, maka perjalanan roda pendidikan akan lebih lancar, berdaya
guna dan berhasil guna.
Kami
mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan
Rencana Pengembangan Sekolah ini. Sebab kami menyadari masih banyak kekurangan
dalam proses penyusunannya.
Akhirnya
kami mohon doa restu agar Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat berjalan
sesuai dengan rencana yang kita susun bersama.
Surabaya,
20 Juli 2009
Kepala
Sekolah,
SUNYOTO,
S.Pd
NIP.
19630102 198504 1 006
___________________________________________________
DAFTAR
ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. LANDASAN
C. TUJUAN
D. PENGERTIAN
BAB II. RENCANA STRATEGIS (5 TAHUN)
A. ANALISIS
KONDISI LINGKUNGAN
1. Kondisi
Sosial Masyarakat
2. Kondisi
Ekonomi
3. Geografis
B. ANALISI
KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
1. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Isi
2. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Proses
3. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Lulusan
4. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Sarana dan Prasarana
6. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Pengelolaan
7. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Pembiayaan
8. Kondisi
Sekolah Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan
C. KONDISI
PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI
TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN DENGAN PENDIDIKAN SAAT INI
E. VISI
SEKOLAH
F. MISI
SEKOLAH
G. TUJUAN
SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
H. STRATEGI
PENCAPAIAN
I. HASIL
YANG DIHARAPKAN
J. TONGGAK-TONGGAK
KUNCI KEBERHASILAN
K. MONITORING
DAN EVALUASI
BAB III. RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN
2009-2010
A. ANALISIS
LINGKUNGAN OPERASIONAL
B. ANALISIS
PENDIDIKAN SAAT INI
C. ANALISIS
KONDISI PENDIDIKAN 1 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI
TANTANGAN NYATA 1 TAHUN KE DEPAN
E. TUJUAN
SITUASIONAL / SASARAN
F. IDENTIFIKASI
FUNGSI
G. ANALISIS
SWOT
H. ALTERNATIF
LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH
I. PROGRAM
DAN RENCANA KEGIATAN
J. RAPBS
(Uraian Kegiatan dan Pembiayaan / Rencana Anggaran Pengembangan Sekolah)
K. RENCANA
KEGIATAN (Action Plan)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
________________________________________
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah
satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial,
ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai
dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan
prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara
yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu
Pengetahuan Teknologi dan Senii (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen
yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa
lain di era global.
Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional
perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang
memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat
berkembang secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogyanya
menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu,
termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kerangka Negawa Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga cita-cita
membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Sekolah sebagai pemegang peran penting dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekolah dituntut membuat
perencanaan, pengelolaan program, implementasi, monitoring dan evaluasi yang
baik, terstruktur, dan terukur. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan
pengelolaan program dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Agar
implementasi perencanaan dan pengelolaan program senantiasa berlangsung secara
transparan dan akuntabel, maka perlu adanya monitoring dan evaluasi secara
berkala dan konsisten.
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
pada satuan pendidikan diharapkan mampu mengakomodir semua harapan warga
sekolah dan seluruh stakeholder untuk masa sekarang dan yang akan datang. Di
dalam Rencana Pengembangan Sekolah seluruh warga sekolah dan stakeholder dapat
mengetahui arah kebijakan sekolah untuk masa 1 sampai 5 tahun ke depan. Pada
Rencana Pengembangan Sekolah pula masyarakat dapat mengetahui secara jelas
tentang Visi, Misi, Indikator, Tujuan, Tantangan Nyata,
Sasaran Pengembangan, serta Identifikasi fungsi-fungsi yang penting bagi
sekolah, sehingga gambaran sekolah ideal seperti harapan pemerintah dapat
diketahui secara eksplisit.
Dengan disusunnya Rencana Pengembangan Sekolah
SDN Ketintang I/409 Kecamatan Gayungan Kota Surabaya akan memandu semua warga
sekolah bagaimana mengembangkan sekolah, ke mana sekolah akan dikembangkan dan
langkah apa yang harus ditempuh untuk melaksanakannya. Keterlibatan semua pihak
dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah mendorong masyarakat untuk merasa
“memiliki” sekolah.
B. LANDASAN / DASAR HUKUM
1. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Undang-undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
5. Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah
Pusat dan Daerah.
6. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004-2009.
8. Keputusan
Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah.
9. Peraturan
Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
10. Peraturan
Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
11. Peraturan
Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas No. 22 dan 23
Tahun 2006.
12. Peraturan
Mendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2006.
13. Peraturan
Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan
Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru.
15. Peraturan
Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Peraturan
Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
17. Peraturan
Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI.
18. Rencana
Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009.
19. Rencana
Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas
Tahun 2005-2009.
C. TUJUAN PENYUSUNAN
1.
Menjamin
agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat
kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.
Mendukung
koordinasi antar stakeholder sekolah.
3.
menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi yang baik antar pelaku sekolah,
antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu.
4.
Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan.
5.
Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6.
Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
7.
Agar
sekolah membelanjakan anggaran secara bijaksana.
8.
Merespon
seluruh tuntutan partisipasi masyarakat.
9.
Meningkatkan
keterbukaan dan akuntabilitas.
10.
Sebagai
acuan untuk mencapai target peningkatan mutu pendidikan.
11.
Sebagai
tolak ukur bagi keberhasilan implementasi program peningkatan mutu pendidikan.
D. PENGERTIAN
Rencana Pengembangan Sekolah merupakan rencana
yang komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang ada
dan yang mungkin diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa datang.
Rencana Pengembangan Sekolah harus berorientasi ke depan dan secara jelas
bagaimana menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai
di masa depan.
Rencana
Pengembangan Sekolah merupakan rencana yang secara komprehensif memperhatikan
peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memperhatikan kekuatan dan
kelemhana internal, dan kemudian mencari dan menemukan strategi dan
program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki, mengatasi
tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.
___________________________________________
BAB
II
RENCANA
STRATEGIS
A. ANALISIS
KONDISI LINGKUNGAN
1. KONDISI
SOSIAL MASYARAKAT
SDN Ketintang I/409 berada di kawasan
perkuliahan dan perumahan di Surabaya Selatan. Sudah menjadi karakteristik
masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut adalah penduduk musiman yang
tingkat mutasinya sangat tinggi. Kondisi sosial masyarakatnya sangat beragam
antara budaya masyarakat asli dan masyarakat pendatang sering kali menimbulkan
permasalahan sosial. Disparitas sangat tinggi, baik dari segi kepedulian
lingkungan, pendidikan, kesehatan, maupun kultur/budaya.
Dari segi keamanan dan kerawanan sosial sangat
tidak kondusif bagi perkembangan mental dan moral anak-anak. Mereka juga tumbuh
di tengah-tengah masyarakat yang tidak stabil antara budaya tradisional dan
modern, antara gaya hidup masyarakat pedesaan dan gaya hidup metropolis.
Tingkat polusi yang tinggi mengakibatkan rentannya anak-anak terhadap suatu
penyakit.
2. KONDISI
EKONOMI
Pekerjaan orang tua / wali murid SDN Ketintang
I/409 terdiri dari :
PNS
: 20%
TNI/POLRI
: 5%
Swasta
: 30%
Wiraswasta
: 25%
Buruh Pabrik : 20%
Beragamnya pekerjaan orang tua / wali murid
menyebabkan kendala dalam partisipasi masyarakat terhadap kemajuan pendidikan.
Terbatasnya penghasilan orang tua / wali murid menyebabkan mereka harus
memenuhi kebutuhan hidup meski harus meninggalkan anak-anak tanpa asuhan dan
bimbingan sesuai kebutuhan.
3. GEOGRAFIS
SDN Ketintang I/409 termasuk wilayah Kecamatan
Gayungan. Secara geografis berada di kawasan Surabaya Selatan. Lokasi SDN
Ketintang I/409 yang berada di Kelurahan Ketintang berbatasan dengan Kecamatan
Wonokromo dan Karang Pilang. Wilayah Kecamatan Gayungan juga berada di
perbatasan antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Wilayah Ketintang
terdiri dari tanah pertanian dan areal pabrik.
B. ANALISIS
KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
KONDISI SEKOLAH DITINJAU DARI :
1. Standar
Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan/akademik.
a. Kelompok
Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar
kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan
pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran
untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) SDN Ketintang I/409 terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran
estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap
kelompok mata pelajaran sebagian masih dilaksanakan secara terpisah kecuali
untuk kelas 1, 2 dan 3 karena telah menggunakan pendekatan tematik. Sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran belum mewarnai pemahaman dan
penghayatan peserta didik.
b. Beban
Belajar
Beban belajar SDN Ketintang I/409 belum
diperhitungkan secara maksimal dan terinci dengan menggunakan jam pembelajaran
per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas
masing-masing.
c. Kurikulum
Kecakapan Hidup
Kurikulum di SDN Ketintang I/409 telah
memasukkan pendidikan kecakapan hidup, namun pendidikan kecakapan hidup yang
telah dijalankan baru mencakup kecakapan pribadi dan kecapakan sosial sedangkan
kecakapan akademik dan kecakapan vokasional belum dikembangkan. Seharusnya
pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok
kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan
kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika,
atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
d. Kurikulum
Muatan Lokal
Kurikulum untuk SDN Ketintang I/409 seharusnya
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, namun dengan terbatasnya
kemampuan sumber daya manusia sehingga kurikulum muatan lokal hanya mengacu
pada keputusan hasil rapat kerja kepala sekolah. Akibat dari penyeragaman
tersebut maka keunggulan lokal menjadi tidak tereksplorasi. Kurikulum muatan
lokal mengacu pada referensi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang terdiri
dari Bahasa Jawa, Bahasa Inggris dan Komputer.
e. Kalender
Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam
kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk
setiap satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan meteri, khususnya sekolah
dasar negeri.
2. Standar
Proses
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien seharusnya setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan,
pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik.
Perencanaan di SDN Ketintang I/409 telah dibuat secara rutin dan konsisten
namun sebenarnya harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum,
silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku
teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran. Melalui KKG,
silabus dan RPP dibuat secara kelompok dalam satuan gugus sekolah karena
terbatasnya kemampuan guru. Pelaksanaan proses pembelajaran sementara ini belum
memungkinkan memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban
mengajar maksimal per pendidik karena faktor kebutuhan ruang yang tidak
memenuhi syarat. Rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan
rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik juga belum terealisasi.
Penilaian proses pembelajaran di SDN Ketintang
I/409 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya
menggunakan berbagia teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan,
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian
proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan
teknologi belum mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual
terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi harian secara individual
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian
proses pembelajaran baru dalam tahap mencakup aspek kognitif sedangkan aspek
psikomotorik, dan afektif sering diabaikan. Pengawasan baru mencakup
pemantauan, supervisi, evaluasi, sedangkan pelaporan, dan pengambilan langkah
tindak lanjut yang diperlukan belum secara konsisten dilakukan.
3. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan seharusnya meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk
kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan juga mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Namun jika
standar kompetensi lulusan di SDN Ketintang I/409 mengacu pada standar
ketuntasan belajar yang tinggi, maka angka mengulang di kelas VI akan melebihi
5% disebabkan input siswa kelas I yang beragam (tidak semua melalui TK). Oleh
karena itu Standar Kompetensi Lulusan di SDN Ketintang I/409 diarahkan secara
bertahap untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik di SDN Ketintang I/409 ditinjau
dari :
a. Kompetensi
pedagogik : dalam
hal perencangan dan pelaksanaan pembelajaran para pendidik masih konvensional.
Pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan diri belum maksimal.
b. Kompetensi
kepribadian
: rendahnya konsep
diri dan pencitraan diri seorang pendidik menyebabkan para pendidik memiliki
kepribadian yang labil.
c. Kompetensi
sosial : rasa humanisme
yang terbangun kadangkala mengurangi derajat profesionalisme sehingga para
pendidik cenderung bersifat subyektif.
5. Standar
Prasarana dan Sarana
SDN Ketintang I/409 dalam hal standar prasarana
pendidikan yang mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan
pendidikan telah memenuhi syarat yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala
sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang kantin,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, dan tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan pengadaannya telah dilakukan secara
bertahap sesuai skala prioritas.
6. Standar
Pengelolaan
SDN Ketintang I/409 dikelola atas dasar Rencana
Pengembangan Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari
sempurna. Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS
ang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri
masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata
pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan
pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang
dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal
bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara
program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan
orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah;
rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu
tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan
untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan
pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
7. Standar
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan di SDN
Ketintang I/409 selama ini hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat (
BOSNA ) dan Pemerintah Kota Surabaya ( BOPDA ), Untuk kegiatan yang
bersifat insidental sekolah menggalang sumbangan sukarela.
8. Standar
Penilaian
Standar penilaian pendidikan di SDN Ketintang
I/409 telah sesuai dengan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007.
C. KONDISI PENDIDIKAN LIMA TAHUN KE DEPAN
1. Standar
Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup
materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender
pendidikan/akademik.
a. Kelompok
Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar
kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan
pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran
untuk memenuhi standar kompetensi lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) SDN Ketintang I/409 terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran
estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap
kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan
peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan
dengan perkembangan fisik dan psikis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
di SDN Ketintang I/409 dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian di SDN Ketintang I/409 dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran
dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SDN
Ketintang I/409 dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan di SDN Ketintang I/409 dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SDN Ketintang I/409
diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan
contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya
di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh
setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta
dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di SDN Ketintang I/409
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak
mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SDN Ketintang I/409
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika
di SDN Ketintang I/409 dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan di SDN Ketintang I/409 dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan,
ilmu pengetahuan alam,, dan muatan lokal yang relevan.
b. Beban
Belajar
Beban belajar untuk SDN Ketintang I/409
diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
c. Kurikulum
Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SDN Ketintang I/409 dapat
memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan
kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian,
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan
jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari sekolah melalui tugas pembiasaan atau terintegrasi di dalam
seluruh kelompok mata pelajaran.
d. Kurikulum
Muatan Lokal
Kurikulum untuk SDN Ketintang I/409 dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan,
pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik
melalui kegiatan ko kurikuler, dan penguatan pada ekstra kurikuler.
e. Kalender
Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam
kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap
satuan pendidikan harus mengacu pada peraturan menteri.
2. Standar
Proses
Standar proses pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi,
menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus
didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata
pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan
jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per
pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio
maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran di SDN Ketintang
I/409 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus
menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan,
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian
proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan
teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual
terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian
proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif.
Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.
3. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi
lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di SDN Ketintang I/409
diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal
yang harus dimiliki dan dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai
agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran di SDN
Ketintang I/409 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional
Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki
ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui
dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan
dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDN
Ketintang I/409 adalah S1.
Tenaga kependidikan di SDN Ketintang I/409
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan
untuk menjadi kepala SDN Ketintang I/409 meliputi: berstatus guru SD, memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan
dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
5. Standar
Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah
Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan,
ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media
pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup
persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan,
ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,
ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup
persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi
sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk
sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu
lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar letak lahan satuan
pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam
klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus
dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar
letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik
dirumuskan dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana yang telah
ditetapkan oleh BSNP. Standar kualitas bangunan minimal di SDN Ketintang I/409
adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah
minal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku
tekspelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah.
6. Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan. Pengelolaan sekolah di SDN Ketintang I/409 menuju penerapan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajara, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian kemajuan
hasil belajar, dan pengawasan.
SDN Ketintang I/409 dipimpin oleh seorang kepala
sekolah yang sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan
akademis pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru
dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu,
dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SDN Ketintang
I/409 senantiasa melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya
beranggotakan masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh
masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan,
kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SDN Ketintang I/409 memiliki pedoman atau aturan
yang sekurang-kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan;
peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan
dan peserta didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode
etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
SDN Ketintang I/409 dikelola atas dasar Rencana
Pengembangan Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari
sempurna. Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS
ang merupakan rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri
masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata
pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, penugasan pendidik
pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada
masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis
pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program, jadwal
rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran
pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal
penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan
berpedoman kepada rencana kerja tahunan dan rencana jangka panjang dan
menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri,
efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam
rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan
tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan di SDN Ketintang I/409 meliputi
pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil
pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
kepala sekolah dan komite sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan
pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi,
efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Supervisi dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala
sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi
mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan
pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik SDN Ketintang
I/409 ditujukan kepada sekolah dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil
evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi
pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester. Laporan kepala sekolah SDN Ketintang I/409 ditujukan kepada
komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan
wajib menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan
pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
7. Standar
Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan
besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan di SDN Ketintang I/409
mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya investasi di SDN Ketintang I/409 mencakup
pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung
seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya operasional dalam bentuk donatur di SDN
Ketintang I/409 meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta
didik untuk mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara
teratur dan berkelanjutan.
8. Standar
Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap
untuk menilai perkembangan afektif dan kepribadian peserta didik; serta ujian,
ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan
ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan
nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang
dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika serta kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
SDN Ketintang I/409 melakukan penilaian akhir
pada untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik
dari penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan.
Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal
hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran
kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional
untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi
lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan
pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur
kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan oleh
peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan, rata-rata
tahunan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang diperoleh dalam program
pendidikan dan/atau satuan pendidikan dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan; salah satu dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya; bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari
program pendidikan dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta
didik pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilakukan dengan mengacu pada
prinsip-prinsip penilaian
E. VISI SEKOLAH
- Terdepan Dalam Segala Kegiatan
- Santun Terhadap Pergaulan
- Cerdas Dan Berkwalitas Yang Di Dambakan
F. MISI SEKOLAH
1. Meningkatkan kualitas kerja kepala sekolah sebagai
Leader,Maneger,Administrator , Supervikator dan Fasilitatator.
2. Meningkatkan kualitas Guru dan kinerja guru dalam berbudaya saing tinggi
dan berdaya guna dalam kegiatan Belajar Mengajar.
3. Meningkatkan kualitas siswa dan kecerdasan siswa dengan :
a. Menambah jam Extra Kurikuler dan menambah jam mata pelajaran.
b. Meningkatkan Extra Kurikuler : Kepramukaan, Drum Band , Samproht
Olah raga :
Senam Artistik, Bola Voly, Takraw, Renang Serta Tari.
c. Melaksanakan program belajar Mulok : Bahasa Inggris , Komputer dan
Bahasa Jawa.
d. Mengikutsertakan siswa dalam :Lomba Mapel, Siswa Teladan, PORSD,
Pentas Seni,
Olimpiade Olahraga.
e. Melaksanakan kegiatan Pondok Romadhon, Praktek sholat, praktek Wudhu,
baca tulis Al-Quran, Sholat Berjamaah dan Kegiatan agama lain serta mengadakan
perayaan hari besar Agama dan Nasional.
f. Membiasakan mengucapkan salam dan berjabat tangan bila berjumpa teman
atau bapak / ibu guru dimana saja.
g. Membiasakan berpakaian rapi, bersih, dan sopan dimanapun berada.
h. Membiasakan hudup sehat dan mencantai lingkungan yang bersih
i. Menumbuhkan rasa ikut handarbeni terhadap sekolah.
G. TUJUAN
SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang
mutu sekolahnya,
4. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai,
5. Meningkatkan
kemampuan siswa dalam segala bidang serta komponen-komponen yang dimiliki oleh
siswa,
6. Meningkatkan
mutu pendidikan secara menyeluruh dari siswa, guru, pengelola sekolah, sarana
prasarana untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran,
7. Berupaya
untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang
mutu sekolahnya,
4. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai,
5. Meningkatkan
kemampuan siswa dalam segala bidang serta komponen-komponen yang dimiliki oleh
siswa,
6. Meningkatkan
mutu pendidikan secara menyeluruh dari siswa, guru, pengelola sekolah, sarana
prasarana untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran,
7. Berupaya
untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
H. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Persiapan
a. Merumuskan
dan menetapkan panduan penyelenggaraan pendidikan di SDN Ketintang I/409.
b. Menyusun
instrumen evaluasi dan supervisi sebagai bahan penilaian kelayakan proses
belajar mengajar dan layanan publik.
c. Melakukan
penilaian kelayakan guru kelas, guru mata pelajaran dan pembimbing kegiatan
ekstra kurikuler,
d. Menetapkan
kelayakan sesuai standar pelayanan minimal,
e. Menyusun
program pembinaan.
2. Sosialisasi
Program
Kegiatan sosialisasi
SDN Ketintang I/409 bertujuan memberikan informasi pemahaman dan penjelasan dan
harapan keberadaan SDN Ketintang I/409. Materi sosialisasi antara lain :
a. Dasar/landasan
yuridis.
b. Program
sekolah.
c. Target
dan indikator keberhasilan sekolah.
d. Peran
serta masyarakat.
e. Sumber
pembiayaan.
Pelaksanaan sosialisasi
sedini mungkin agar menjadi perhatian dan pemahaman sejak awal. Sosialisasi
dapat dilakukan dengan berbagai cara.
3. Penandatanganan
MOU
Penandatanganan
naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan tujuan:
a. Sebagai
ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk mewujudkan kesepahaman,
b. Menetapkan kejelasan tujuan yang akan
dilaksanakan,
c. Menentukan
tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan,
d. Mempertegas tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang bersepakat,
e. Menentukan
masa pemberlakuan MOU.
4. Penyusunan
RPS
Program sekolah,
baik jangka panjang, menengah, pendek, disusun dengan tujuan: (1) menjamin agar
tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian
yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung kordinasi antar stoke holder
sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu;
(4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan
masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi
ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan
nasional, yaitu:
a. Pemerataan
kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran.
Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa untuk siswa
miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah,
penarikan kembali anak putus sekolah.
b. Peningkatan
mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan
catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat
dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu
misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan (guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi),
pengembangan sarana dan pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium,
fasilitas sekolah, seperti: pengembangan media pembelajaran, pengembangan
ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan
bahan ajar, pengembangan model pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif,
pengembangan komite sekolah, peningkatan kualitas siswa (UAS, ketrampilan
kejuruan, kesenian, olah raga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter,
budi pekerti, dsb).
c. Peningkatan
relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan
kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan
kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor. Contoh-contoh
perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup yang
meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi
dasar (PTD).
5. Penyusunan
RAPBS
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi salah satu bagian Rencana
Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan
sekolah pada umumnya. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan
sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali dana selain dana
dari pemerintah. RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang
jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang
akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (5)
mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan
finansial; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Pembentukan
Tim Pengembang di Sekolah
SDN Ketintang I/409 melakukan langkah-langkah
strategis sebagai persiapan menuju sekolah yang benar-benar memenuhi Standar
nasional Pendidikan. Sekolah dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui
potensi kekuatan dan mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui
ancaman dari dalam dan dari luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi
sekolah. Dari hasil analisis ini sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk
mengatasi berbagai kendala, kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga
sekolah mampu menjalankan keseluruhan programnya secara baik dan profesional
menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.
Pada tahap pertama,
sekolah melakukan pengembangan berikut: (1) manajemen; (2) kurikulum; (3)
proses belajar mengajar; (4) lingkungan sekolah menuju komunitas belajar; (5)
kinerja profesional guru; (6) sarana prasarana seolah; (7) penggalangan
partisipasi masyarakat.
a. Pengembangan
Manajemen
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem
Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan
dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian SDN
Ketintang I/409 menerapkan MBS dengan beberapa aspek yang dikembangkan, yaitu:
1. Kemandirian/otonomi,
2. Kerjasama,
3. Keterbukaan,
4. Fleksibilitas,
5. Akuntabilitas,
6. Sustainabilitas.
Aspek lainnya yang
perlu dikembangkan oleh SDN Ketintang I/409 adalah organisasi dan administrasi.
Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi perumusan visi, misi dan
tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah, perumusan regulasi
sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.
b. Pengembangan
Kurikulum Tingkat Sekolah
Sejak dikeluarkannya
Permendiknas 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permendiknas 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan, setiap sekolah dituntut untuk mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan kurikulum SDN Ketintang I/409
mencakup pengembangan standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP dan bahan
ajar.
c. Pengembangan
Inovasi Proses Pembelajaran
Inovasi pembelajaran
berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. SDN Ketintang I/409 harus mampu
melakukan inovasi khususnya inovasi pembelajaran. Inovasi pembelajaran
dilakukan agar proses belajar berjalan efektif.
SDN Ketintang I/409 harus
melakukan inovasi tersebut, sehingga menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai
dengan karakteristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan
sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di dalam kelas,
kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olah raga, dan kesenian,
kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian
inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang
bersifat akademik maupun non akademik.
Inovasi terutama
ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar
(joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakna bagi
dirinya saat ini dan perkembanganya di masa datang (meaningful learning). Oleh
karena itu SDN Ketintang I/409 perlu mempelajari berbagai inovasi yang telah
dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi pembelajaran
yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan sekolah.
Pengembangan inovasi
pembelajaran meliputi antara lain :
1. Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup
Pengintegrasian
pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban agar peserta didik
mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan bersosialisasi dengan lingkungannya
sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam masyarakatnya. Pendidikan
berorientasi pada kecakapan hidup merupakan pendidikan yang memberi bekal
kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis pada kebutuhan masyarakat
luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada SD/MI meliputi:
Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (Calistung). Pendekatan
kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2 dan 3. Program
keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama
kelas 4, 5 dan 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah,
perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku.
Program kecakapan hidup yang bersifat generi (Generic Life Skill), dengan
menitikberatkan pada pengembangan kemandirian anak guna memenuhi kebutuhan
hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life skill yang
menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada pengembangan model.
2. Program
Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)
Pendidikan Teknologi
Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi yang bertujuan
meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang dilakukan secara
sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang menjadi dasar
bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar bertujuan
agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis
dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi
yang ada di lingkungannya secara sitematis dan inovatif melalui proses analisis
sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, peerabot,
bengkel workshop dan lingkungan kerja secara benar dan bertanggungjawab; (4)
menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
3. Pembelajaran
Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)
Proses pembelajaran di
umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui penghafalan fakta-fakta dan
proses, pembelajaran lebih berpusat pada guru dan siswa sangat sedikit terlibat
secara aktif. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah, mereka sangat kurang
dalam keterampilan penguasaan bahasa dan pemecahan masalah, disamping kurangnya
kreatifitas mengatasi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari. Pembelajaran
yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM)
bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna yang
mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hiudp. PAKEM
merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran yang
berpusat pada anak (student-centered learning).
Ciri-ciri PAKEM sebagai berikut :
a. Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang
bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar
dengan melakukan (learning by doing).
b. Guru
menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk menggunakan
lingkungan agar pembelajaran menjadi lebih menarik, menyenangkan dan relevan.
c. Guru, Kepala Sekolah dan siswa mengatur ruang
kelas unuk memajangkan buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber
belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca.
d. Guru
dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif dan interaktif,
termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok.
e. Guru
mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap maslah, mengungkapkan
pikiran mereka, dan mengajak siswa terlibat dalam menciptakan lingkungan
sekolah sendiri.
d. Pengembangan
Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar
Pengembangan komunitas
belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya
melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan,
kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar.
Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkan melalui kegiatan membaca,
membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena
aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran.
Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian
membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut
dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat pembahasan siswa telah
siap. Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas
dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan
adalah membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan
menampilkan hasil rangkuman kepada umum.
Pola tersebut di atas
mampu mendorong tumbuhnya komunitas belajar di sekolah. Guru harus menjadi
teladan bagi siswa dalam gemar membaca, mendiskusikan fenomena aktual dengan
siswa, menulis rangkuman atau artikel serta memberi komentar, khususnya pujian
bagi siswa/kelompok siswa yang giat belajar. Jika sekolah mampu menumbuhkan
komunitas belajar di lingkungannya, maka tugas pembelajaran selanjutnya akan
mudah, karena semua warga sudah terbiasa untuk belajar.
e. Pengembangan
sarana prasarana sekolah
Sarana dan prasarana
pendidikan merupakan bagian penting untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Pengembangan sarana prasaranna diarahkan pada pemenuhan standar sarana
prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama yang terkait langsung dengan
penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media
belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.
Selain itu,
pengembangan SDN Ketintang I/409 juga diarahkan pada pemenuhan sarana prasarana
sebagai berikut; luas tanah memadai, ruang belajar nyaman dengan rasio ruang :
siswa = 1 : 35; fasilitas ICT; ruang perpustakaan; ruang laboratorium; ruang
serba guna; ruang administrasi; kantor, toilet untuk siswa dan guru; tempat
bermain (taman); dan tempat beribadah.
f. Pengembangan
kinerja profesional guru
Komitmen kerja guru
akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya mendapat penghargaan
dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat kerja dan
mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu SDN
Ketintang I/409 juga berupaya menciptakan situasi kerja yang memberikan
perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pemberian dorongan
untuk melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan salah satu cara memberikan
kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Guru harus
didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang bekerja keras atau berhasil harus
mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang kerja keras dan
siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang tidak.
Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius diharapkan mampu meningkatkan komitmen
kerja. Pelatihan yang bernuansa achievement motivation training (AMT) dan
spiritual mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.
g. Penggalangan
partisipasi masyarakat
Masyarakat merupakan
salah satu potensi besar yang dapat mendukung kegiatan sekolah. Oleh karena itu
partisipasi masyarakat termasuk orang tua siswa dan alumni guru mendukung
program sekolah harus digabung.
Terkait dengan itu, Depdiknas
telah menerbitkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite
Sekolah, yang diharapkan berperan sebagai representasi stakeholder sekolah dan
berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan
program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator
antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program
sekolah.
Penguatan peran serta
masyarakat di sekolah dapat ditempuh melalui strategi-strategi sebagai berikut:
1. Memberdayakan
melalui berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung
secara individu, dan sebagainya).
2. Menciptakan
dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan
pengambilan keputusan bersama.
3. Mengupayakan
jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui kontak sosial.
4. Mengembangkan
model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan.
Sekolah yang bermutu lebih
mudah menggalang partisipasi masyarakat, dibanding sekolah yang kurang bermutu
karena orang akan lebih terdorong berpartisipasi jika yakin bantuan itu akan
memberikan hasil nyata.
Partisipasi masyarakat
akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam membuat
kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian setiap
pembuatan kebijakan atau penyusunan program, SDN Ketintang I/409 perlu
melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara
itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena
merasa ikut memutuskan.
Termasuk dalam kelompok
masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Dukungan dapat
berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas tertentu, bantuan jejaring untuk
menghubungkan sekolah dengan instansi tertentu.
7. Pembinaan
Pembinaan SDN
Ketintang I/409 dilaksanakan oleh berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kota,
Dinas Pendidikan, dan UPTD-BPS Kecamatan dalam aspek akademik maupun non
akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan kualitas lingkungan.
8. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah
secara proporsional, juga oleh partisipasi masyarakat. Pembiayaan juga harus
memperhatikan dan mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar
keberhasilan pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat berupa dana
BOS dan Pemerintah Kota Surabaya berupa Bantuan Biaya Skeolah Gratis terhadap
SDN Ketintang I/409 hanya sebagai stimulan, selanjutnya dana tambahan untuk
penggalian potensi siswa menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik
serta masyarakat yang peduli pendidikan.
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan SDN Ketintang I/409
digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara umum
indikator keberhassilan terkait hal :
1. Pengelolaan
a. Memiliki
RPS dan RAPBS.
b. Memiliki
dokumen kurikulum: (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk semua mata pelajaran dan
semua tingkatan kelas.
c. Memiliki
ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, ruang
ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai.
d. Memiliki
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan sarana olah raga/kesenian.
e. Memiliki
sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutuhan jumlah siswa.
f. Rasio
ruang kelas : siswa = 1 : 35.
g. Memiliki
tenaga pendidik minimal 50% adalah S1.
h. Penguasaan
kompetensi atau 50% guru memiliki sertifikasi kompetensi.
i. Memiliki
tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.
2. Proses
Pembelajaran
a. Menerapkan
MBS.
b. Menerapkan
pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif, kreatif, efektif, menyenangkan
(PAKEM).
c. Menerapkan
model pembelajaran konstruktivisme.
d. Menerapkan
sistem penilaian yang komprehensif.
e. Menyusun
formatif TIK dalam pembelajaran.
3. OutPut
a. Standar
ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
b. Nilai
UASBN 10 besar tingkat kecamatan.
c. Memiliki
prestasi di tingkat kecamatan, kota dan propinsi.
d. 90%
lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
K. MONITORING DAN
EVALUASI
Monitoring dan Evaluasi
1. Tujuan
Monitoring dan evaluasi ditujukan untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan
dengan hasil yang dicapai berdasarkan program dan kegiatan. Secara spesifik
monitoring dilakukan untuk mencegah terjadi penyimpangan terhadap input dan
proses. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata dengan hasil
yang diharapkan sebagaimana tertulis dalam program.
2. Prinsip-prinsip
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kejelasan
tujuan.
b. Dilakukan
secara komprehensif (input, proses dan out put), objektif.
c. Transparan
dan akuntabel.
d. Dilakukan
oleh tenaga yang kompeten di bidang evaluasi.
e. Dilakukan
secara partisipatif oleh pemangku kepentingan sekolah.
f. Berkala
dan berkelanjutan.
g. Berbasis
indikator kinerja sekolah.
h. Dilaporkan
kepada semua pemangku kepentingan.
3. Komponen
yang dimonitoring dan evaluasi
Komponen monitoring dan evaluasi meliputi
aspek-aspek; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan program, dan (3) hasil
yang dicapai. Masing-masing aspek terdiri dari:
a. Sumber
Daya Manusia.
b. Sarana
Prasarana Sekolah.
c. Manajemen
dan Kelembagaan.
d. Kurikulum
dan Bahan Ajar.
e. Proses
Belajar Mengajar.
f. Penilaian
Pembelajaran.
g. Prestasi
Belajar Siswa.
h. Lingkungan
dan Budaya Sekolah.
i. Penguatan
Peran Masyarakat.
4. Pelaksanaan
a. Waktu
Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dilaksanakan sesuai dengan rentang waktu tertentu/kebutuhan (tengah semester,
semester, tahunan).
b. Pelaksana
Pelaksana evaluasi dan monitoring adalah pihak-pihak
yang terkait dengan penyelenggaraan sekolah (pengawas TK/SD; UPTD/ Dinas
Pendidikan Kota; Bawasko).
___________________________________________
BAB III
RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN 2009 – 2010
A. ANALISIS LINGKUNGAN
OPERASIONAL
1. Strength/Kekuatan
a. 95% tenaga pendidik PNS.
b. 95% tenaga pendidik usia produktif.
c. 100% kualifikasi tenaga pendidik memenuhi syarat (D2 dan S1).
2. Weakness/Kelemahan
a. 50% wali murid penduduk musiman/urban.
b. 90% wali murid berpenghasilan tidak tetap.
c. 50% tempat tinggal tenaga pendidik jauh lebih dari 15 km dari sekolah.
d. 50% tempat tinggal siswa berada di rumah kontrakan/kos tidak memenuhi
syarat kesehatan (kumuh dan padat).
e. Masyarakat sekitar sekolah belum sepenuhnya mendukung terhadap
keberadaan sekolah di kampungnya.
3. Oportunity/Peluang
a. Jumlah siswa sesuai pagu yakni setiap rombongan belajar terdiri dari 30
s.d 40 siswa.
b. 90% guru memiliki standar ekonomi yang memadai (suami-istri PNS)
memungkinkan kepastian pendapatan keluarga.
4. Threat/Ancaman
a. Sering terjadi banjir.
b. Persaingan antar sekolah yang tidak sehat.
c. Pendidikan orang tua/wali murid rendah.
d. Lalu lintas yang padat.
e. Tingginya tingkat mutasi, baik masuk maupun keluar.
B. ANALISIS PENDIDIKAN SAAT INI
STANDAR INPUT
1. Kurikulum
a. Kurikulum yang telah disusun
berdasarkan kompetensi dan tujuan akan dicapai secara lengkap baru
diperuntukkan kelas 1, 2, dan 3.
b. Pada kurikulum belum terlihat
adanya hubungan/keterkaitan langsung dan jelas antara tujuan yang akan dicapai
dengan isi masing-masing komponen kurikulum (masing-masing mata pelajaran).
c. Kurikulum belum dikembangkan
secara sistematis dan berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang akan dicapai.
d. Kurikulum belum sepenuhnya
disusun berdasarkan kemajuan IPTEK.
e. Belum dimilikinya dokumen
kurikulum lengkap, yaitu standar kompetensi, tujuan, KTSP, silabus, RPP, dan
bahan ajar.
f. Belum terbentuknya tim
pengembang kurikulum di sekolah yang anggota-anggotanya dapat merefleksikan
kelompok-kelompok keahlian yang terkait dengan setiap mata pelajaran.
2. Guru
a. Jumlah dan kualifikasi
akademik telah sesuai dengan kebutuhan karena lebih dari 50% guru memiliki
tingkat pendidikan S1 dan lainnya D2.
b. Kemampuan yang dimiliki oleh
guru belum sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
c. Hanya 25% guru yang memiliki
sertifikasi profesi sebagai guru.
d. Baru 60% guru yang memiliki
kesanggupan kerja yang tinggi.
e. Hanya 25% guru yang mampu
menggunakan ICT sederhana.
3. Kepala Sekolah
a. Tingkat pendidikan S2.
b. Telah memiliki sertifikasi
profesi sebagai kepala sekolah.
c. Belum sepenuhnya memiliki
kemampuan menerapkan MBS.
d. Telah memiliki kemampuan
visioner dan situasional.
e. Telah memiliki kemampuan di
bidang manajerial organisasi dan administrasi namun belum maksimal.
f. Telah mampu menggunakan ICT
sederhana.
4. Tenaga Kependidikan
a. Pustakawan
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan : bukan
berasal dari bidang perpustakaan namun memiliki integritas yang diasah lewat
pelatihan dan workshop.
3. Telah memiliki kompetensi
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pustakawan.
b. Laboran
Belum adanya
tenaga laboran, namun fungsi laboran untuk sementara dilakukan oleh guru kelas
yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai laboran.
c. Teknisi Komputer
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan bukan
berasal dari jurusan komputer/teknik informatika, tetapi memiliki kompetensi
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teknisi komputer karena perekrutan
melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
d. Kepala TU
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan bukan
berasal dari jurusan administrasi pendidikan, tetapi memiliki kompetensi untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala TU.
3. Memiliki kemampuan dalam
bidang komputer.
e. Tenaga administrasi
kesekretariatan dan keuangan
1. Tingkat pendidikan SMA/SMK.
2. Bidang pendidikan administrasi
keuangan dan kesekretariatan.
3. Memiliki kompetensi untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga kesekretariatan dan administrasi
keuangan.
4. Memiliki kemampuan menggunakan
komputer.
5. Sarana Prasarana
Dalam hal
Prasarana Pendidikan yang telah memenuhi standar meliputi komponen: rombongan
belajar, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang UKS, ruang sirkulasi dan ruang
perpustakaan. Sedangkan komponen yang belum memenuhi standar adalah terdiri
atas: lahan, bangunan gedung, laboratorium, ruang guru, tempat ibadah, jamban, gudang,
tempat bermain dan olah raga.
Adapun sarana
pendidikan yang telah memenuhi standar adalah komponen: sarana ruang kelas,
sarana ruang perpustakaan, sarana ruang pimpinan, sarana ruang guru, sarana
tempat ibadah, sarana ruang UKS, dan sarana jamban.
Untuk sarana yang
belum memenuhi standar meliputi komponen: sarana ruang laboratorium, sarana
laboratorium multi media (ICT), sarana gudang, dan sarana tempat bermain dan
olah raga.
6. Kesiswaan
a. Penerimaan siswa baru
didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas dan dipublikasikan.
b. Siswa memiliki tingkat
kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun fisik.
c. Memiliki program yang jelas
tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa tetapi belum maksimal.
d. Memberi kesempatan yang luas
kepada siswa untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya sekolah untuk
peningkatan prestasi tetapi belum menyeluruh.
e. Melakukan evaluasi belajar
tetapi belum sepenuhnya menggunakan cara-cara yang memenuhi persyaratan evaluasi.
7. Pembiayaan
a. Belum tersedianya dana
pendididkan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di
sekolah.
b. Belum maksimalnya
penghimpunan/penggalangan dana dari potensi sumber dana yang bervariasi.
c. Telah mengelola dana
pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip MBS.
d. Dalam mengalokasikan dana
pendidikan, sekolah tetap berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan.
8. Hubungan masyarakat
a. Hubungan dengan masyarakat,
baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaannya, telah ditulis dan
dipublikasikan secara eksplisit dan jelas.
b. Belum terlibatnya masyarakat
dalam pendidikan di sekolah melalui pengembangan model-model partisipasi
masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.
9. Kultur sekolah
Sekolah telah
menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan
efektifitas sekolah pada umumnya dan efektifitas pembelajaran pada khususnya,
yang dibuktikan oleh : berpusat pada pengembangan peserta didik lingkungan
belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan
tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah; keadilan;
kepastian; budaya korporasi atau kebiasaan bekerja jadi masyarakat belajar;
wawasan masa secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan mendepan yang sama,
perencanaan bersama; kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pembelajar.